Sekretaris Dinas Perkimtan Purworejo Wiyoto Harjono : Sesuai Peraturan Bupati, PSU Perumahan Diserahkan ke Pemda
14 - Jun - 2022 | 14:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Untuk penanganan Prasarana dan Sarana Utilitas atau biasa disebut PSU di perumahan, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo.
Hal tersebut disampaikan oleh Wiyoto Harjono, ST., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 14 Juni 2022.
” Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2020 tentang Pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan permukiman di Kabupaten Purworejo,” ungkap Wiyoto.
Lebih lanjut Wiyoto menjelaskan bahwa pedoman tersebut salah satu isinya adalah mengenai rekomendasi siteplan perumahan. Jadi, setiap pengembang perumahan (developer) diharapkan untuk.mengesahkan siteplan nya ke Dinas Perkimtan Purworejo.
” Pengajuan siteplan bisa langsung ke Dinas Perkimtan atau ke MPP (Mall Pelayanan Publik) sebelum dipecah persil nya di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Jadi ketika developer memecah persil nya lebih dari 5, itu harus melalui rekomendasi Dinas Perkimtan terlebih dahulu,” ucapnya.
Rekomendasi tersebut, paparnya, berisi hal- hal yang terkait dengan PSU di perumahan seperti pertama, harus ada jalan masuk ke perumahan minimal 4 meter lebarnya, kemudian kedua, harus ada drainase nya, ketiga, ada tempat pembuangan sampah, kelima, ada penerangan jalan umum, keenam, harus jelas perihal pengelolaan limbahnya, ketujuh, harus ada pembuangan kotoran manusia (septik tank), dan kedelapan, harus ada RTH nya (Ruang Terbuka Hijau).
” Kalau perumahan yang berisi dibawah 20 unit rumah, maka RTH nya minimal 1 meter persegi/ kapita. Jadi misalnya kalau dalam 1 rumah itu asumsinya ada 4 orang dan dalam perumahan itu ada 10 unit rumah, maka RTH minimalnya adalah 40 meter persegi,” terangnya.
Tetapi, lanjutnya, kalau dalam perumahan itu ada lebih dari 20 unit rumah, maka hitungan RTH nya adalah 20% dari luas lahan perumahan tersebut. Jadi misalnya luas lahan perumahan itu 1.000 meter persegi, maka RTH nya adalah 200 meter persegi, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 75 tahun 2020.
” Dinas Perkimtan Purworejo memastikan bahwa PSU itu ada sebelum perumahan dibangun, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Jangan sampai setelah pecah persil ternyata tidak ada akses jalan, atau jalannya kurang lebar sehingga akses kendaraan tidak bisa masuk seperti ambulans dan pemadam kebakaran,” ucap Wiyoto.
Selanjutnya, imbuhnya, masalah drainase perumahan juga sangat penting. Jadi komplek perumahan harus mempunyai drainase sehingga tidak menyebabkan banjir ketika musim penghujan. Jangan sampai karena tidak adanya drainase, maka perumahan tersebut banjir dan membanjiri lingkungan sekitarnya.
” Ketika perumahan sudah jadi, maka PSU nya diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Ini dasarnya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2009 tentang Tata cara serahterima aset dari perumahan kepada Pemerintah Daerah. Dan progress dari PSU ini dipantau oleh Deputi Pencegahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, red.),” tegas Wiyoto Harjono dengan gamblang.
Jadi, menurutnya, progress penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Daerah dilaporkan ke KPK. Pada tahun 2021, ada 8 perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya kepada.Pemerintah Daerah. Kemudian untuk tahun 2022 ada 6 perumahan yang menyerahkan PSU nya kepada Pemda.
” Untuk tahun 2022 ada 6 perumahan yang menyerahkan PSU nya ke Pemda, 3 perumahan baru dan 3 perumahan lama. Perumahan lama ini sudah lebih dari 20 tahun berdiri dan developernya sudah tidak ada, kemudian kita telusuri dan kita peta kan PSU nya kemudian kita serahkan ke Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Jadi, imbuhnya, sudah ada 14 perumahan yang PSU nya diserahkan ke Pemerintah Daerah. Masih banyak perumahan lainnya yang PSU nya belum diserahkan ke Pemda.
” Harapan kami adalah dengan diserahkannya PSU perumahan kepada Pemerintah Daerah, maka status hukum PSU tersebut menjadi jelas,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara kepada seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel