Tempat Usaha Harus Mempunyai Izin Untuk Meminimalisir Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup
5 - Okt - 2022 | 19:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, air kakus, dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa organik dan senyawa anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbahnya.
Menurut Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, banyak peraturan yang dapat dijadikan sebagai landasan dan dasar hukum dalam penanganan limbah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja.
” Kemudian dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UPLH (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPKP (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola). Jadi sebenarnya.semua usaha itu harus mempunyai izin,” ungkap Wiyoto kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Di MPP (Mall Pelayanan Publik), lanjutnya, salah satu gerainya menangani masalah izin lingkungan. Jadi, izin lingkungan itu ada 3 type atau 3 jenis yaitu : izin AMDAL, UKL/ UPL dan SPPL, tergantung pada besaran usahanya. Jadi di dalam ketiga type izin lingkungan itu ada yang namanya antisipasi dampak. Misalnya kalau mendirikan usaha A dampaknya seperti apa dan bagaimana antisipasinya.
” Jadi itu dari sisi perizinan, diharapkan masyarakat mau mengurus izin jika ingin membuat usaha. Kemudian selanjutnya, kalau terjadi dampak lingkungan, maka kami akan turun ke lapangan melakukan survey. Apakah dampak lingkungannya berupa pencemaran udara, air, atau tanah,” ucapnya.
Wiyoto memaparkan, jika ada dampak pencemaran lingkungan dan setelah pengecekan di lapangan, kemudian kita amati dan cermati kondisi limbah tersebut. Setelah mengetahui kondisi limbah itu, maka kita antisipasi dampak dari limbah tersebut.
” Jadi, apakah orang yang membuang limbah tersebut bisa meminimalisir dampaknya atau tidak. Sebagai contoh, di suatu industri, pembakaran melalui cerobong, asapnya mengganggu lingkungan atau tidak. Seharusnya ada solusi, misalnya cerobong asapnya ditinggikan dan temboknya juga ditinggikan, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya,” urainya.
Kemudian, tambahnya, contoh pencemaran air, itu bisa dari usaha tahu dan tempe atau growol. Yang punya usaha tahu, tempe dan growol, kita sarankan untuk membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). Demikian juga yang punya usaha laundry dan tempat cuci kendaraan bermotor juga kita harapkan membuat IPAL.
” Sehingga ketika tempat usaha itu membuang limbah, kadar pencemarannya sudah turun karena adanya IPAL tersebut. Karena seringkali tempat usaha kecil berdampak terhadap lingkungannya. Maka perlu diminimalisir terjadinya dampak pencemaran lingkungan. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan lingkungannya juga aman,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- SCALA by Metranet Milik PT. Telkom (Persero) Dukung Pemprov Bali Sebagai Pelopor Adopsi Infrastruktur Penyiaran Terintegrasi. Sinergi TelkomGroup dan Pemprov Bali Hadirkan Layanan Televisi Digital Yang Andal
- Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Roni Sumhastomo : Jadikan Momentum Hari Jadi Kabupaten Purworejo Yang Ke- 195 Sebagai Karya Nyata Mewujudkan Kemajuan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Purworejo
- Roni Sumhastomo Tegaskan Bahwa APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2026 Mendukung Visi dan Misi Bupati serta Dalam Rangka Mensukseskan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) periode 2025 – 2029
- PT. Telkom (Persero) Menggandeng Tech Giants Untuk Memperkuat Daya Saing SMK Telkom. Kolaborasi Global Dorong Kesiapan Talenta Vokasi dalam Menghadapi Industri Digital
- Di WEF Davos 2026, PT. Telkom (Persero) Paparkan Strategi Digital Untuk Pembangunan Indonesia. TelkomGroup Perkuat Keandalan Infrastruktur dan Konektivitas Dalam Mendorong Transformasi Ekonomi Digital Indonesia
- Buah Transformasi, Telkomsigma Raih “Growth Partner of the Year 2025” dari Alibaba Cloud. Penghargaan ini Memperkuat Komitmen Telkomsigma Dalam Menghadirkan Solusi IT, Cloud, dan Digital Services Bagi Pelanggan B2B
- Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Menyiapkan Empat Program Prioritas Guna Mendukung Visi dan Misi Bupati Purworejo
- PT. Telkom Gandeng Mitra Global Untuk Akselerasi Transformasi Digital Bank Pembangunan Daerah. Kerjasama Strategis ini Hadirkan Solusi Digital Secara end-to-end Untuk Tingkatkan Kapabilitas BPD Anggota Asbanda
- Nuon Milik PT. Telkom (Persero) Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Program ‘Thrift & Give’. Rayakan HUT ke- 15, Nuon Libatkan Karyawan Untuk Mewujudkan Komitmen ESG
- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo Laksanakan Berbagai Program Kegiatan Untuk Menunjang Pengamanan
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Cek Kesehatan Gratis dan Bakti Sosial bagi Keluarga WBP dan Masyarakat Sekitar
- Finnet Milik PT. Telkom Raih Predikat “Trusted Company” pada CGPI 2025. Perkuat Posisi Sebagai Perusahaan Berintegritas dan Terpercaya, Finnet Tegaskan Komitmen GCG sebagai Fondasi Pertumbuhan Berkelanjutan
- Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Milik PT. Telkom Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi. Pelaksanaan Ujian Diikuti Lebih dari 466 Ribu Siswa dari 680 Sekolah Secara Nasional
- Capaian Kinerja Fisik Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo Mencapai 100 Persen, Sedangkan Realisasi Serapan Anggaran Mencapai Angka 94,53 Persen
- TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatera, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal. Telkom group Lanjutkan Penguatan Konektivitas dan Layanan Serta Dukungan Berkelanjutan Bagi Masyarakat di Fase Normalisasi Pasca Bencana
- Kolaborasi PT. Telkom (Persero) dan Alibaba Cloud Perkuat Ekosistem Talenta AI Indonesia. AI Talent Development Roadshow Digelar di Lima Kota Untuk Mempercepat Kesiapan Talenta Digital Menghadapi Kebutuhan Industri
- PT. Telkom (Persero) Bergerak Salurkan Bantuan dan Kegiatan Bakti Sosial Untuk Pemulihan Sarana Umum di Aceh. Dukungan Menyeluruh Bagi Anak dan Masyarakat Melalui Bantuan Pendidikan, Logistik, Fasilitas Publik, dan Pendampingan Psikososial
- Stunting Action Hub Antarkan Telkom Meraih Penghargaan di ICCS Summit 2025. Inisiatif ini Telah Memberikan Manfaat Kepada 591 Anak dan Orang Tua, Mendukung 975 Pengukuran Antropometri, serta Menyalurkan 7.586 Paket Makanan Yang Bergizi
- Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Tegaskan Bahwa Aparatur Desa Harus Sesuai Regulasi Dalam Mengelola Koperasi Desa Merah Putih
- Nuon Milik Telkom Sabet Penghargaan Creative Community Event Heroes di Ajang Marketeers Digital Marketing Heroes 2025. Kategori Creative Community Event Heroes Diberikan Kepada Nuon Atas Keberhasilan Behind The Game Area di Soundsfest 2025