logo seputarnusantara.com

Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Acara Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)

14 - Des - 2022 | 13:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah,

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula UPT BLK- Jalan Cangkrep Kidul- Purworejo pada hari Rabu, 14 Desember 2022, dimulai pukul 09.30 – 12.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh pejabat daerah Purworejo dan para tamu undangan.

Hadir dalam kegiatan Sosialisasi UMK tersebut antara lain : Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH., Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ir. Hadi Pranoto, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah, S. Sos., Pejabat Polres Purworejo, dan pejabat BPS (Badan Pusat Statistik).

Keterangan foto : Pejabat Daerah Kabupaten Purworejo foto bersama dengan peserta Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)

Menurut Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, bahwa pertama, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023 sebesar Rp 2.043.902,33 (Dua Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen) per- bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.

” Kemudian kedua, besaran upah tersebut adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap,” ungkap Hadi Pranoto.

Kemudian, lanjutnya, ketiga, ketentuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/ BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk- bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan.

Keempat, bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha memberikan upah diatas Upah Minimum Kabupaten. Besaran upah ditetapkan oleh masing- masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku,” jelas Hadi Pranoto.

Selanjutnya kelima, bagi para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.

” Dan keenam, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah),” tegas Hadi Pranoto. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline