logo seputarnusantara.com

Pernyataan Sikap Dr. Ribka Tjiptaning : Bareskrim Belum Menetapkan Ribka Tjiptaning Sebagai Tersangka

22 - Sep - 2010 | 01:25 | kategori:Hukum

RibkaJakarta. Seputar Nusantara. Pada hari ini ( Senin 20 September 2010 ) detik.com memuat berita bahwa polisi menetapkan Ketua Komisi IX DPR RI dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus ‘korupsi’ ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka. Menurut detik.com informasi ini diperoleh dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri. Menanggapi hal ini dr. Ribka Tjiptaning langsung mengkorfirmasi ke Bareskrim. Hasilnya Bareskrim belum membuat proses hukum sampai pada penetapan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka.

Data sementara yang kami ketahui bahwa liputan detik.com hanya berdasar pada keterangan dr Hakim Sori Muda Pohan (mantan anggota Komisi IX dari fraksi Demokrat) yang mengatakan bahwa Kepolisian sudah membuat keputusan Ribka Tjiptaning tersangka dalam kasus hilangnya ayat-ayat tembakau. Fakta ini kami dapat setelah Rieke Dyah Pitaloka (anggota Komisi IX DPR RI) menanyakan langsung ke wartawan detik.com.

Rieke Dyah Pitaloka dan Nursuhud (anggota Komisi IX DPR RI) sudah melihat surat yang diedarkan ke wartawan oleh Hakim Sori Muda Pohan, yang isinya sebenarnya adalah surat balasan polisi kepada pihak pelapor (Hakim Sori Muda Pohan).

dr Hakim Sori Muda Pohan disinyalir atau patut diduga dalam menjalankan aksinya disokong NGO anti rokok kretek. NGO anti rokok kretek ini memiliki kerterkaitan dengan industri rokok putih.

Jadi berita detik.com perlu diluruskan. Ribka Tjiptaning meminta agar detik.com menyebutkan sumber aslinya, agar berita tidak bias, dan menimbulkan efek merugikan pihak Ribka Tjiptaning.

Fakta di atas juga memperlihatkan ada unsur di luar pihak kepolisian melakukan intervensi. Hakim Muda Pohan adalah pihak yang melaporkan kasus hilangnya ayat tembakau dalam UU No 36 tahun 2009.

Ribka Tjiptaning mengecam tindakan dr.Hakim Muda Pohan yang berbicara kepada media massa tentang posisi dirinya menjadi tersangka. Seharusnya tugas kepolisian yang mengumumkan.

Ini merupakan pembunuhan karakter karena proses penyelidikan belum dilakukan. Baru akan dilakukan gelar perkara, tapi sudah dikabarkan jadi tersangka.

Atas hal ini Ribka Tjiptaning akan melapor kepada DPP PDI Perjuangan tentang fakta yang sebenarnya. DPP PDI Perjuangan sejak awal bersikap bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Ribka Tjiptaning bersalah. DPP PDI Perjuangan dengan sekuat tenaga akan membela kadernya ini .

Jakarta, 20 September 2010

dr. Ribka Tjiptaning

Ketua Komisi IX DPR RI

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.