2 Calon Ketua KPK, Busyro dan Bambang
28 - Agu - 2010 | 12:57 | kategori:HukumJakarta. Seputar Nusantara. Pansel KPK telah menetapkan calon Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjajanto dan tinggal DPR memilih satu dari keduanya. Menurut mantan anggota tim 8 Hikmahanto Juwana, DPR mau tidak mau harus memilih kedua nama tersebut. “DPR tak bisa menolak, hanya memilih salah satu,” kata Hikmahanto usai diskusi Trijaya di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Sabtu, (28/8/2010). Terkait adanya kekhawatiran “titipan” kepada kedua calon, menurut Hikmahanto hal tersebut harus dibuktikan. Apalagi Pansel telah menghabiskan anggaran seleksi cukup banyak. “Ada titipan? Harus dibuktikan. Anggota Pansel kan bermacam-macam sehingga sulit ditutupi kalau ada titipan,” bebernya. “Apalagi telah menghabiskan biaya cukup banyak untuk menyeleksi hingga jadi 2 nama,” tutupnya. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Putusan MK Tidak Boleh Dengan Opini
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa
- Dituduh Curi Papan, Kakek Di Penjara