logo seputarnusantara.com

Imam Suroso : RS Wajib Tangani Pasien Darurat Tanpa Minta Uang Muka Dulu

Imam Suroso : RS Wajib Tangani Pasien Darurat Tanpa Minta Uang Muka Dulu

H. Imam Suroso, S. Sos., SH., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

28 - Sep - 2017 | 19:05 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Pelayanan kesehatan sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.

Pelayanan kesehatan merupakan hak masyarakat dalam hal memperoleh fasilitas dan layanan kesehatan oleh Pemerintah.

Rumah Sakit, sebagai salah satu tempat memberikan layanan kesehatan bagi masyarakat, sudah barang tentu harus mempunyai fasilitas, tenaga medis dan juga biaya operasional untuk menunjang jalannya pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.

Menurut H. Imam Suroso, S. Sos., SH., MM., Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, bahwa pemerintah wajib hukumnya memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat. Sebab, Pemerintahlah yang mempunyai tanggungjawab mengenai persoalan kesehatan.

” Yang sering dikeluhkan oleh Rumah Sakit, khususnya RS Swasta adalah claim pembayaran oleh BPJS hanya 50% dari biaya yang ditanggung. Misalnya, masyarakat peserta BPJS Kesehatan operasi di RS Swasta dan menghabiskan uang Rp 4 Juta, tetapi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan hanya Rp 2 Juta, ini hanya contoh soal,” ungkap Imam Suroso, Politisi PDI Perjuangan ini.

Imam Suroso memaparkan, dengan kondisi seperti itu, maka beban RS Swasta semakin berat di kemudian hari. Padahal RS Swasta harus membayar sendiri Dokter, tenaga medis lainnya, obat- obatan dan biaya operasionalnya.

” Oleh karena itu, sebaiknya untuk biaya RS Swasta dinaikkan pada tahun 2018 dengan menyesuaikan situasi dan kondisi nantinya. Sebab, kalau dibiarkan seperti sekarang ini, beban RS Swasta tambah berat,” tegas Imam Suroso.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, beda dengan RS Negeri (RS Pemerintah, kalau RS Negeri semua biaya baik dari pembangunan gedung, tenaga medis, obat- obatan dan juga operasional, semua sudah ditanggung oleh APBN dan atau APBD. Sehingga tidak mempunyai persoalan terkait dengan masalah pembiayaan.

” Perlu dilaksanakan rapat satu meja tripartit antara pihak RS Swasta, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk mencari formula yang tepat mengenai persoalan ini. Kalau sudah rapat dan mempunyai kesamaan persepsi, maka akan ada jalan keluar yang menghasilkan win win solution,” terang Imam Suroso, Anggota Komisi IX DPR RI ini.

” Khusus untuk pasien yang masuk Unit Gawat Darurat (UGD) baik RS Negeri maupun Swasta, hukumnya wajib menangani tanpa meminta biaya uang muka/ administrasi terlebih dahulu. Sebab, pasien yang dalam kondisi darurat apalagi menyangkut keselamatan nyawa, maka kami Komisi IX DPR memerintahkan kepada Rumah Sakit untuk segera menangani. Jangan bicara uang administrasinya, yang penting tangani dulu dan selamatkan nyawa pasien,” pungkas Imam Suroso di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline