logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah Kecewa Dengan Tertundanya Revisi UU Otsus Papua

Sulaeman Hamzah Kecewa Dengan Tertundanya Revisi UU Otsus Papua

H. Sulaeman Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Periode 2014- 2019 dari Dapil Papua

1 - Des - 2016 | 19:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dipandang sebagai jalan menuju kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.

Jika dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 hanya ada sembilan sektor strategis pembangunan, maka dalam Revisi UU tentang Pemerintahan Otonomi Khusus bagi Provinsi di Tanah Papua menekankan pada 25 sektor strategis pembangunan.

Di antaranya adalah perekonomian dan investasi daerah, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, kebudayaan, hak atas kekayaan intelektual, kependudukan, dan ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.

Menurut H. Sulaeman Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, ada 2 isu yang mengemuka sekarang ini. Isu yang pertama adalah, Revisi UU Otsus (Otonomi Khusus) Papua itu tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017.

” Sesungguhnya tadi mau disahkan, tetapi karena satu dan lain hal, akhirnya Menteri Hukum dan HAM menunda itu. Tertundanya itu karena perubahan dalam UU MD3 yang belum masuk ini,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, Kamis 1 Desember 2016.

Sulaeman lebih lanjut memaparkan, isu yang kedua adalah, mengenai demo penyampaian aspirasi masyarakat Papua di Jakarta dan yang menyuarakan mayoritas mahasiswa dari Papua. Tetapi kalau masalah ini dirinya tidak mau berkomentar lebih panjang lagi.

” Tetapi yang mau saya komentari dan perjelas lagi adalah mengenai Revisi UU Otsus Papua ini. Otsus Papua ini pada pembahasan untuk jangka menengah 2014- 2019, sesungguhnya sudah masuk dalam daftar urutan ke- 16, sehingga diharapkan bisa masuk dalam pembahasan pada periode ini,” terang Sulaeman Hamzah.

Pada tahun 2015, lanjutnya, tidak masuk dalam Prioritas pembahasan. Kemudian memasuki 2016, yang sesungguhnya diharapkan untuk bisa masuk, tetapi ternyata tidak masuk. Dengan tidak masuknya Revisi UU Otsus Papua pada 2016, dirinya berharap bisa masuk pada 2017. Karena untuk kepentingan Papua yang lebih besar, bisa dipayungi dengan Revisi UU Otsus Papua tersebut.

” Pada kenyataannya, pembahasan- pembahasan berlanjut di Baleg maupun pemerintah, namun karena banyaknya pembahasan RUU di Baleg, maka akhirnya bisa masuk RUU pada tahun 2017 sejumlah 50 RUU. Nah, saya sungguh mengharapkan, dari 50 RUU itu, Revisi UU Otsus Papua bisa masuk dalam Prioritas 2017. Namun pada kenyataannya, Revisi UU Otsus Papua belum masuk dalam Prioritas 2017,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Dirinya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah Papua karena persoalan tersebut. Kenyataannya, dari 10 Fraksi di DPR RI, yang memperjuangkan dan menyampaikan secara terbuka mengenai hal tersebut hanyalah Partai NasDem. Dari rapat- rapat dan pendekatan secara pribadi ke koleganya di Baleg, mereka menyatakan mendukung. Tetapi tidak disuarakan melalui Fraksi, baik itu usulan melalui pendapat mini Fraksi maupun menyuarakan secara pribadi bahwa Revisi UU Otsus Papua itu sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak di Papua.

” UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua itu untuk Provinsi Papua, sementara sekarang sudah ada Papua Barat disana. UU Otsus Papua ini diharapkan merupakan kekhususan Papua dalam mengelola wilayahnya dan pintu masuk perhatian pemerintah yang lebih maksimal. Ada 4 wilayah khusus di Indonesia, selain DKI Jakarta, ada Aceh, Jogjakarta dan Papua. Untuk Papua, kita menginginkan perubahan UU Otsus Papua karena sudah tidak relevan lagi sekarang ini,” ucap Sulaeman Hamzah, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Pemerintah, tegasnya, harus memperhatikan lebih serius lagi kepada 4 daerah khusus tersebut, termasuk Papua. Tiga daerah lain yaitu Jakarta, Jogjakarta dan Aceh, UU- nya sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan. Sedangkan Papua belum mengalaminya, sejak tahun 2001 hingga sekarang, masih menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2001. Padahal situasi terkini, pemerintah seharusnya mengetahui dan memahami situasi disana, sehingga Revisi UU Otsus Papua seharusnya jangan ditunda- tunda lagi.

” Mengenai keterlambatan Pemerintah Daerah Papua dalam membuat Perdasi dan Perdasus, Pemerintah Pusat jangan diam saja, seharusnya Pemerintah Pusat justru membantu agar Perdasi dan Perdasus bisa cepat diputuskan dan dibuat di Papua. Lambat itu kan bisa jadi karena mereka tidak tahu, oleh karena itu Pemerintah Pusat harus bersikap dan cepat menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Yang paling pokok adalah mengenai penggelontoran dana dari pusat ke Papua yang cukup banyak, tetapi masyarakat Papua tidak tahu apa yang harus dilakukan disana. Jadi, salah kalau dikatakan bahwa penggelontoran dana yang cukup besar oleh pemerintah pusat ke Papua, itu merupakan kekhususan Papua. Apa dasarnya dari itu, sementara dana Otsus Papua sudah dibagi ke 2 Provinsi yaitu Papua dan Papua Barat. Regulasi yang ada dalam UU Otsus Papua, dana yang dulu dibagi ke Pemerintah Provinsi di Papua, sekarang ini sudah dibagi ke daerah- daerah Kabupaten/ Kota secara merata.

” 80% dana dibagi ke Kabupaten/ Kota, sementara hanya 20% saja dana yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, ini yang sekarang terjadi di Papua. Mestinya, hal- hal terkini yang harus dipahami oleh Pemerintah Pusat, bahwa Papua merupakan daerah khusus yang tidak bisa dipisahkan dari daerah- daerah lainnya. Kekhususan Papua ini diperoleh dengan susah payah karena keadaan politik pada waktu itu, sehingga jangan sampai disia- siakan kekhususan Papua ini,” terang Sulaeman Hamzah.

Dirinya merasa kecewa, bukan karena dirinya yang giat mengawal Revisi UU Otsus Papua, tetapi lebih pada kenyataan bahwa Pemerintah Pusat kurang serius dalam menyelesaikan masalah Otsus Papua ini. Desain pembangunan untuk 7 wilayah adat, 5 di Papua dan 2 di Papua Barat. Pemerintah Provinsi juga sudah membuat peta pembangunan ekonomi disana, supaya pembangunan disana lebih cepat terwujud.

” Selama pemerintah pusat bersikap setengah hati dalam menangani Otsus Papua ini, maka riak- riak kecil disana merupakan reaksi dari ketidakseriusan pemerintah pusat. Jadi, saya berharap dengan komentar saya ini, bisa diketahui oleh pemerintah pusat, mumpung prioritas 2017 ini belum dilanjutkan pembahasannya, sehingga bisa masuk dalam prioritas 2017. Saya berharap, bisa masuk dalam prioritas pembahasan di 2017, harus ada peluang,” tegasnya.

Sungguh ironis dan sulit dibayangkan, lanjutnya, pembangunan di Papua tanpa ada payung hukum dan dibiarkan berjalan begitu saja. Dan dirinya justru khawatir, siapa yang akan bertanggungjawab jika sesuatu terjadi di Papua. Dirinya khawatir, semua akan lepas tangan jika terjadi sesuatu di Papua. Tetapi, kalau Revisi UU Otsus Papua ini disahkan, maka akan ada payung hukum yang sesuai dengan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku sesuai prosedur hukum yang ada.

” Payung hukum ini sudah menjadi kebutuhan bagi Papua. Saya tentu juga mengapresiasi perhatian besar Pak Presiden Jokowi ke Papua, soal pembangunan disana. Tetapi, mestinya payung hukum ini yang harus segera diwujudkan. Andaikan Revisi UU Otsus Papua ini tidak masuk di 2017, kemudian diusulkan dan tunggu di tahun 2018, maka pembahasan tidak akan maksimal. Sebab, tahun 2018 merupakan tahun politik, di tahun 2018 ada tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif,” terang Sulaeman Hamzah dengan berapi- api.

Sehingga, lanjutnya, intensitas waktu dan bobot penyusunan Revisi UU Otsus Papua tidak akan maksimal. Dari 50 RUU yang ditetapkan Baleg dalam prioritas 2017, apa sebenarnya tolak ukurnya? Kalau yang hanya sektoral saja dianggap penting oleh Baleg, mengapa Revisi UU Otsus Papua yang menyangkut hajat hidup orang banyak disana, tidak dianggap penting dan mengapa tidak jadi prioritas pembahasan di tahun 2017?

” Revisi Otsus Papua ini kan sangat penting dan mendesak. Ini juga menyangkut pembangunan ekonomi dan wilayah di 2 Provinsi, Papua dan Papua Barat. Seharusnya ini dianggap penting dan mendesak. Persoalan yang terjadi di Papua itu saling ada keterkaitannya. Sehingga pemerintah pusat harus jeli dan cepat merespons hal ini. Ini merupakan sebuah kebutuhan, bukan hanya keinginan,” ungkap Sulaeman Hamzah, Wakil Rakyat dari Dapil Papua ini.

” 2019 sudah Pilpres dan Pemilu Legislatif. Kalau ternyata Revisi UU Otsus Papua masuk pada tahun 2018, karena tidak maksimal dan tidak selesai, kemudian dipending pada periode berikutnya 2019- 2024, maka akan dimulai dari nol lagi. Sehingga sangat disayangkan kalau Revisi UU Otsus Papua ini tidak masuk dalam prioritas pembahasan pada tahun 2017 nanti,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline