logo seputarnusantara.com

Laporan Pengaduan Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan dr. Hakim Sorimuda Pohan Kepada Ribka Tjiptaning, Asiah Salekan dan Maryani Baramuli

25 - Sep - 2010 | 05:24 | kategori:Hukum

Ribka TjiptaningJakarta. Seputar Nusantara. Pada hari ini, tanggal 24 September 2010 kami bertiga ( Ribka Tjiptaning, Asiah Salekan, dan Maryani Baramuli ) telah mendatangi Mabes Polri. Kedatangan kami bertiga untuk melaporkan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan (pasal 310,311, 335 KUHP) yang dilakukan oleh dr. Hakim Sorimuda Pohan (mantan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat).

Laporan kami diterima Edio Wuryuanto SH (IPDA NRP 57030666). Tanda bukti laporan : TBL/3671/IX/2010/ Bareskrim. Kami bertiga juga menyerahkan barang bukti berupa rekaman Sidang Paripurna tanggal 14 September 2009 yang berisi bahwa ayat 2 pasal 113 RUU Kesehatan tetap ada dan dibacakan Ribka Tjiptanign saat itu. Data itu membuktikan bahwa ayat itu ada dan sampai disahkan oleh rapat paripurna tetap ada.

Barang bukti lain adalah kliping-kliping koran yang menjadi fakta bahwa dr Hakim Sorimuda Pohan telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan . Dalam berita di media massa (tertanggal 19 Maret 2010 ) Hakim Sorimuda Pohan melaporkan kami bertiga telah menghilangkan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan paska Sidang Paripurna atau setelah menjadi UU. Apa yang dikatakan di media massa oleh Hakim Sorimuda Pohan tanpa bukti hukum.

Hakim Sorimuda Pohan tidak mencermati bahwa ketentuan pengiriman materi UU Kesehatan No 36 tahun 2009 yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI ke lembaga lain dalam hal ini Sekretariat Negara tidak menjadi tanggunjawab Ribka Tjiptaning (selaku Ketua Pansus saat itu) dan Asiah Salekan, Maryani Baramuli(anggota Pansus). Hal itu menjadi tanggungjawab Kesekretariatan DPR RI. Dalam Tata Tertib DPR Bab VI tentang tata cara pembentukan UU pasal 150 ayat 4 menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden yang diwakili oleh menteri, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang

Atas dasar di atas kami melaporkan saudara dr Sorimuda Pohan ke Mabes Polri dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 310,311, 335 KUHP, tentang pencemaran nama baik, fitnah, perbuatan tidak menyenangkan. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.