logo seputarnusantara.com

Wasit Diono : Pemda Kabupaten Purworejo Rencanakan Terima 1.133 Guru P3K Pada Tahun 2023 Melalui Seleksi

31 - Okt - 2022 | 16:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wasit Diono, S. Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Menjadi guru adalah pekerjaan mulia karena mendidik generasi penerus bangsa.

Ada istilah honorer diartikan sebagai pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap. Hal ini membuat mereka mendapatkan honorarium atau honor sebagai upah mengajar yang akan dibayarkan setiap bulannya.

Penjelasan mengenai guru honorer ada pada PP Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Guru atau tenaga honorer adalah mereka yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian ataupun pejabat lainnya di dalam pemerintahan agar bisa melakukan tugas tertentu di dalam instansi pemerintahan.

Menurut Wasit Diono, S. Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah bahwa sesuai dengan perencanaan pada tahun 2021 yang lalu, direncanakan akan ada kebutuhan dan pengadaan sejumlah 1.133 guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Purworejo.

” Kebutuhan dan pengadaan 1.133 guru P3K yang direncanakan pada tahun 2023 nanti, itu tersebar di sejumlah SD (Sekolah Dasar) dan SMP (Sekolah Menengah Pertama) di wilayah Kabupaten Purworejo,” ungkap Wasit Diono kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Senin 31 Oktober 2022.

Wasit Diono lebih jauh menjelaskan bahwa guru P3K yang akan direkrut pada tahun 2023 nanti harus melalui seleksi ketat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi mereka harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, kalau lulus seleksi maka akan menjadi guru P3K.

” Jadi, tidak serta merta mereka yang selama ini menjadi guru honorer kemudian tiba- tiba menjadi guru P3K. Namun mereka harus melalui seleksi terlebih dahulu dan mematuhi peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Tim yang menangani masalah kebutuhan dan pengadaan guru P3K pada tahun 2023 nanti, imbuhnya, sudah dibentuk pada tahun 2021, terdiri dari jajaran BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan dari jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.

” Para guru honorer yang selama ini mendapatkan honorarium dibawah standar UMK (Upah Minimum Kabupaten), secara otomatis nantinya mendapatkan gaji sesuai standar UMK atau bahkan lebih jika diterima menjadi guru P3K,” terang Wasit Diono.

Dirinya memaparkan bahwa bagi para guru honorer yang mempunyai kesempatan mengisi formasi guru P3K, dipersilahkan untuk mengikuti seleksi dan mematuhi aturan yang ada. Dan bagi mereka yang nantinya belum bisa mengisi formasi guru P3K, diharapkan untuk tetap bertahan dan mengabdi di dunia pendidikan Purworejo.

” Guru honorer ini kan kontraknya per- tahun. Jika mereka belum lolos menjadi guru P3K pada tahun 2023, saya berharap untuk tetap bertahan dan mengabdi. Barangkali tahun- tahun berikutnya baru mendapatkan kesempatan. Smoga tahun- tahun berikutnya masih ada formasi guru P3K,” pungkas Wasit Diono di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline