logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah Bicara Soal Pilkada 2017 Hingga Implementasi Dana Desa

Sulaeman Hamzah Bicara Soal Pilkada 2017 Hingga Implementasi Dana Desa

H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Periode 2014- 2019 dari Dapil Papua

26 - Jan - 2017 | 10:00 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pilkada serentak seluruh Indonesia akan dilaksanakan pada bulan Februari 2017.

Pilkada serentak merupakan pesta demokrasi yang dilangsungkan di Indonesia.

Momentum Pilkada merupakan saat dimana rakyat memilih dan menentukan pemimpin di daerahnya.

Salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak 2017 adalah Provinsi Papua.

Menurut H. Sulaeman Hamzah, Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI periode 2014- 2019 dari Dapil Papua, bahwa pengalaman membangun Papua semenjak Irian Barat masuk ke pangkuan ibu pertiwi, selama ini baru asumsi- asumsi yang dikembangkan oleh pemerintah.

” Namun, belakangan ini, baru dirasakan pembangunan nyata di Papua yang dilakukan oleh pemerintah. Akhir- akhir ini sudah mulai tampak pembangunan yang dilakukan pemerintah di Papua,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan, pada Rabu 25 Januari 2017.

Menurut Sulaeman, pemerintahan sekarang ini sudah mulai memacu pembangunan di Papua. Pemerintah menyadari betul bahwa Papua merupakan bagian NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

” Dengan gencarnya pemerintah membangun Papua sekarang ini, maka alasan kemiskinan, ketertinggalan, keter-isolasian dan kesenjangan sosial, diharapkan akan segera lenyap di bumi Papua,” terang Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem dari Dapil Papua ini.

Kemudian, lanjutnya, setelah Reformasi, dengan dirubahnya UU terkait Pemilihan Umum dan peraturan- peraturan terkait lainnya, sudah mulai terlihat perubahan yang terjadi di tengah- tengah masyarakat. Masyarakat mulai menyadari dan memahami akan pentingnya arti sebuah pesta demokrasi.

” Semakin hari, kesadaran masyarakat akan politik khususnya Pemilu dan Pilkada semakin tinggi. Masyarakat semakin terbuka matanya, sehingga masyarakat menginginkan dan memilih pemimpinnya yang bisa melakukan inovasi dan bisa membangun di daerahnya,” tegasnya.

Sulaeman lebih jauh memaparkan bahwa dari dua sistem yang ada di Papua, yaitu sistem pemilihan langsung one man one vote (satu orang satu suara, red.) dan sistem noken (masyarakat disuatu tempat diwakili oleh Kepala Suku atau Kepala Adat), bukan berarti dengan adanya sistem noken, masyarakat disana buta huruf semua dan tidak tahu apa- apa.

” Dengan adanya sistem noken, bukan berarti rakyat disana tidak tahu apa- apa, akan tetapi lebih kepada faktor budaya setempat dimana masyarakat tunduk pada adat dan tunduk kepada Kepala Suku/ Kepala Adat di wilayahnya,” terang Sulaeman, yang juga merupakan Anggota Komisi IV DPR RI ini.

Kemudian, lanjutnya, untuk kepala daerah di Papua baik tingkat Kabupaten/ Kota maupun Provinsi, regulasinya menyatakan bahwa semua orang boleh menjadi calon kepala daerah disana.

” Namun, khusus untuk kepala daerah tingkat Kabupaten dan Kota di Papua, masyarakat menginginkan agar kepala daerahnya merupakan putra asli daerah Papua. Tetapi hal ini belum bisa diakomodir oleh peraturan perundang- undangan yang ada,” tegasnya.

Menurut Politisi Partai NasDem Dapil Papua ini, sebenarnya banyak putra asli daerah Papua yang sangat potensial dan berkualitas untuk memimpin daerah di Papua. Namun, karena perekrutan, pencalonan dan penentuan calon kepala daerah harus melalui partai politik, maka banyak putra daerah yang potensial tersebut gagal menjadi calon kepala daerah.

” Faktor yang menjadi kendalanya bisa jadi karena tidak punya kemampuan finansial untuk melalui proses sebagai calon kepala daerah. Sehingga ada kader putra daerah yang bagus, militan dan energik, menjadi tersingkir sebagai calon kepala daerah karena tidak mempunyai kemampuan finansial dan tidak lolos dalam proses- proses politik menjadi calon kepala daerah,” terang Sulaeman Hamzah.

Dengan peristiwa tersebut, lanjutnya, maka rakyat dihadapkan pada pilihan yang tidak bisa ditolaknya yaitu memilih calon kepala daerah yang sudah ditentukan oleh partai politik. Sehingga terkadang tidak sesuai dengan harapan dan keinginan masyarakat setempat.

” Soal berikutnya adalah terkait proses dalam Pilkada itu sendiri. Walaupun penyelenggara Pilkada sudah teruji, namun terkadang komisioner penyelenggara Pilkada tidak independent. Ada di beberapa daerah yang mana dominasi calon kepala daerah sangat kuat untuk mendikte dan mengendalikan penyelenggara Pilkada. Sehingga hasil dari Pilkada tidak sesuai dengan fakta dilapangan, yang menang bisa kalah dan yang seharusnya kalah justru menjadi pemenang,” imbuhnya.

Faktor tersebut juga masih menjadi masalah di daerah. Penyelenggara Pemilu yang tidak independent dan berpihak kepada calon tertentu, ini menjadi masalah besar di pesta demokrasi yang namanya Pilkada.

” Sehingga figur- figur yang semestinya bisa menjadi kepala daerah, justru kalah dalam Pilkada dikarenakan ketidakindependent komisioner penyelenggara Pilkada. Ini yang tidak kita inginkan bersama. Harapan kita, sesudah Pilkada serentak 2017 ini, perlu ada perubahan regulasi dari pemerintah, sehingga menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan harapan masyarakat,” tegasnya.

Mengenai Persoalan Dana Desa

Pemerintah sudah mengalokasikan APBN yang sangat luar biasa untuk kepentingan dan pembangunan daerah. Ini patut diapresiasi, karena dana yang besar tersebut, kalau dimanfaatkan dengan optimal, maka daerah akan mengalami kemajuan yang pesat.

” Pemerintah sudah mengalokasikan dana besar untuk desa seluruh Indonesia. Kalau dana yang besar ini, tidak diimbangi dengan memberikan bekal yang cukup kepada aparatur desa, maka dikhawatirkan para kepala desa bisa terjerat hukum,” ucap Sulaeman.

Terjerat hukumnya kepala desa dalam menggunakan dana desa, bisa jadi karena faktor tidak memahami aturan yang berlaku, atau tidak mampu mengelola keuangan dalam jumlah besar, atau bisa jadi karena tergiur dengan jumlah uang yang sangat besar tersebut.

” Dalam UU Desa yang sekarang ini sedang gencar disosialisasikan ke daerah- daerah, memang mengharuskan agar dana desa ini bisa langsung disalurkan dari pusat ke desa. Yang sekarang berlaku, saya rasa sudah bijaksana, pemerintah pusat transfer ke Kabupaten/ Kota, kemudian dari Kabupaten/ Kota baru ditransfer ke desa,” terangnya.

Sulaeman menjelaskan, penyaluran dari Kabupaten/ Kota ke desa menggunakan sistem termin/ bertahap, sehingga pertanggungjawabannya lebih mudah dan pengawasannya juga akan lebih baik. Tetapi, yang masih kurang adalah dari segi pengawasan penggunaan dana desa.

” UU No. 6 Tahun 2014 yang sekarang gencar disosialisasikan itu, ada hal yang perlu dipertimbangkan lagi yaitu mengenai keharusan bahwa di desa harus ada rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, sumber- sumber dana dari pusat, provinsi, kabupaten/ kota. Sebab, untuk memahami hal ini, sudah barang tentu tidak semua desa bisa melakukannya,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

Untuk daerah- daerah lain memang sudah mampu untuk menerapkannya, namun untuk daerah khusus seperti di Papua, sebaiknya dipertimbangkan karena faktor SDM (sumber daya manusia) dan lain sebagainya.

” Banyak hal yang menjadi kendala ditingkat lapangan. Memang sudah ada UU Desa, tetapi implementasinya tidak semudah yang ada dalam UU Desa. Banyak faktor yang menyebabkan berbagai kendala mengenai Dana Desa ini,” ungkap Sulaeman Hamzah dengan mantap.

” Maka, perlu pendampingan bagi para Kepala Desa yang lebih intensif lagi dalam penggunaan dan pengelolaan Dana Desa ini. Sehingga pertanggungjawaban secara administrasinya bagus dan penggunaan Dana Desa bisa tepat sasaran,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline