logo seputarnusantara.com

Gray Koes Moertiyah : Lihatlah Sejarah Surakarta & Jogjakarta Secara Objektif

Gray Koes Moertiyah : Lihatlah Sejarah Surakarta & Jogjakarta Secara Objektif

15 - Des - 2010 | 04:19 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. ” Kita harus membuka sejarah yang sebenarnya, kalau mau menyampaikan landasan hukum ya yang sebenarnya juga. Rekan – rekan sekarang ini tidak memahamkan kepada masyarakat, sejarah seperti apa dan istimewa seperti apa. Surakarta dan Jogjakarta dikasih istimewa karena negara yang merdeka dan berdaulat sebelum Republik Indonesia itu berdiri. Jadi pemerintahan asli sebelum RI berdiri,” terang Dra. Gray Koes Moertiyah, M. PD, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

Gusti Moertiyah menjelaskan bahwa Sinuhun Pakubuwono XII dan Mangkunegoro VIII, Sultan HB IX dan Pakualam VIII, pada tanggal 18 Agustus 45 mengirim surat kawat ke pusat memberi ucapan selamat kepada pemerintah pusat atas lahirnya NKRI.

Kemudian pada tanggal 19 Agustus 1945 Bung Karno sebagai Presiden RI memberi piagam penghargaan kepada Surakarta dan Jogjakarta.

Selanjutnya, menurut Gusti Moertiyah, pada tanggal 1 september 1945 Pakubuwono XII dengan Mangkunegoro VIII menyatakan maklumat bergabungnya negara Surakarta kepada NKRI. Seluruh tanggung- jawab diserahkan kepada pemerintah pusat.

Menyusul pada tanggal 5 September 1945 Sinuhun Sultan Hamengkubuwono IX dengan Pakubuwono VIII juga menyatakan maklumat yang sama kepada pemerintah pusat.

” Tidak mungkin pemerintah pusat menghilangkan sejarah istimewa Surakarta dan Jogjakarta. Istimewa itu konstitusional, memang belum diatur kalau Sultan meninggal siapa penggantinya,” tutur Gusti Moertiyah.

” Kalau saya lebih memilih pemilihan Gubernur Jogjakarta, itu tidak melanggar aturan Undang- Undang. Karena sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1948 Pasal 18 ayat 5 berbunyi : Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden dari anak keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu sebelum Indonesia Berdiri dengan syarat jujur, cakap dan setia menurut adat- istiadat di daerah itu,” terang Politisi Partai Demokrat ini kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR – Senayan.

” Surakarta dan Jogjakarta merupakan wilayah yang merdeka dan berdaulat sebelum Indonesia berdiri dan bukan jajahan Hindia Belanda,” imbuhnya.

Menurutnya, Sultan HB X (alm.) sebagai Pahlawan Nasional tidak otomatis turun kepada Sultan HB X.

” Saya berpesan, bahwa UU yang berhak membuat adalah DPR RI, serahkan kepada kami untuk membahas. Saya berharap DPR juga meng- akomodir seluruh anak keturunan Sultan dan Pakualam,” tegas Gusti Moertiyah.

” Kepada masyarakat, khususnya masyarakat Jogjakarta, saya berpesan agar percaya kepada DPR RI, ini semua untuk perbaikan seluruh masyarakat di Indonesia. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline