Misbakhun Divonis 1 Tahun Penjara
2 - Nov - 2010 | 09:34 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Misbakhun melawan atas vonis 1 tahun penjara bagi dirinya. Dia menilai, pasal yang diterapkan bagi dia mengada-ngada. Hakim dianggap hanya mencari-cari kesalahan dirinya. “Nafsu mereka untuk menghukum saya adalah tidak berhenti. Apa yg divoniskan kepada saya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada di tuntutan,” kata Misbakhun, Selasa (2/11/2010). Misbakhun menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada dia yaitu pasal 263 KUHP. Sedang tuntutan kepada dia yang dibacakan jaksa yakni pasal 49 ayat 1 UU Perbankan.
“Kenapa hakim memvonis dengan pasal 263? Dalam pertimbangannya hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yg merupakan obyek keperdataan kenapa kemudian menjadi pidana?” tuturnya.
Hakim, lanjut Misbakhun, tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Namun, pendapat tersebut tidak dipakai oleh hakim.
“Fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut? Hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century,” tutupnya.
Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dan melanggar ketentuan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (dtc/Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK