logo seputarnusantara.com

Kepala Dinas Perkimtan Purworejo : Pengembang Harus Serahkan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah

3 - Sep - 2022 | 20:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Daerah Purworejo- Jawa Tengah. Proporsi PSU perumahan antara 20- 30% dari keseluruhan luas lahan perumahan.

Melalui program tolok ukur, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mensyaratkan hal serupa. PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang perumahan, harus diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

Menurut Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah bahwa terkait dengan PSU perumahan merupakan PR (Pekerjaan Rumah) Dinas Perkimtan. Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo berdiri pada tahun 2017, namun juga menginventarisir perumahan dan para pengembang sebelum tahun 2017.

” Masih banyak pengembang perumahan yang belum melaporkan PSU nya kepada Dinas Perkimtan. Kami sedang melacak dan menginventarisir para pengembang yang membangun perumahan sebelum tahun 2017. Dan secara bertahap kita berharap agar para pengembang perumahan untuk menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah,” ungkap Eko Paskiyanto kepada seputarnusantara.com di kantor Dinas Perkimtan, pada Jumat 2 September 2022.

Lebih lanjut Eko Paskiyanto menjelaskan bahwa Dinas Perkimtan sekarang ini sedang fokus pada PSU perumahan mulai dari tahun 2017- 2021. Pengembang perumahan era 2017- 2021 tercatat sejumlah 136 pengembang, dengan jumlah komplek perumahan 222.

” Dari sejumlah 222 komplek perumahan di Kabupaten Purworejo tersebut, baru 19 perumahan yang menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Perkimtan hingga tahun 2022 ini. Ke depannya, akan ada 20 perumahan yang menyerahkan PSU nya,” ucapnya.

Eko Paskiyanto menegaskan bahwa sebenarnya pengembang perumahan memperoleh keuntungan jika PSU nya diserahkan le Pemerintah Daerah. Keuntungan pertama, Pemerintah Daerah yang akan merawat dan memelihara PSU perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda. Karena perumahan merupakan fasilitas hunian yang memerlukan perawatan dan pemeliharaan PSU nya.

” Keuntungan kedua, biaya perawatan dan pemeliharaan PSU perumahan yang sudah diserahkan ke Pemda, menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Padahal untuk membiayai perawatan dan pemeliharaan PSU perumahan juga tidak sedikit,” urai Kepala Dinas Perkimtan.

Jadi, lanjutnya, Dinas Perkimtan berharap agar para pengembang mempunyai kesadaran, tanggungjawab, dan kewajiban untuk menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah. Jangan sampai di kemudian hari menjadi permasalahan tersendiri bagi para pengembang.

” Kami akan tegas kepada para pengembang yang tidak menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah, ini bisa masuk dalam katagori Wanprestasi yaitu perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak,” tegas Eko Paskiyanto.

Dia memberikan ultimatum kepada pengembang yang telah menyelesaikan pembangunan perumahannya, namun tidak segera menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah.

” Kami tidak akan memberikan rekomendasi pembangunan perumahan yang baru kepada pengembang yang ‘bandel’ (tidak menyerahkan PSU nya ke Pemda). Ini sanksi tegas dari Dinas Perkimtan jika masih bandel. Oleh karena itu, kami mohon kesadarannya kepada para pengembang untuk segera menyerahkan PSU perumahannya,” tandasnya.

Eko Paskiyanto memaparkan bahwa jika PSU perumahan sudah diserahkan ke Pemda, maka penghuni perumahan tersebut juga merasa nyaman, karena jika ada kerusakan atau butuh biaya perawatan PSU, yang akan membiayai adalah Pemerintah Daerah. Jadi warga perumahan tidak perlu repot- repot iuran untuk merawat dan memelihara PSU perumahan yang ditempatinya.

” Jadi sebenarnya meringankan dan menguntungkan warga perumahan, karena biaya pemeliharaan PSU ditanggung oleh Pemda. Kami berharap pengembang jangan masa bodoh dalam persoalan ini, karena pada saat awal pembangunan perumahan sudah ada perjanjian untuk menyerahkan PSU nya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo,” urainya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan program KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu MCP (Monitoring Centre of Prevention). Langkah KPK ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan korupsi, karena kalau PSU perumahan tidak.diserahkan ke Pemerintah Daerah, bisa juga disalahgunakan oleh pengembang.

” Kita harapkan indikator kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo bisa baik dan meningkat dengan keberhasilan penyerahan PSU perumaham ke Pemda. Dengan begitu, program MCP KPK bisa berjalan dengan sukses di Kabupaten Purworejo, sehingga Purworejo mendapatkan predikat berkinerja baik,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline