Warteg Beromzet 60 Juta Akan Kena Pajak 10%
5 - Des - 2010 | 04:09 | kategori:Kuliner
Jakarta. Seputar Nusantara. Pemda DKI berencana akan mengintensifkan pemungutan pajak rumah makan yang memiliki omset diatas Rp. 60 Juta per- Tahun.
Rumah makan yang dimaksud termasuk warung makan, warteg dan sejenisnya.
Besaran pajak rumah makan tersebut adalah 10%.
Dasar pengenaan pajak ini adalah Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Kuliner | Both comments and pings are currently closed.