Pernyataan Sikap Dr. Ribka Tjiptaning : Bareskrim Belum Menetapkan Ribka Tjiptaning Sebagai Tersangka
22 - Sep - 2010 | 01:25 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Pada hari ini ( Senin 20 September 2010 ) detik.com memuat berita bahwa polisi menetapkan Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus ‘korupsi’ ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka. Menurut detik.com informasi ini diperoleh dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri. Menanggapi hal ini dr. Ribka Tjiptaning langsung mengkorfirmasi ke Bareskrim. Hasilnya Bareskrim belum membuat proses hukum sampai pada penetapan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka.
Data sementara yang kami ketahui bahwa liputan detik.com hanya berdasar pada keterangan dr Hakim Sori Muda Pohan (mantan anggota Komisi IX dari fraksi Demokrat) yang mengatakan bahwa Kepolisian sudah membuat keputusan Ribka Tjiptaning tersangka dalam kasus hilangnya ayat-ayat tembakau. Fakta ini kami dapat setelah Rieke Dyah Pitaloka (anggota Komisi IX DPR RI) menanyakan langsung ke wartawan detik.com.
Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud (anggota Komisi IX DPR RI) sudah melihat surat yang diedarkan ke wartawan oleh Hakim Sori Muda Pohan, yang isinya sebenarnya adalah surat balasan polisi kepada pihak pelapor (Hakim Sori Muda Pohan).
dr Hakim Sori Muda Pohan disinyalir atau patut diduga dalam menjalankan aksinya disokong NGO anti rokok kretek. NGO anti rokok kretek ini memiliki kerterkaitan dengan industri rokok putih.
Jadi berita detik.com perlu diluruskan. Ribka Tjiptaning meminta agar detik.com menyebutkan sumber aslinya, agar berita tidak bias, dan menimbulkan efek merugikan pihak Ribka Tjiptaning.
Fakta di atas juga memperlihatkan ada unsur di luar pihak kepolisian melakukan intervensi. Hakim Muda Pohan adalah pihak yang melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam UU No 36 tahun 2009.
Ribka Tjiptaning mengecam tindakan dr.Hakim Muda Pohan yang berbicara kepada media massa tentang posisi dirinya menjadi tersangka. Seharusnya tugas kepolisian yang mengumumkan.
Ini merupakan pembunuhan karakter karena proses penyelidikan belum dilakukan. Baru akan dilakukan gelar perkara, tapi sudah dikabarkan jadi tersangka.
Atas hal ini Ribka Tjiptaning akan melapor kepada DPP PDI Perjuangan tentang fakta yang sebenarnya. DPP PDI Perjuangan sejak awal bersikap bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Ribka Tjiptaning bersalah. DPP PDI Perjuangan dengan sekuat tenaga akan membela kadernya ini .
Jakarta, 20 September 2010
dr. Ribka Tjiptaning
Ketua Komisi IX DPR RI
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK
- Instruksi Jokowi Soal Antikorupsi
- Marahnya Jokowi, Anggaran Kesehatan Rp 75 Triliun Baru Terpakai 1,53 Persen
- KPK Tetapkan Walikota Kendari & Calon Gubernur Sultra sbg Tersangka Suap
- Kisah TKW Yang Dijual
- Hari Ini Ba’asyir Disidang
- ICW : DPR Khianati Agenda Pemberantasan Korupsi
- Sumbangan Pengusaha Rp 7,5 Miliar
- Farhat Abbas Tak Akan “Jual” Ayahnya
- BTB Harus Bisa Goyang Koruptor
- Hotel Crystal Saksi Bisu Pertemuan Para Mafia Hukum
- Kasus Gayus Tambunan, ICW Desak Polisi Segera Temukan Imam Cahyo
- Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Ambulance dan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan 2009
- Korupsi, Bupati Boven Digoel, Yusak Yaluwo Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
- Amien Rais : Skandal Krakatau Steel Lebih Dahsyat Dari Skandal Century
- Hendarman dan BHD Perlu Diperiksa