logo seputarnusantara.com

Edison Lambe Sosialisasi 4 Pilar Guna Mantapkan Nasionalisme

Edison Lambe Sosialisasi 4 Pilar Guna Mantapkan Nasionalisme

Edison Lambe, Anggota DPD RI dari Dapil Papua saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

31 - Jul - 2017 | 13:01 | kategori:Headline
Jakarta. Seputar Nusantara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR, mempunyai tugas : memasyarakatan ketetapan MPR; memasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
” Kemudian mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkap Edison Lambe saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.
Dalam rangka melasanakan tugas tersebut, lanjut Edison Lambe, anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah Sosialisasi dengan masyarakat di daerah pemilihanya.
” Kegiatan sosialisasi 4 Pilar yang dilakukan oleh setiap anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah dialog dengan masyarakat, agar anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana terdapat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Edison Lambe.
Pelaksana Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar adalah Persatuan Masyarakat Kampung Onggome Distrik Tiom, Provinsi Papua.
Sedangkan tempat pelaksanaan kegiatan berada di Kabupaten Lani Jaya- Papua.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar pada tanggal 24- 26 Juli 2017, dan sebagai narasumber adalah Edison Lambe (Anggota DPD RI/ MPR RI) dari Dapil Papua.
Jumlah peserta kegiatan Sosialisasi 4 Pilar tersebut adalah : 150 orang
Dalam sesi dialog, peserta mempertanyakan ; keanggotaan MPR terdiri apa saja? Kemudian keanggotaan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana tercantum dalam UUD akan diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-undang, UU Nomor berapa yang mengatur tentang susduk tersebut?
Edison Lambe menjawab : MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui Pemilu. Sedangkan Undang-Undang yang mengatur tentang Susduk keanggotaan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana tercantum dalam UUD adalah Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Peserta lain mempertanyakan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU, bagaimana menurut Bapak tentang hal tersebut ?
Edison Lambe menjelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang- Undang karena hal tersebut semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, bukan hanya pribadi-pribadi tertentu serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Peserta lainnya menanyakan, di Indonesia khususnya di Papua penerapan peraturan yang berlaku belum maksimal dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Penerapan Empat Pilar Negara juga dirasakan kurang menyentuh masyarakat Papua, mengapa demikian?
Jawab Edison Lambe : Penerapan dirasakan kurang maksimal, pemerintah belum mencakup tangannya ke daerah-daerah pelosok. Gejolak perpecahan di negara termasuk di Papua saat ini semakin memburuk sebab semakin bertambahnya oknum-oknum tertentu yang terus berupaya merusak, memecahkan dan tidak bertanggungjawab untuk memecah belah persatuan kita. Kita tetap harus bersatu dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang dapat merusak kekeluargaan di Tanah Papua. (Aziz).
Jakarta. Seputar Nusantara. MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
MPR merupakan Lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR, mempunyai tugas : memasyarakatan ketetapan MPR; memasyarakatan Pancasila, Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
” Kemudian mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkap Edison Lambe saat Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan.
Dalam rangka melasanakan tugas tersebut, lanjut Edison Lambe, anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang salah satu kegiatannya adalah Sosialisasi dengan masyarakat di daerah pemilihanya.
” Kegiatan sosialisasi 4 Pilar yang dilakukan oleh setiap anggota MPR dengan masyarakat, merupakan wadah dialog dengan masyarakat, agar anggota MPR lebih dekat dengan masyarakat serta sebagai wadah untuk menampung saran dan pendapat dari masyarakat mengenai pelaksanaan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana terdapat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” jelas Edison Lambe.
Pelaksana Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar adalah Persatuan Masyarakat Kampung Onggome Distrik Tiom, Provinsi Papua.
Sedangkan tempat pelaksanaan kegiatan berada di Kabupaten Lani Jaya- Papua.
Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar pada tanggal 24- 26 Juli 2017, dan sebagai narasumber adalah Edison Lambe (Anggota DPD RI/ MPR RI) dari Dapil Papua.
Jumlah peserta kegiatan Sosialisasi 4 Pilar tersebut adalah : 150 orang.
Dalam sesi dialog, peserta mempertanyakan ; keanggotaan MPR terdiri apa saja? Kemudian keanggotaan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana tercantum dalam UUD akan diatur lebih lanjut berdasarkan Undang-undang, UU Nomor berapa yang mengatur tentang susduk tersebut?
Edison Lambe menjawab : MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui Pemilu. Sedangkan Undang-Undang yang mengatur tentang Susduk keanggotaan MPR, DPR, dan DPD sebagaimana tercantum dalam UUD adalah Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Peserta lain mempertanyakan, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan UU, bagaimana menurut Bapak tentang hal tersebut ?
Edison Lambe menjelaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang- Undang karena hal tersebut semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, bukan hanya pribadi-pribadi tertentu serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Peserta lainnya menanyakan, di Indonesia khususnya di Papua penerapan peraturan yang berlaku belum maksimal dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Penerapan Empat Pilar Negara juga dirasakan kurang menyentuh masyarakat Papua, mengapa demikian?
Jawab Edison Lambe : Penerapan dirasakan kurang maksimal, pemerintah belum mencakup tangannya ke daerah-daerah pelosok. Gejolak perpecahan di negara termasuk di Papua saat ini semakin memburuk sebab semakin bertambahnya oknum-oknum tertentu yang terus berupaya merusak, memecahkan dan tidak bertanggungjawab untuk memecah belah persatuan kita. Kita tetap harus bersatu dan jangan mudah terpancing dengan isu-isu yang dapat merusak kekeluargaan di Tanah Papua. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline