KPK Periksa Anggota DPR Musa Zainudin Terkait Kasus Suap di KemenPUPR
Musa Zainuddin, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB (Tersangka Penerima Suap)
Jakarta. Seputar Nusantara. KPK memanggil Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB (Partai Kebangktan Bangsa) Musa Zainuddin terkait dengan kasus suap proyek jalan Kementerian PUPR yang melibatkan dirinya dan Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia.
Musa Zainuddin dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka
“MZ (Musa Zainuddin) dipanggil dalam status sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/2/2017).
Dua anggota DPR RI Komisi V, yaitu Yudi Widiana dan Musa Zainuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Yudi Widiana disangka menerima Rp 4 miliar, sedangkan Musa Rp 7 miliar.
Nama Musa dalam beberapa kesempatan pun kerap disebut. Salah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary.
Tak hanya itu, dalam dakwaan Abdul Khoir, Musa juga disebut ikut menerima duit suap sebesar 8 persen atau senilai Rp 8 miliar dari total nilai proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara.
KPK juga menyebut Musa dan Yudi bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap proyek jalan Kementerian PUPR. Masih ada orang lain yang terus didalami keterlibatannya.
“Ini bukan tersangka yang terakhir,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/2) lalu.
KPK Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus Suap Emirsyah
Dalam kasus lain, KPK kembali memanggil mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno terkait dengan kasus dugaan suap yang melibatkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Hadinoto dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” ucap Febri.
Selain Hadinoto, KPK memanggil VP Aircraft Maintenance Management Garuda Indonesia Batara Silaban dan satu orang pihak swasta, Devijati Wahjudo. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Hadinoto bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu ditujukan agar mempermudah KPK dalam meminta keterangannya sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat Airbus dan mesin pesawat dari Rolls-Royce ini, KPK telah menetapkan eks Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka. KPK memastikan kasus itu berkaitan dengan individu, bukan korporasi.
Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf perihal pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Emirsyah sudah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah tuduhan KPK yang menyebutnya telah menerima suap dari Rolls-Royce. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa
- Dorong Penurunan Biaya Produksi Padi, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Minta Pemerintahan Prabowo Tata Ulang Lembaga Pertanian Dan Pangan
- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Bangga Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-b23, Doakan Juara dan Berlaga di Olimpiade Paris 2024
- Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo Subianto di KPU : Beliau Patriotik Sejati
- Nilai Putusan Mahkamah Konstitusi Sudah Tepat dan Proporsional, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin Ucapkan Selamat Kepada Prabowo- Gibran
- Tanggapi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi), Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Harus Ditaati Para Pihak dan Mari Ambil Hikmahnya
- Nilai Rupiah Terus Terdepresiasi Akibat Ancaman Perang, Wakil Ketua DPD RI Sultan Najamudin : Momentum Wujudkan Kemandirian Pangan dan Energi
- Hadiri Halal Bihalal Pemuda Pancasila, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Ingatkan 62 Kader PP di DPR dan DPD RI Untuk Kembalikan Pancasila
- Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Blokir Rekening Pelaku
- Laporan Keuangan PT. Telkom Kuartal I/ 2024, Kuartal Pertama Tahun 2024 Telkom Catat Laba Bersih Operasi Rp 6,3 Triliun atau Tumbuh 3,1% YoY