logo seputarnusantara.com

Warga Negara AS Tipu Rp 1,6 Triliun

Warga Negara AS Tipu Rp 1,6 Triliun

7 - Des - 2010 | 11:36 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Warga Negara Amerika Serikat (AS) Michaile Philipe menipu puluhan orang dengan kedok investasi. Dia menjanjikan keuntungan hingga 85 persen kepada para korbannya.

Tak hanya itu, dengan tingkat pengembalian 15-45 persen per bulan, langsung menggoyahkan siapa pun yang ingin kaya tanpa harus bekerja banyak. Korbannya pun berasal dari semua kalangan dan lintas profesi. Dari Sosialita, satpam hingga guru.

“Sebut saja dengan investasi awal sebesar US$ 5 ribu dengan menawarkan tingkat keberhasilan mencapai 85 persen dan tingkat pengembalian 15-45 persen per bulan siapa yang tidak tertarik. Apalagi Michaile mengeluarkan kata-kata manis dan janji yang menggiurkan,” kata salah satu korban, Mutia Farida saat dihubungi wartawan, Selasa, (7/12/2010).

Alhasil, Mutia pun langsung merogoh kocek senilai US$ 1,2 juta. Dengan jumlah sebanyak itu, tentu dia berharap akan mendapat keuntungan berlipat- lipat. Namun baru berjalan 2 bulan dengan keuntungan Rp 2 miliar, Michaile telah raib, menghilang tanpa jejak.

Alhasil, Michaile yang mengaku sebagai Kepala kantor Perwakilan Amasis Capital Management Indonesia, ini langsung dihadapkan ke meja hakim PN Jakarta Pusat dengan pasal penipuan terkait produk investasi forex amasis managed account.

Padahal, Amasis Capital Management Indonesia yang berkantor di gedung Bursa Efek Indonesia tower 2 Lt 17 tidak memiliki izin usaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka. Tak hanya itu perusahaan investasi yang berpusat di Swiss itu sudah dibekukan.

Dalam eksepsinya yang telah disampaikan di persidangan, Michaile menilai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa kasus ini karena seharusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu merujuk persetujuan perjanjian investasi dengan salah satu pelapor (investor) di wilayah Jakarta Selatan.

Tetapi berdasarkan beberapa pertemuan yang dilakukan di Hotel Mulia Senayan, maka jaksa Fitri, membantahnya. Terkait dakwaan ini, kuasa hukum Michael saat ditemui seusai sidang yang enggan menyebutkan namanya menolak untuk berkomentar.

“Untuk sementara no comment,” jelas pengacara Michaile, Senin (6/12/2010) kemarin. (dtc/Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline