logo seputarnusantara.com

Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Ditanya Surat Anggaran e-KTP

Diperiksa KPK, Anggota DPR Agun Gunandjar Ditanya Surat Anggaran e-KTP

Agun Gunanjar, Anggota DPR Fraksi Golkar

11 - Jul - 2017 | 19:27 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa diperiksa penyidik KPK terkait dengan pembahasan anggaran e-KTP.

Agun juga sempat dimintai konfirmasi mengenai surat terkait dengan anggaran e-KTP.

Dia membenarkan posisinya di Komisi II DPR pada periode 2009- 2014.

Namun surat yang dikonfirmasi penyidik, menurut Agun, dibuat saat dirinya masih berada di Komisi III DPR.

“Dipertanyakan ada surat, apakah Anda mengetahui ini? Ya saya nggak tahu. Karena waktu surat itu saya masih di Komisi III. Jadi anggaran proyek e-KTP itu memang sudah jauh-jauh hari sebelum periode 2009-2014 pun sudah ada perencanaan-perencanaan,” ujar Agun setelah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).

Agun masuk di Komisi II DPR pada Oktober 2009, sekaligus menjabat anggota Badan Anggaran (Banggar) 2009-2011. Namun tugasnya saat itu menangani anggaran daerah.

“Pada posisi itu, saya tidak mengetahui karena memang tidak terlibat, tidak ikut. Di Komisi II juga tidak pimpinan. Kemudian di Banggar saya tidak ditugaskan di panja (panitia kerja) pusat, sementara e-KTP ditangani panja pusat. Saya sendiri di panja daerah,” tuturnya.

Soal penambahan anggaran, Agun membenarkannya. Menurut Agun, pengajuan anggaran tersebut sesuai dengan prosedur.

“Memang ada tambahan anggaran di 2013. Dan itu dibahas melalui mekanisme yang prosedural, mulai dari rapat kerja, rapat panja, sampai kepada pembahasan, kembali ke Banggar dan di situ saya tidak lagi di Banggar sebagai pimpinan,” kata Agun.

Saat dimintai konfirmasi soal apakah ia mengenal Andi Narogong dan dugaan penerimaan aliran dana, Agun membantahnya. Menurutnya, keterangan ini konsisten dengan pernyataannya dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Saya sudah memberi kesaksian di persidangan, dan terbantahkan semua. Tanya, ‘Terdakwa 1, apa Saudara menerima kesaksian Saudara Saksi Agun? Saya menerima Yang Mulia’, nggak ada sanggahan. ‘Terdakwa 2? Saya menerima Yang Mulia’, nggak ada sanggahan. Itu kan menjadi sebuah fakta persidangan.”

“Di sini saya tegaskan lagi, terima? Ya enggak,” ucapnya. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline