logo seputarnusantara.com

Ketua Komisi IX DPR RI Dr. Ribka Tjiptaning Ditetapkan Jadi Tersangka

20 - Sep - 2010 | 14:45 | kategori:Hukum

ribkaJakarta. Seputar Nusantara. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus ‘korupsi’ ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka. Demikian informasi dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri pada Senin (20/9/2010).

Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.

Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Meskipun ketiganya merupakan anggota DPR namun pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka telah sesuai dengan pasal 36 UU No 32/2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 8/2005 tentang prosedur pemanggilan/ penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD. Peraturan tersebut menjelaskan, penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan setelah persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat hilang, yang kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

‘Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.’ (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.