Tempat Usaha Harus Mempunyai Izin Untuk Meminimalisir Dampak Pencemaran Lingkungan Hidup
5 - Okt - 2022 | 19:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Limbah adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, air kakus, dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya.
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia senyawa organik dan senyawa anorganik.
Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbahnya.
Menurut Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, banyak peraturan yang dapat dijadikan sebagai landasan dan dasar hukum dalam penanganan limbah. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari Undang- Undang Cipta Kerja.
” Kemudian dasar hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/ atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) dan UPLH (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau SPKP (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola). Jadi sebenarnya.semua usaha itu harus mempunyai izin,” ungkap Wiyoto kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Di MPP (Mall Pelayanan Publik), lanjutnya, salah satu gerainya menangani masalah izin lingkungan. Jadi, izin lingkungan itu ada 3 type atau 3 jenis yaitu : izin AMDAL, UKL/ UPL dan SPPL, tergantung pada besaran usahanya. Jadi di dalam ketiga type izin lingkungan itu ada yang namanya antisipasi dampak. Misalnya kalau mendirikan usaha A dampaknya seperti apa dan bagaimana antisipasinya.
” Jadi itu dari sisi perizinan, diharapkan masyarakat mau mengurus izin jika ingin membuat usaha. Kemudian selanjutnya, kalau terjadi dampak lingkungan, maka kami akan turun ke lapangan melakukan survey. Apakah dampak lingkungannya berupa pencemaran udara, air, atau tanah,” ucapnya.
Wiyoto memaparkan, jika ada dampak pencemaran lingkungan dan setelah pengecekan di lapangan, kemudian kita amati dan cermati kondisi limbah tersebut. Setelah mengetahui kondisi limbah itu, maka kita antisipasi dampak dari limbah tersebut.
” Jadi, apakah orang yang membuang limbah tersebut bisa meminimalisir dampaknya atau tidak. Sebagai contoh, di suatu industri, pembakaran melalui cerobong, asapnya mengganggu lingkungan atau tidak. Seharusnya ada solusi, misalnya cerobong asapnya ditinggikan dan temboknya juga ditinggikan, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya,” urainya.
Kemudian, tambahnya, contoh pencemaran air, itu bisa dari usaha tahu dan tempe atau growol. Yang punya usaha tahu, tempe dan growol, kita sarankan untuk membuat IPAL (Instalasi Pengolah Air Limbah). Demikian juga yang punya usaha laundry dan tempat cuci kendaraan bermotor juga kita harapkan membuat IPAL.
” Sehingga ketika tempat usaha itu membuang limbah, kadar pencemarannya sudah turun karena adanya IPAL tersebut. Karena seringkali tempat usaha kecil berdampak terhadap lingkungannya. Maka perlu diminimalisir terjadinya dampak pencemaran lingkungan. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan lingkungannya juga aman,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel