logo seputarnusantara.com

Akhirnya…Proyek Rehab Gedung DPRD Purworejo- Jawa Tengah Molor, Kontraktor Pelaksana Kena Sanksi Denda Rp 13 Juta Lebih Setiap Harinya

13 - Des - 2022 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Riski Khozari, ST., Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Senin 12 Desember 2022 merupakan hari terakhir masa kontrak Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah. Setelah pukul 00.01 WIB tadi malam, ternyata pekerjaan tidak selesai 100%.

” Oleh karena terlambat dari jadwal yang sudah ditandatangani dalam kontrak, maka Kontraktor Pelaksana Proyek Rehab Gedung DPRD Purworejo akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Riski Khozari, ST., Kepala Bidang Cipta Karya dan Bina Konstruksi Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 13 Desember 2022.

Riski menjelaskan, walaupun pihaknya masih mempercayai PT. Iyhamulik Bengkang Turan dari Kalimantan sebagai Kontraktor Pelaksana Rehab Gedung DPRD Purworejo, namun karena sampai pukul 00.00 tadi malam belum selesai pekerjaannya, maka pihaknya akan mengenakan denda keterlambatan sebesar 1 : 1.000 kali nilai fisik di luar PPn atau senilai Rp 13,2 Juta per- hari.

Keterangan foto : Proyek Rehab Gedung DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah yang molor dari jadwal kontrak

” Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dikenakan sampai Proyek Rehab Gedung DPRD Purworejo selesai 100%, dengan batas waktu akhir tahun anggaran yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Jika ternyata nantinya sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 tidak selesai juga, baru dilakukan putus kontrak,” tegas Riski Khozari dengan mantap.

Lebih jauh dirinya memaparkan bahwa sampai sekarang bagian- bagian yang belum rampung antara lain : sambung daya dengan PLN (Perusahaan Listrik Negara), pengaspalan halaman Gedung DPRD Purworejo dan pemasangan gebyok ukiran kayu jati, serta finishing wallpaper dalam gedung.

” Kami masih yakin Kontraktor Pelaksana Proyek Rehab Gedung DPRD Purworejo bisa menyelesaikan pekerjaan walaupun sudah terlambat. Karena dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tersebut, maksimal keterlambatan adalah 50 hari, namun kami memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” urai Riski.

Dia menegaskan kepada penyedia jasa agar dapat menyelesaikan pekerjaannya. Pihaknya sudah memberikan teguran pertama dan kedua. Respon dari penyedia jasa adalah sudah melakukan mitigasi dan langkah- langkah apa yang harus dilakukan supaya Proyek Rehab Gedung DPRD Purworejo bisa selesai.

Seperti diketahui bersama bahwa Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah di Rehab sejak tanggal 15 Juni 2022 yang lalu. Rehab Gedung Wakil Rakyat ini menelan anggaran sebesar Rp 14.759.156.000,-. Sedangkan Kontraktor Pelaksana Proyek adalah PT. Iyhamulik Bengkang Turan dari Kalimantan. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline