Fraksi NasDem DPR Dorong Penggantian UU Mahkamah Konstitusi

Zulfan Lindan (kiri), Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI dan Prof. DR. Jimly Asshiddiqie (kanan)
Jakarta. Seputar Nusantara. Fraksi Partai NasDem DPR RI melakukan kajian untuk melakukan penggantian UU No. 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di ruang rapat Fraksi NasDem Gedung Nusantara I DPR RI, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Zulfan Lindan mengungkapkan urgensi penggantian UU Mahkamah Konstitusi (MK) telah berjalan di Komisi III DPR RI.
“Komisi III DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk meminta masukan para pakar. Rapat Kerja atau Raker dengan pemerintah dalam rangka penyampaian keterangan Presiden atas RUU MK juga sudah dilakukan pada Mei lalu,” kata Zulfan di Jakarta pada Rabu 10 Juli 2019.
Saat ini, lanjut Zulfan, berbagai fraksi tengah menginventarisir Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun Fraksi NasDem telah mengangkat beberapa isu krusial mengenai MK, meliputi rekrutmen hakim, masa jabatan hakim, kekuasaan kehakiman, dan putusan MK.
“Sejalan dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, telah banyak berbagai Putusan MK yang menyebabkan perubahan besar terhadap UU MK. Namun demikian, UU MK juga memiliki permasalahan berkenaan seperti hukum acara karena pengaturannya belum lengkap dan komprehensif sesuai dengan perkembangan hukum yang ada,” ungkap Zulfan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MK periode 2003- 2008, Prof. DR. Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa usulan DIM yang dilakukan Fraksi NasDem sudah tepat.
“Masalah rekrutmen hakim ini sudah tepat sekali. Perlu dipertimbangkan apakah harus ditambah seperti di negara-negara lain, tapi yang jelas tidak mungkin dikurangi,” kata Jimly mengawali penuturannya.
Filosofinya, kata Jimly, keberadaan 9 hakim di negara kita adalah 9 tiang konstitusi yang berarti juga 9 jalan mazhab pikiran keadilan. Keberadaan jumlah hakim sebanyak itu menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh tunggal, tetapi maksimal ada 9 pikiran keadilan.
“Kita tidak bisa menghadirkan keadilan sebagai 1 jalan. Boleh jadi 9 jalan keadilan dengan hakim sebanyak 9 orang. Intinya tidak boleh satu keadilan,” jelas Jimly.
Dalam ilmu hukum hal itu dijelaskan sebagai tradisi dissenting opinion. Tradisi dissenting opinion di Indonesia awalnya dilakukan di Pengadilan Tata Niaga. Walaupun, kata Jimly, pengadilan itu terkenal hanya di kalangan penguasaha saja.
“Jadi, boleh jadi yang pertama kali mengenalkan tradisi dissenting opinion adalah MK,” tegasnya.
Jimly berpendapat, karena alasan tradisi itu, maka jumlah hakim sebenarnya tidak perlu ditambah, tetapi mengenai proses pengangkatan dan masa jabatan hakim perlu diatur.
Menurutnya, proses pengangkatan hakim MK itu harus diperjelas apakah merepresentasikan “dipilih oleh” atau “dipilih dari”.
“Saya pengalaman dulu menyampaikan hal ini ke DPR. Tetapi, suasana yang saya rasakan waktu itu, saya malah dicurigai seperti ingin menjegal sesuatu. Padahal, maksud saya prinsip ‘dipilih oleh’ yang harus ditegaskan dalam pengangkatan hakim MK,” tegasnya.
Jimly juga menegaskan, dalam penggantian RUU MK kedepannya harus mampu memberikan ketentuan bagi peraturan turunannya. Karena desain RUU MK kedepan sudah waktunya disusun secara lebih tajam dan komprehensif.
“Misalnya terkait dengan masa jabatan. Pada RUU MK nantinya, hakim itu cukup menjabat 1 periode saja. Karena dengan lebih dari satu periode hakim itu mudah mendapatkan keuntungan dengan jabatannya tersebut,” jelasnya.
Hal yang tidak kalah penting menurut Jimly, pembahasan RUU MK harus mengarahkan institusi MK kepada manajemen yang lebih baik. Jika meninjau pada proses penyelesaian perkara di beberapa negara, institusi seperti MK mampu menyelesaikan perkara hukum dengan kuantitas yang banyak. Pada negara Amerika Serikat (AS) dengan keberadaan 9 hakim Hakim Agung, mampu menyelesaikan 10.000 kasus per tahun.
“Pada waktu Presiden Trump ingin membuat keputusan mengenai imigran, Hakim Agung di sana mampu menyelesaikan permasalahan hukum dalam waktu 5 hari sampai dengan keluarnya putusan,” rincinya.
Di negara Jerman dengan 2 chamber yang memiliki 18 hakim, maka dalam satu tahun mampu menyelesaikan 20.000 kasus per tahun.
“Sebanyak-banyaknya perkara di MK, tidak lebih dari 1.000 kasus per tahun. Dan, belum tentu selesai semuanya. Ini semata-mata urusan manajemen,” tegasnya.
Dalam kesempatan paparannya, Jimly juga berharap dalam pembahasan RUU MK kedepan, Indonesia dapat memperkenalkan omnibus law. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
“Hal ini penting diujicobakan dalam pembahasan MK, karena tugas dan fungsi MK yang akan melakukan pengujian terhadap UU dalam kesesuaiannya terhadap UU lain dan UUD 1945, maka perlu memberikan dampak penyesuaian yang lebih luas,” terangnya.
Ia mencontokan, di negara Jerman, awalnya ada UU shipping atau perkapalan. Ternyata dunia perkapalan banyak membuat para pelaut mengalami kawin-cerai di beberapa tempat. Kondisi ini membuat permasalahan dalam hukum keluarga. Maka ketika membahas RUU shipping yang baru, dalam pembahasannya juga dimasukkan revisi soal UU Perkawinan.
“Ini sebuah contoh yang ekstrim yang pernah terjadi, RUU Shipping tiba-tiba berkaitan dengan UU Perkawinan. Ini terjadi karena terjadi permasalahan sosial yang serius dalam hal itu,” ungkap professor bidang hukum ini.
Dalam keterkaitan itu, maka pembahasan RUU MK perlu kembali diingatkan pada 3 tujuan hukum, yaitu: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Banyak orang melupakan ketika membahas tujuan hukum itu adalah kemanfaatan. Hal ini memerlukan sebuah kearifan. Tidak cukup keadilan dan kepastian hukum, seharusnya tujuan kemanfaatan harus diangkat,” lanjutnya.
Maka, kata Jimly, tujuan kemanfaatan ini akan membalik adagium tegakkan keadilan walau langit runtuh.
“Menurut saya, justru tegakkan lah keadilan, karena langit tidak akan pernah runtuh,” pungkasnya.
Adagium itu berarti hukum yang ditegakkan harus dapat dirasakan manfaatnya karena masyarakat sebagai subjek hukum akan merasakan dampak dari penegakkan hukum tersebut. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Lomba Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Untuk Lestarikan Bahasa Jawa. Peserta Lomba Diharapkan Harumkan Nama Purworejo di Tingkat Provinsi Jawa Tengah
- TelkomGroup dan China Unicom Menjalin Kemitraan Strategis untuk Memperkuat Ekosistem Digital Indonesia. Kemitraan ini Menggabungkan Kapabilitas Infrastruktur dan Pemahaman Pasar TelkomGroup dengan Jaringan Global China Unicom yang Melayani Lebih dari 1,2 Miliar Pengguna di Dunia
- Peringati Hari Sungai dan World Cleanup Day, TelkomGroup Angkut 5,1 Ton Sampah dari Kali Krukut. Bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, TelkomGroup Melibatkan Karyawan dan Masyarakat Setempat Dalam Aksi Bersih Perairan di Sekitar The Telkom Hub
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026