logo seputarnusantara.com

Baca Pleidoi, Amran Akui Beri Uang ke Komisi V DPR RI Sebagai Souvenir

Baca Pleidoi, Amran Akui Beri Uang ke Komisi V DPR RI Sebagai Souvenir

Amran HI Mustary, tersangka suap

29 - Mar - 2017 | 15:41 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Amran HI Mustary mengaku memberikan amplop berisi uang kepada anggota Komisi V DPR RI ketika melakukan kunjungan kerja di Maluku.

Namun Amran menyebut pemberian itu sebagai souvenir tanpa maksud menyuap.

Hal itu disampaikan Amran saat membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta.

Amran, yang merupakan Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara nonaktif, dituntut hukuman pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar.

“Pada saat kunjungan kerja Komisi V (DPR) di Maluku, pada waktu itu kami ingin berikan souvenir dan oleh-oleh. Akhirnya kami memberikan amplop berisi uang. Tidak ada niat kami untuk menyuap Komisi V DPR terkait program aspirasi. Masalah program aspirasi, Damayanti, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyatno, Musa Zainuddin, saya tidak tahu,” kata Amran dalam sidang, Rabu (29/3/2017).

“Jadi fee 8 persen adalah permintaan yang bersangkutan, dalam hal ini Damayanti terhadap Abdul Khoir (Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama), karena mereka sudah saling kenal. Terhadap Musa Zainuddin, Andi Taufan Tiro, dan Budi Supriyatno, saya tidak pernah bicara fee. Toh saya baru kenal mereka di Maluku saat kunjungan kerja,” tutur Amran.

Dia mengaku sama sekali tak terlibat transaksi antara Abdul Khoir dan para anggota Komisi V DPR.

“Berapa besar dan bagaimana penyerahannya, saya tidak tahu. Saya tahu saat pemeriksaan saksi di pengadilan,” ucap Amran.

Meski begitu, Amran mengaku menerima uang dari para pengusaha, di antaranya Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa), dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).

“Saya gunakan untuk keperluan pribadi dan sudah saya serahkan ke rekening KPK,” ujar Amran.

“Saya tidak bermaksud melawan tuntutan jaksa penuntut umum, tapi hanya ingin menjelaskan permasalahan sebenarnya yang terjadi. Saya sangat menyesal, penyesalan yang saya rasakan mendalam. Saya menyerahkan pada majelis hakim untuk menilai ungkapan hati saya,” kata Amran sambil terisak.

Mengakhiri pleidoinya, Amran juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) karena perkaranya membuat proyek pembangunan jalan di Maluku terhambat.

Dalam berkas dakwaan, Amran disebut menerima suap dari Abdul Khoir sebesar Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846; dari Aseng Rp 4,980 miliar; dari Alfred Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline