Tempat Usaha Harus Mempunyai Izin Untuk Meminimalisir Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup
5 - Okt - 2022 | 19:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, air kakus, dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa organik dan senyawa anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbahnya.
Menurut Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, banyak peraturan yang dapat dijadikan sebagai landasan dan dasar hukum dalam penanganan limbah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja.
” Kemudian dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UPLH (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPKP (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola). Jadi sebenarnya.semua usaha itu harus mempunyai izin,” ungkap Wiyoto kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Di MPP (Mall Pelayanan Publik), lanjutnya, salah satu gerainya menangani masalah izin lingkungan. Jadi, izin lingkungan itu ada 3 type atau 3 jenis yaitu : izin AMDAL, UKL/ UPL dan SPPL, tergantung pada besaran usahanya. Jadi di dalam ketiga type izin lingkungan itu ada yang namanya antisipasi dampak. Misalnya kalau mendirikan usaha A dampaknya seperti apa dan bagaimana antisipasinya.
” Jadi itu dari sisi perizinan, diharapkan masyarakat mau mengurus izin jika ingin membuat usaha. Kemudian selanjutnya, kalau terjadi dampak lingkungan, maka kami akan turun ke lapangan melakukan survey. Apakah dampak lingkungannya berupa pencemaran udara, air, atau tanah,” ucapnya.
Wiyoto memaparkan, jika ada dampak pencemaran lingkungan dan setelah pengecekan di lapangan, kemudian kita amati dan cermati kondisi limbah tersebut. Setelah mengetahui kondisi limbah itu, maka kita antisipasi dampak dari limbah tersebut.
” Jadi, apakah orang yang membuang limbah tersebut bisa meminimalisir dampaknya atau tidak. Sebagai contoh, di suatu industri, pembakaran melalui cerobong, asapnya mengganggu lingkungan atau tidak. Seharusnya ada solusi, misalnya cerobong asapnya ditinggikan dan temboknya juga ditinggikan, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya,” urainya.
Kemudian, tambahnya, contoh pencemaran air, itu bisa dari usaha tahu dan tempe atau growol. Yang punya usaha tahu, tempe dan growol, kita sarankan untuk membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). Demikian juga yang punya usaha laundry dan tempat cuci kendaraan bermotor juga kita harapkan membuat IPAL.
” Sehingga ketika tempat usaha itu membuang limbah, kadar pencemarannya sudah turun karena adanya IPAL tersebut. Karena seringkali tempat usaha kecil berdampak terhadap lingkungannya. Maka perlu diminimalisir terjadinya dampak pencemaran lingkungan. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan lingkungannya juga aman,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi