Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Acara Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)
14 - Des - 2022 | 13:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah,
Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula UPT BLK- Jalan Cangkrep Kidul- Purworejo pada hari Rabu, 14 Desember 2022, dimulai pukul 09.30 – 12.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh pejabat daerah Purworejo dan para tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi UMK tersebut antara lain : Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH., Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ir. Hadi Pranoto, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah, S. Sos., Pejabat Polres Purworejo, dan pejabat BPS (Badan Pusat Statistik).

Keterangan foto : Pejabat Daerah Kabupaten Purworejo foto bersama dengan peserta Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)
Menurut Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, bahwa pertama, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023 sebesar Rp 2.043.902,33 (Dua Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen) per- bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
” Kemudian kedua, besaran upah tersebut adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap,” ungkap Hadi Pranoto.
Kemudian, lanjutnya, ketiga, ketentuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/ BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk- bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan.
” Keempat, bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha memberikan upah diatas Upah Minimum Kabupaten. Besaran upah ditetapkan oleh masing- masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku,” jelas Hadi Pranoto.
Selanjutnya kelima, bagi para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
” Dan keenam, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah),” tegas Hadi Pranoto. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkom Akses Kerahkan Lebih Dari 20 Ribu Teknisi Untuk Jaga Kualitas Jaringan Jelang Hari Raya Idul Fitri. Posko Terintegrasi, Kesiapan Logistik, dan Penguatan Koordinasi Operasional Dilakukan Untuk Memastikan Layanan Telekomunikasi Tetap Prima
- Mudik Nyaman Bersama BUMN dan Danantara Tahun 2026 : TelkomGroup Melepas Ribuan Pemudik Rayakan Lebaran di Kampung Halaman. Dukung Kelancaran Mobilitas Melalui 27 Bus Ramah Lingkungan dan 3 Kapal Laut serta Pastikan Keandalan Jaringan Selama Periode Idul Fitri
- Rutan Kelas IIB Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Mengusulkan Sebanyak 123 Narapidana Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M
- Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Desa Kauman, Heru Tjahjono Soroti Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Telkom Bangun Masa Depan Ekonomi Inklusif Lewat Pendampingan dan Pemberdayaan Perempuan Penggerak UMKM. Program Pembinaan Telkom Membuka Peluang Bagi Pelaku Usaha Perempuan Untuk Tumbuh dan Memperluas Pasar di Era Digital
- TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis Untuk Memperkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center. Bersama NeutraDC, Kolaborasi ini Membuka Peluang Pengembangan Ekosistem Data Center, Cloud, serta Penguatan Kapabilitas Teknologi dan Talenta Digital
- Sosialisasi Empat Pilar MPR di Tulungagung, DR. Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Ketahanan Sosial di Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional