Kepala Dinas Perkimtan Purworejo : Pengembang Harus Serahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah
3 - Sep - 2022 | 20:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Purworejo- Jawa Tengah. Proporsi PSU perumahan antara 20- 30% dari keseluruhan luas lahan perumahan.
Melalui program tolok ukur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mensyaratkan hal serupa. PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang perumahan, harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
Menurut Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah bahwa terkait dengan PSU perumahan merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Dinas Perkimtan. Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo berdiri pada tahun 2017, namun juga menginventarisir perumahan dan para pengembang sebelum tahun 2017.
” Masih banyak pengembang perumahan yang belum melaporkan PSU nya kepada Dinas Perkimtan. Kami sedang melacak dan menginventarisir para pengembang yang membangun perumahan sebelum tahun 2017. Dan secara bertahap kita berharap agar para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah,” ungkap Eko Paskiyanto kepada seputarnusantara.com di kantor Dinas Perkimtan, pada Jumat 2 September 2022.
Lebih lanjut Eko Paskiyanto menjelaskan bahwa Dinas Perkimtan sekarang ini sedang fokus pada PSU perumahan mulai dari tahun 2017- 2021. Pengembang perumahan era 2017- 2021 tercatat sejumlah 136 pengembang, dengan jumlah komplek perumahan 222.
” Dari sejumlah 222 komplek perumahan di Kabupaten Purworejo tersebut, baru 19 perumahan yang menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkimtan hingga tahun 2022 ini. Ke depannya, akan ada 20 perumahan yang menyerahkan PSU nya,” ucapnya.
Eko Paskiyanto menegaskan bahwa sebenarnya pengembang perumahan memperoleh keuntungan jika PSU nya diserahkan le Pemerintah Daerah. Keuntungan pertama, Pemerintah Daerah yang akan merawat dan memelihara PSU perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda. Karena perumahan merupakan fasilitas hunian yang memerlukan perawatan dan pemeliharaan PSU nya.
” Keuntungan kedua, biaya perawatan dan pemeliharaan PSU perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Padahal untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan PSU perumahan juga tidak sedikit,” urai Kepala Dinas Perkimtan.
Jadi, lanjutnya, Dinas Perkimtan berharap agar para pengembang mempunyai kesadaran, tanggungjawab, dan kewajiban untuk menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah. Jangan sampai di kemudian hari menjadi permasalahan tersendiri bagi para pengembang.
” Kami akan tegas kepada para pengembang yang tidak menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah, ini bisa masuk dalam katagori Wanprestasi yaitu perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak,” tegas Eko Paskiyanto.
Dia memberikan ultimatum kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan perumahannya, namun tidak segera menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah.
” Kami tidak akan memberikan rekomendasi pembangunan perumahan yang baru kepada pengembang yang ‘bandel’ (tidak menyerahkan PSU nya ke Pemda). Ini sanksi tegas dari Dinas Perkimtan jika masih bandel. Oleh karena itu, kami mohon kesadarannya kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU perumahannya,” tandasnya.
Eko Paskiyanto memaparkan bahwa jika PSU perumahan sudah diserahkan ke Pemda, maka penghuni perumahan tersebut juga merasa nyaman, karena jika ada kerusakan atau butuh biaya perawatan PSU, yang akan membiayai adalah Pemerintah Daerah. Jadi warga perumahan tidak perlu repot- repot iuran untuk merawat dan memelihara PSU perumahan yang ditempatinya.
” Jadi sebenarnya meringankan dan menguntungkan warga perumahan, karena biaya pemeliharaan PSU ditanggung oleh Pemda. Kami berharap pengembang jangan masa bodoh dalam persoalan ini, karena pada saat awal pembangunan perumahan sudah ada perjanjian untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo,” urainya.
Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan program KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu MCP (Monitoring Centre of Prevention). Langkah KPK ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, karena kalau PSU perumahan tidak.diserahkan ke Pemerintah Daerah, bisa juga disalahgunakan oleh pengembang.
” Kita harapkan indikator kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bisa baik dan meningkat dengan keberhasilan penyerahan PSU perumaham ke Pemda. Dengan begitu, program MCP KPK bisa berjalan dengan sukses di Kabupaten Purworejo, sehingga Purworejo mendapatkan predikat berkinerja baik,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi