Suami Pedangdut Kristina, Al Amin Dieksekusi ke LP Cipinang
30 - Nov - 2009 | 15:07 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Mantan anggota Komisi IV DPR Al Amin Nasution sudah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap (in kracht). Untuk itu, ia akan dieksekusi badan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
“Eksekusi badan dilakukan tapi terpidana belum bayar uang denda,” kata jaksa dari KPK, Suwarji saat dihubungi lewat telepon, Senin (30/11/2009).
Suwarji menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menjalani sidang perkara lain sehingga waktu eksekusi baru dilaksanakan siang nanti.
Sebelumnya, Al Amin divonis oleh MA hukuman bui selama 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Putusan ini mengurangi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Amin selama 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dimintai pengembalian uang sebesar Rp 2,3 miliar. Di Pengadilan Tipikor, politisi PPP ini divonis 8 tahun dan denda Rp 250 juta.
Al Amin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Sumsel.
Ia juga bersalah menerima uang dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan. Terakhir, Al Amin juga diketahui menerima uang dalam proyek pengadaan GPS di Departemen Kehutanan. Saat ini Al Amin ditahan di Polda Metro Jaya. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK