logo seputarnusantara.com

Sulaeman Hamzah Tegaskan Agar Revisi UU Otsus Papua Masuk Prioritas 2018

Sulaeman Hamzah Tegaskan Agar Revisi UU Otsus Papua Masuk Prioritas 2018

H. Sulaeman Hamzah, Anggota Baleg DPR

19 - Okt - 2017 | 06:00 | kategori:Headline
Jakarta. Seputar Nusantara. Provinsi Papua adalah Provinsi yang dulunya bernama Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi- provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Otonomi Khusus Papua tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2001.
Menurut H. Sulaeman Hamzah, Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, bahwa perubahan atau Revisi UU No. 21 tahun 2001 mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, sejak awal UU Otsus (Otonomi Khusus) Papua dibentuk, sampe sekarang belum ada Revisi.
” Padahal UU Otsus Papua sudah dibentuk sejak 16 tahun yang lalu. Namun, sampe detik ini belum ada Revisi terhadap UU Otsus Papua tersebut. Oleh karena itu, saya tegaskan agar Revisi UU Otsus Papua bisa masuk dalam RUU Prioritas tahun 2018. Sehingga pada tahun 2018, Revisi UU Otsus Papua ini bisa mulai dilakukan,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR RI- Senayan, pada Rabu 18 Oktober 2017.
Sulaeman memaparkan, pada tahun 2014 Revisi UU Otsus Papua rencananya akan mulai dibahas. Namun kemudian dipending karena alasan pergantian rezim. Kemudian diusulkan masuk ke RUU Prioritas tahun 2015, namun lagi- lagi gagal.
” Kemudian pemerintah berjanji akan masuk pada tahun 2016. DPR akhirnya memasukkan pada tahun 2016, namun pemerintah kemudian dengan berbagai alasan tidak memasukkan Revisis Otsus Papua kedalam RUU Prioritas tahun 2016,” terang Sulaeman Hamzah yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini.
Dengan belum adanya Revisi UU Otsus Papua, maka payung hukum yang menaungi Papua jadi terbatas. Termasuk, pemekaran Provinsi Papua Barat, hanya berdasarkan pasal yang sangat sedikit. Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Barat, seharusnya ada Revisi UU Otsus Papua secara signifikan.
” Tetapi pemerintah hanya memberikan UU Nomor 35 tahun 2008, termasuk untuk pemekaran Papua Barat, sederhana sekali. UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sekarang ini sudah tidak efektif lagi, harus ada Revisi terhadap UU No. 21 tahun 2001,” tegas Sulaeman.
Lebih lanjut Sulaeman menjelaskan, Revisi UU Otsus Papua ini sangat mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, UU No. 21 tahun 2001 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di Papua dan Papua Barat saat ini.
” Persoalan di Papua dan Papua Barat sangat kompleks. Persoalan HAM, persoalan kesenjangan ekonomi, masalah kesejahteraan, masalah pembangunan, dan lain- lain,” jelas Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem ini.
” Demi keutuhan NKRI dan demi kemajuan Papua, maka saya berharap pemerintah pusat supaya memasukkan Revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua ke dalam RUU Prioritas tahun 2018,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz).
Jakarta. Seputar Nusantara. Provinsi Papua adalah Provinsi yang dulunya bernama Irian Jaya yang kemudian menjadi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Otonomi Khusus sendiri adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, termasuk provinsi- provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.
Provinsi Papua sebagai bagian dari NKRI menggunakan Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Otonomi Khusus Papua tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2001.
Menurut H. Sulaeman Hamzah, Anggota Baleg (Badan Legislasi) DPR RI, bahwa perubahan atau Revisi UU No. 21 tahun 2001 mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, sejak awal UU Otsus (Otonomi Khusus) Papua dibentuk, sampe sekarang belum ada Revisi.
” Padahal UU Otsus Papua sudah dibentuk sejak 16 tahun yang lalu. Namun, sampe detik ini belum ada Revisi terhadap UU Otsus Papua tersebut. Oleh karena itu, saya tegaskan agar Revisi UU Otsus Papua bisa masuk dalam RUU Prioritas tahun 2018. Sehingga pada tahun 2018, Revisi UU Otsus Papua ini bisa mulai dilakukan,” ungkap Sulaeman Hamzah kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR RI- Senayan, pada Rabu 18 Oktober 2017.
Sulaeman memaparkan, pada tahun 2014 Revisi UU Otsus Papua rencananya akan mulai dibahas. Namun kemudian dipending karena alasan pergantian rezim. Kemudian diusulkan masuk ke RUU Prioritas tahun 2015, namun lagi- lagi gagal.
” Kemudian pemerintah berjanji akan masuk pada tahun 2016. DPR akhirnya memasukkan pada tahun 2016, namun pemerintah kemudian dengan berbagai alasan tidak memasukkan Revisis Otsus Papua kedalam RUU Prioritas tahun 2016,” terang Sulaeman Hamzah yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini.
Dengan belum adanya Revisi UU Otsus Papua, maka payung hukum yang menaungi Papua jadi terbatas. Termasuk, pemekaran Provinsi Papua Barat, hanya berdasarkan pasal yang sangat sedikit. Dengan adanya pemekaran Provinsi Papua Barat, seharusnya ada Revisi UU Otsus Papua secara signifikan.
” Tetapi pemerintah hanya memberikan UU Nomor 35 tahun 2008, termasuk untuk pemekaran Papua Barat, sederhana sekali. UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua sekarang ini sudah tidak efektif lagi, harus ada Revisi terhadap UU No. 21 tahun 2001,” tegas Sulaeman.
Lebih lanjut Sulaeman menjelaskan, Revisi UU Otsus Papua ini sangat mendesak untuk segera dilakukan. Sebab, UU No. 21 tahun 2001 sudah tidak relevan lagi dengan kondisi di Papua dan Papua Barat saat ini.
” Persoalan di Papua dan Papua Barat sangat kompleks. Persoalan HAM, persoalan kesenjangan ekonomi, masalah kesejahteraan, masalah pembangunan, dan lain- lain,” jelas Sulaeman Hamzah, Politisi Partai NasDem ini.
” Demi keutuhan NKRI dan demi kemajuan Papua, maka saya berharap pemerintah pusat supaya memasukkan Revisi UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua ke dalam RUU Prioritas tahun 2018,” pungkas Sulaeman Hamzah di penghujung wawancara. (Aziz).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline