logo seputarnusantara.com

Wakil Ketua DPRD Purworejo Kelik Susilo Ardani : Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 Jadi Acuan RPJMD Berikutnya

14 - Jun - 2022 | 18:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Kelik Susilo Ardani, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Purworejo menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD di Gedung Arahiwang- Komplek Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo, pada Senin 13 Juni 2022.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo tersebut agendanya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021.

Menurut Kelik Susilo Ardani, SE., Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah bahwa DPRD Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021.

” Jadi kemarin Senin 13 Juni 2022 DPRD Purworejo mengadakan Rapat Paripurna yang intinya adalah penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD 2021 Kabupaten Purworejo oleh Bupati,” ungkap Kelik Susilo Ardani kepada seputarnusantara.com di Gedung B Kantor DPRD Purworejo.

Lebih lanjut Kelik Susilo menjelaskan bahwa Raperda Pelaksanaan APBD Purworejo tahun 2021 sudah dibahas pada Selasa pagi 14 Juni 2022.

” Kemudian selanjutnya akan kita delegasikan ke masing- masing Komisi di DPRD untuk mencermati bagaimana pelaksanaan APBD Purworejo tahun 2021,” terang Kelik Susilo Ardani, Politisi Partai Golkar ini.

Dia menyampaikan bahwa pada prinsipnya apa yang disampaikan oleh Bupati Purworejo dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purworejo tersebut sudah audited, karena sudah ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia.

” Sehingga kita tinggal menindaklanjuti beberapa action plan yang dilaksanakan. Kemudian kita tinggal mengkoreksi beberapa hal yang dilaksanakan oleh masing- masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red.),” ucapnya.

Kelik Susilo Ardani menyampaikan bahwa ada catatan- catatan yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh, dari segi pendapatan daerah memang mengalami kenaikan, namun pada sisi lain terkait penyerapan anggaran masih ada yang dibawah 85%, jadi ini yang perlu dicermati.

” Hal itulah yang menjadi fokus kita dan perlu dikonsentrasikan. Jadi muncul pertanyaan mengapa dan bagaimana kok penyerapan anggarannya masih dibawah 90 atau 85%. Namun karena sudah audited, maka kita akan mengikuti pola- pola yang dikembangkan oleh BPK,” tegasnya.

Jadi, tambahnya, DPRD Purworejo melakukan pencermatan terhadap Laporan APBD Purworejo tahun 2021. Namun untuk lebih detailnya nanti saat pembahasan dengan masing- masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sehingga bisa lebih cermat.

” Sehingga nanti untuk penganggaran berikutnya ataupun pelaksanaan perencanaan berikutnya akan lebih bagus dan matang lagi. Sebab hal ini menjadi acuan untuk RPJMD berikutnya,” tegas Kelik Susilo Ardani.

RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan.

RPJMD berisi penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional (Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 17 Tahun 2007 Tentang ”Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025”). (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline