Sulaeman Hamzah Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan Guna Kawal UU Otsus Papua
17 - Mar - 2022 | 14:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Sulaeman L. Hamzah (berdiri), saat menjadi nara sumber kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan di Merauke- Provinsi Papua
Merauke- Papua. Seputar Nusantara. Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Sulaeman L. Hamzah kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan.
Kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut terselenggara berkat kerjasama antara Sulaeman L. Hamzah dengan pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Merauke- Provinsi Papua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022, yang bertujuan untuk mensosialisasikan 4 Konsensus Kebangsaan yakni Pancasila, UUD ’45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan peserta Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut adalah Kepala Kampung, Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media lokal.
Acara dihadiri oleh 152 orang dan sebagai nara sumbernya adalah H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Tempat kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut di Balai Kampung Mandala Distrik Merauke- Provinsi Papua.
Dalam ceramahnya, Sulaeman Hamzah menyampaikan bahwa fungsi DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 A ayat (1) memiliki 3 fungsi, yaitu : fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
Dasar pemikiran kebijakan Otsus Papua merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai ketertinggalan serta ketimpangan yang ada di Provinsi Papua. Papua merupakan provinsi di wilayah timur Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait dengan fakta ketertinggalan wilayah.
“Papua merupakan daerah yang sebenarnya sangat kaya dengan potensi sumber daya alam (SDA) nya. Tetapi pada tataran riilnya, menghadapi fakta yang bertolak belakang, seperti ; ketertinggalan ekonomi, minimnya pelayanan publik yang berkualitas, jaringan infrastruktur yang masih memprihatinkan, hingga persoalan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), merupakan permasalahan mendasar.di Papua,” tegas Sulaeman Hamzah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis, 15 Juli 2021.
“Otsus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis diantaranya adalah dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ucapnya.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001, lanjutnya, merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip- prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan RUU ini, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal, yaitu tiga pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres,” terang Wakil Rakyat Dapil Papua ini.
Perubahan pada pasal- pasal tersebut, imbuhnya, mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa. Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama.
Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang- Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/ Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP.
Kedua, Afirmasi OAP di Bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam RUU ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otsus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola.
“Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah tersebut,” tandasnya.
Sulaeman Hamzah memaparkan bahwa dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Ketiga, Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam UU ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK, dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, antara lain : Pertama, adanya Rencana Induk (Grand Design) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur, kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome, dan ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten/ Kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
“Saya juga selalu berusaha mencarikan jalan keluar dari permasalahan dan kebutuhan masyarakat Papua melalui Komisi IV DPR RI dimana disitu saya ditugaskan. Caranya adalah dengan mengakses progrom bantuan untuk nelayan, petani, peternak, masyarakat kawasan hutan, dan organisasi- organisasi lainnya melalui program- program,” tegasnya.
“Aspirasi- aspirasi diluar Komisi IV DPR RI tetap saya tampung dan akan saya sampaikan ke Komisi- Komisi terkait melalui Fraksi NasDem untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan,” pungkas Sulaeman Hamzah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel