logo seputarnusantara.com

Dr. Surya Chandra Surapaty MPH, Ph.D : Kalau Regulator Sekaligus Operator, Akan Mengarah Jadi Koruptor

23 - Sep - 2010 | 02:26 | kategori:Kesehatan

Surya Chandra Surapaty

Gambar Atas : Dr. Surya Chandra Surapaty MPH, Ph.D, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI

Jakarta. Seputar Nusantara. Kecenderungan meningkatnya biaya pemeliharaan kesehatan menyulitkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya. Keadaan ini terjadi terutama pada keadaan dimana pembiayaannya harus ditanggung sendiri ( “out of pocket” ) dalam sistem tunai ( “fee for service” ). Kenaikan biaya kesehatan terjadi akibat penerapan teknologi canggih, karakter dalam pelayanan kesehatan, pola pembayaran tunai langsung ke pemberi pelayanan kesehatan, pola penyakit kronik dan degeneratif, serta inflasi.

miskinKenaikan biaya pemeliharaan kesehatan itu semakin sulit diatasi oleh kemampuan penyediaan dana pemerintah maupun masyarakat. Peningkatan biaya itu mengancam akses dan mutu pelayanan kesehatan dan karenanya harus dicari solusi untuk mengatasi masalah pembiayaan kesehatan ini.

Menurut Dr. Surya Chandra Surapaty MPH, Ph.D, Anggota Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, bahwa Program Jaminan Kesehatan Masyarakat ( Jamkesmas ) akan diselenggarakan oleh Badan tersendiri. Hal itu dilakukan sesuai Undang-Undang Kesehatan yang mengamanatkan adanya Badan Penyelenggara.

Surya Chandra menjelaskan, dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN )  diamanatkan adanya Badan Penyelenggara yang diatur dalam Undang-Undang tersendiri. Badan Penyelenggara merupakan perusahaan nirlaba yang akuntabel.

Surya Chandra menambahkan, bahwa secara keseluruhan Jamkesmas harus terus diperbaiki, antara lain dalam masalah manajemen pelaksanaannya dan harus ada kontrol kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Masih menurut Surya Chandra, pada tahun 2009 hasil audit BPK menyatakan bahwa dana Jamkesmas yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan Disclaimer senilai Rp 300 Miliar, termasuk didalamnya tidak jelas pertanggung- jawaban Jamkesmas sebesar Rp 300 Miliar. Kesulitan dalam menelusuri dana tersebut, karena dana tersebut di drop, siapa yang menggunanakannya tidak jelas.

” Istilah Jamkesmas itu salah, yg benar adalah Bantuan Kesehatan Masyarakat ( Bankesmas ). Asumsinya berapa jumlah orang miskin dikalikan dengan besar bantuannya, misal Rp 5 ribu. Sekarang ini Rp 4,6 tiliun dana Jamkesmas. Tetapi orang miskin ditolak saat berobat hanya karena tidak punya surat keterangan miskin dari kelurahan. Seharusnya tidak perlu menggunakan surat keterangan miskin Kelurahan, cukup dengan kartu Bantuan Kesehatan Masyarakat,” tegas Surya Chandra dengan mantap.

Menurutnya ada 2 tipe pelayanan kesehatan masyarakat, pertama, pelayanan kesehatan gratis lewat pajak negara dan kedua, melalui asuransi kesehatan nasional.

Mengenai dana sebesar Rp 300 Miliar Jamkesmas yang tidak jelas pertanggung- jawabannya, menurut Surya Chandra, saat ini sedang ditelusuri dan diproses kemana dananya. Disclaimer = tidak bisa diaudit dalam kaidah sistem audit BPK. Jamkesmas mulai tahun 2007 dikelola oleh Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ).

” Menurut saya, Jamkesmas jangan dikelola sendiri oleh Kemenkes, sebaiknya dikelola oleh Badan tersendiri, sebab sangat berbahaya jika Regulator sekaligus jadi Operator,” terang Surya Chandra.

” Masalah tunggakan Askes sebesar Rp 1,2 Triliun, saya dengar cerita dari laporan tahun 2006 dan 2007, Dirut Askes sempat diperiksa KPK masalah tunggakan Askes,” terang Surya Chandra.

” Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara bagus. Jadi jika Regulator sekaligus sebagai  Operator ya akan mengarah koruptor,” ungkap Surya Chandra sambil tersenyum. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kesehatan | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.