logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Purworejo Selenggarakan Forum Konsultasi Publik Dalam Rangka Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan

25 - Nov - 2022 | 12:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : (dari kanan ke kiri) Sugito, SE. MM., Sekretaris Dinas Perkimtan, Muhibbatul Karimah, SP., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat dan Nur Amin, SP., MM., Kepala Bidang Pertanahan, saat kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) dalam rangka Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, pada Jumat, 25 November 2022 bertempat di Aula Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo.

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) dalam rangka Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 25 November 2022 bertempat di Aula Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Acara dimulai pukul 09.30 WIB- selesai dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Perkimtan, Sugito, SE., MM.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, jajaran Dinas Perkimtan, para pengembang Perumahan, Dinas Damkar dan Pol PP, Media Massa, dan perwakilan Kecamatan dan Kelurahan/ Desa.

Keterangan foto : Peserta Forum Komunikasi Publik (FKP) dalam rangka Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan

Dalam sambutannya, Sugito menyampaikan bahwa pengembang perumahan wajib menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah.

” Hal tersebut sesuai dengan program KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu MCP (Monitoring Centre of Prevention). Langkah KPK ini sebagai upaya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,” ungkap Sugito dalam sambutannya.

Melalui program tolok ukur KPK tersebut, lanjutnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mensyaratkan hal serupa. PSU yang telah selesai dibangun oleh pengembang perumahan, harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.

” Setiap periode atau paling tidak setiap bulan, KPK memantau progress penyerahan PSU Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Hal ini sebagai langkah nyata KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,” ucapnya.

Sugito memaparkan bahwa aturannya memang PSU Perumahan harus diserahkan kepada Pemda Kabupaten Purworejo. Secara bertahap, Dinas Perkimtan melakukan verifikasi dan komunikasi dengan pengembang supaya menyerahkan PSU Perumahan ke Pemda.

” Sampai saat ini sudah ada 21 pengembang Perumahan yang menyerahkan PSU nya ke Pemda. Ke depan, setiap tahun diharapkan 20 pengembang menyerahkan PSU ke Pemda. Kami berharap agar para pengembang mempunyai kesadaran, tanggungjawab, dan kewajiban untuk menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo,” urainya.

Sugito lebih jauh menjelaskan supaya para pengembang menyerahkan PSU sesuai Site Plan yang telah ditetapkan. Apa saja PSU di Perumahan tersebut yang akan diserahkan kepada Pemda Kabupaten Purworejo.

Sedangkan Muhibbatul Karimah, SP., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan memaparkan bahwa dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022, ada peluang bagi pengembang Perumahan yang jumlah unitnya diatas 100, maka bisa mengusulkan PSU nya kepada Pemerintah melalui Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Republik Indonesia.

” Kalau kami lihat dan cermati, di Kabupaten Purworejo ini, Perumahannya masuk kategori Perumahan Selain Skala Besar. Dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan bahwa ada 3 jenis Perumahan, yang pertama, Perumahan Skala Besar 1, kedua adalah Perumahan Skala Besar Lebih dari satu Perumahan dan yang ketiga, Perumahan Selain Skala Besar. Nah Purworejo masuk yang ketiga,” papar Muhibbatul Karimah.

Dia menyampaikan, untuk jenis pertama dan kedua, di Kabupaten Purworejo sampai sekarang ini belum ada. Karena syarat masuk jenis pertama dan kedua adalah jumlah unit rumahnya diatas 3.000 unit dan di Purworejo belum ada.

” Di Kabupaten Purworejo masuk jenis Perumahan Selain Skala Besar. Pengajuan PSU nya bisa langsung oleh pengembang Perumahan atau melalui komunitas MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kalau melalui komunitas MBR, bisa dan akan difasilitasi oleh Dinas Perkimtan,” terangnya.

Dia memaparkan, untuk jenis ketiga, jumlah unit rumah di Perumahan tersebut antara 100- 3.000 unit. Bentuk pengajuan PSU nya bisa 4 macam yaitu pertama, jalan lingkungan, kedua, drainase. Ketiga, SPAM, dan keempat persampahan. Apabila ada 100 unit rumah di Perumahan tersebut, paling tidak sudah terbangun 50 unit rumah, ini baru bisa mengajukan PSU ke Kementerian PUPR. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline