Sulaeman Hamzah Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan Guna Kawal UU Otsus Papua
17 - Mar - 2022 | 14:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Sulaeman L. Hamzah (berdiri), saat menjadi nara sumber kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan di Merauke- Provinsi Papua
Merauke- Papua. Seputar Nusantara. Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Sulaeman L. Hamzah kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan.
Kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut terselenggara berkat kerjasama antara Sulaeman L. Hamzah dengan pengurus DPD Partai Nasdem Kabupaten Merauke- Provinsi Papua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2022, yang bertujuan untuk mensosialisasikan 4 Konsensus Kebangsaan yakni Pancasila, UUD ’45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sedangkan peserta Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut adalah Kepala Kampung, Camat, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan media lokal.
Acara dihadiri oleh 152 orang dan sebagai nara sumbernya adalah H. Sulaeman L. Hamzah, Anggota DPR/ MPR RI dari Fraksi Partai NasDem.
Tempat kegiatan Sosialisasi 4 Konsensus Kebangsaan tersebut di Balai Kampung Mandala Distrik Merauke- Provinsi Papua.
Dalam ceramahnya, Sulaeman Hamzah menyampaikan bahwa fungsi DPR RI sebagaimana diamanatkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 20 A ayat (1) memiliki 3 fungsi, yaitu : fungsi Legislasi, fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.
Dasar pemikiran kebijakan Otsus Papua merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki berbagai ketertinggalan serta ketimpangan yang ada di Provinsi Papua. Papua merupakan provinsi di wilayah timur Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan mendasar terkait dengan fakta ketertinggalan wilayah.
“Papua merupakan daerah yang sebenarnya sangat kaya dengan potensi sumber daya alam (SDA) nya. Tetapi pada tataran riilnya, menghadapi fakta yang bertolak belakang, seperti ; ketertinggalan ekonomi, minimnya pelayanan publik yang berkualitas, jaringan infrastruktur yang masih memprihatinkan, hingga persoalan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM), merupakan permasalahan mendasar.di Papua,” tegas Sulaeman Hamzah.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Otsus Papua) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR, Kamis, 15 Juli 2021.
“Otsus di Provinsi Papua telah berjalan selama 20 tahun. Dalam perjalanannya, banyak hal yang telah berhasil dicapai, namun ada pula yang perlu diperbaiki. Salah satu contoh yang perlu perbaikan yaitu menyangkut pemerataan pembangunan antar Kabupaten/ Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Untuk itu, perlu diambil kebijakan strategis diantaranya adalah dengan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua,” ucapnya.
Pembahasan RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001, lanjutnya, merupakan upaya bersama dan wujud komitmen Pemerintah, DPR, dan DPD RI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pembahasannya, kita berpijak pada prinsip- prinsip untuk melindungi dan menjunjung harkat dan martabat Orang Asli Papua dan melakukan percepatan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua.
“Sesuai dengan Surat Presiden (Surpres) terkait pengajuan RUU ini, pemerintah mengajukan perubahan hanya pada tiga pasal yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang Keuangan, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Daerah. Namun dalam perkembangannya, mengikuti dinamika diskusi yang sangat produktif dan berkualitas, serta mendengarkan aspirasi masyarakat, akhirnya Rapat Panitia Khusus telah menetapkan perubahan atas 20 pasal, yaitu tiga pasal usulan sesuai Surpres dan 17 pasal di luar usulan pemerintah sebagaimana Surpres,” terang Wakil Rakyat Dapil Papua ini.
Perubahan pada pasal- pasal tersebut, imbuhnya, mencerminkan kebijakan afirmasi yang kuat terhadap Orang Asli Papua sebagai perwujudan komitmen seluruh elemen bangsa. Kebijakan afirmasi tersebut terdiri atas tiga kerangka utama.
Pertama, Politik Afirmasi. Perubahan Undang- Undang ini menambahkan penyebutan untuk DPRD Kabupaten/ Kota dengan DPRK dan menambahkan unsur DPRK dari OAP melalui mekanisme pengangkatan dengan jumlah 1/4 dari jumlah anggota DPRK yang dipilih dalam pemilihan umum, dan sekurang-kurangnya 30 persen dari unsur perempuan OAP.
Kedua, Afirmasi OAP di Bidang Ekonomi. Perubahan beberapa pasal dalam RUU ini menunjukkan keberpihakan kepada OAP di bidang ekonomi. Melalui undang-undang ini, dana otsus ditingkatkan dari 2% menjadi 2,25% dengan perbaikan dalam hal tata kelola.
“Selain itu, di bidang ekonomi, telah disepakati bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 70% untuk Provinsi Papua Barat diperpanjang dari tahun 2026 menjadi 2041 untuk dipergunakan semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Dengan dukungan pendanaan dalam bentuk Dana Otsus dan Dana Bagi Hasil Migas tambahan, disertai Dana Tambahan Infrastruktur dan Transfer ke Daerah lainnya diharapkan dapat mendukung Pemerintah Daerah Papua mempercepat pembangunan di wilayah tersebut,” tandasnya.
Sulaeman Hamzah memaparkan bahwa dalam upaya untuk mendorong peningkatan pembangunan sektor prioritas yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, juga telah diatur besaran penggunaan penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus untuk sektor-sektor prioritas tersebut. Dengan ketentuan ini, diharapkan penggunaan Dana Otsus yang lebih tepat sasaran dan lebih memberikan dorongan untuk kesejahteraan masyarakat Papua, khususnya Orang Asli Papua.
Ketiga, Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan. Perubahan yang telah disepakati dalam UU ini juga menekankan aspek perbaikan tata kelola pemerintahan melalui peningkatan koordinasi dan pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh DPR, DPD, BPK, dan Perguruan Tinggi Negeri serta pembentukan Badan Khusus yang berada di bawah Presiden untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Adapun bentuk lain dari perbaikan tata kelola dalam Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, antara lain : Pertama, adanya Rencana Induk (Grand Design) untuk memberikan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur, kedua, Pembagian Dana Otsus menjadi penggunaan bersifat umum (block grant) dan penggunaan berbasis kinerja (specific grant) agar penggunaan Dana Otsus lebih fokus dalam mencapai target kinerja output dan outcome, dan ketiga, Perbaikan mekanisme pembagian dan penyaluran Dana Otsus yang langsung ke kabupaten/kota guna percepatan pemanfaatan Dana Otsus bagi masyarakat Papua yang tersebar di seluruh penjuru Kabupaten/ Kota. Perbaikan tata kelola pemerintahan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua.
“Saya juga selalu berusaha mencarikan jalan keluar dari permasalahan dan kebutuhan masyarakat Papua melalui Komisi IV DPR RI dimana disitu saya ditugaskan. Caranya adalah dengan mengakses progrom bantuan untuk nelayan, petani, peternak, masyarakat kawasan hutan, dan organisasi- organisasi lainnya melalui program- program,” tegasnya.
“Aspirasi- aspirasi diluar Komisi IV DPR RI tetap saya tampung dan akan saya sampaikan ke Komisi- Komisi terkait melalui Fraksi NasDem untuk ditindaklanjuti dan diperjuangkan,” pungkas Sulaeman Hamzah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Perkuat Kolaborasi Ekosistem Pendidikan Digital Melalui PIJAR Live Connect 2026Forum Tahunan Yang Mempertemukan Satuan Pendidikan dan Penyedia Solusi Digital Lebih dari 450 Kota dan Kabupaten di Seluruh Indonesia
- AdMedika dan TelkoMedika Bersinergi Dukung Pemulihan Kesehatan Korban Bencana di Sumatera. TelkomGroup Menghadirkan Posko Kesehatan dan Layanan Medis Untuk Masyarakat Terdampak di Berbagai Wilayah
- SCALA by Metranet Milik PT. Telkom (Persero) Dukung Pemprov Bali Sebagai Pelopor Adopsi Infrastruktur Penyiaran Terintegrasi. Sinergi TelkomGroup dan Pemprov Bali Hadirkan Layanan Televisi Digital Yang Andal
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Roni Sumhastomo : Jadikan Momentum Hari Jadi Kabupaten Purworejo Yang Ke- 195 Sebagai Karya Nyata Mewujudkan Kemajuan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purworejo
- Roni Sumhastomo Tegaskan Bahwa APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Mendukung Visi dan Misi Bupati serta Dalam Rangka Mensukseskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode 2025 – 2029
- PT. Telkom (Persero) Menggandeng Tech Giants Untuk Memperkuat Daya Saing SMK Telkom. Kolaborasi Global Dorong Kesiapan Talenta Vokasi dalam Menghadapi Industri Digital
- Di WEF Davos 2026, PT. Telkom (Persero) Paparkan Strategi Digital Untuk Pembangunan Indonesia. TelkomGroup Perkuat Keandalan Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
- Buah Transformasi, Telkomsigma Raih “Growth Partner of the Year 2025” dari Alibaba Cloud. Penghargaan ini Memperkuat Komitmen Telkomsigma Dalam Menghadirkan Solusi IT, Cloud, dan Digital Services Bagi Pelanggan B2B
- Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Menyiapkan Empat Program Prioritas Guna Mendukung Visi dan Misi Bupati Purworejo
- PT. Telkom Gandeng Mitra Global Untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah. Kerjasama Strategis ini Hadirkan Solusi Digital Secara end-to-end Untuk Tingkatkan Kapabilitas BPD Anggota Asbanda
- Nuon Milik PT. Telkom (Persero) Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Program ‘Thrift & Give’. Rayakan HUT ke- 15, Nuon Libatkan Karyawan Untuk Mewujudkan Komitmen ESG
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Laksanakan Berbagai Program Kegiatan Untuk Menunjang Pengamanan
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar
- Finnet Milik PT. Telkom Raih Predikat “Trusted Company” pada CGPI 2025. Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Berintegritas dan Terpercaya, Finnet Tegaskan Komitmen GCG sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
- Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Milik PT. Telkom Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi. Pelaksanaan Ujian Diikuti Lebih dari 466 Ribu Siswa dari 680 Sekolah Secara Nasional
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Mencapai 100 Persen, Sedangkan Realisasi Serapan Anggaran Mencapai Angka 94,53 Persen
- TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatera, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal. Telkom group Lanjutkan Penguatan Konektivitas dan Layanan Serta Dukungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Fase Normalisasi Pasca Bencana
- Kolaborasi PT. Telkom (Persero) dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia. AI Talent Development Roadshow Digelar di Lima Kota Untuk Mempercepat Kesiapan Talenta Digital Menghadapi Kebutuhan Industri
- PT. Telkom (Persero) Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial Untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh. Dukungan Menyeluruh Bagi Anak dan Masyarakat Melalui Bantuan Pendidikan, Logistik, Fasilitas Publik, dan Pendampingan Psikososial
- Stunting Action Hub Antarkan Telkom Meraih Penghargaan di ICCS Summit 2025. Inisiatif ini Telah Memberikan Manfaat Kepada 591 Anak dan Orang Tua, Mendukung 975 Pengukuran Antropometri, serta Menyalurkan 7.586 Paket Makanan Yang Bergizi