Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Acara Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)
14 - Des - 2022 | 13:00 | kategori:HeadlineKeterangan foto : Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah,
Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula UPT BLK- Jalan Cangkrep Kidul- Purworejo pada hari Rabu, 14 Desember 2022, dimulai pukul 09.30 – 12.00 WIB. Kegiatan dihadiri oleh pejabat daerah Purworejo dan para tamu undangan.
Hadir dalam kegiatan Sosialisasi UMK tersebut antara lain : Wakil Bupati Purworejo Hj. Yuli Hastuti, SH., Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Ir. Hadi Pranoto, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo Nurul Komariyah, S. Sos., Pejabat Polres Purworejo, dan pejabat BPS (Badan Pusat Statistik).
Keterangan foto : Pejabat Daerah Kabupaten Purworejo foto bersama dengan peserta Sosialisasi UMK (Upah Minimum Kabupaten)
Menurut Ir. Hadi Pranoto, Kepala Dinas Perindustrian Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah, bahwa pertama, UMK (Upah Minimum Kabupaten) Purworejo tahun 2023 sebesar Rp 2.043.902,33 (Dua Juta Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Dua Rupiah Koma Tiga Puluh Tiga Sen) per- bulan yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023.
” Kemudian kedua, besaran upah tersebut adalah upah bulanan terendah, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan tetap,” ungkap Hadi Pranoto.
Kemudian, lanjutnya, ketiga, ketentuan upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun yang bekerja pada perusahaan swasta, BUMN/ BUMD, Yayasan, Koperasi, dan bentuk- bentuk usaha lainnya, baik pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap maupun pekerja dalam masa percobaan.
” Keempat, bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, pengusaha memberikan upah diatas Upah Minimum Kabupaten. Besaran upah ditetapkan oleh masing- masing perusahaan dengan berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang- Undangan yang berlaku,” jelas Hadi Pranoto.
Selanjutnya kelima, bagi para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, maka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
” Dan keenam, pelanggaran terhadap ketentuan upah minimum merupakan tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat (2) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/ denda paling sedikit Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah),” tegas Hadi Pranoto. (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Rudi Hartono : Kegiatan Dewan Padat, dari Mulai Rapat, Kunjungan Kerja ke Luar Daerah, Pokir, Penyerapan Aspirasi Masyarakat dan Konsultasi Dengan Mitra dan Kementerian Terkait
- Kantor Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Punya Armada Baru Damkar Guna Tingkatkan Performa Dalam Pemadaman Kebakaran
- Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Serap Anggaran Sebesar Rp 126 Miliar Lebih Selama Kurun Waktu Tahun 2024 dan Pekerjaan Fisiknya Sukses 100 Persen
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Provinsi Jawa Tengah Telah Selesai Mensertipikatkan Tanah Negara Seluas 140,3462 Hektar
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Purworejo : Program Pelestarian Pangan Bertujuan Untuk Membantu Pengendalian Stunting
- Finnet Milik PT. Telkom dan Muhammadiyah Berikan Kemudahan Anggota Dengan Fitur WA BOT. Hadir Sebagai Solusi Strategis Untuk Mempercepat dan Menyederhanakan Berbagai Kebutuhan Anggota Muhammadiyah, Seperti Pendaftaran Anggota, Pembayaran Iuran Wajib dan Pokok, Pembayaran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh, Serta Penyediaan Informasi Umum
- PT. Telkom (Persero) Meraih Penghargaan KOMDIGI Sebagai Implementator IPv6 Enhanced Fixed Broadband Terbaik 2024. Fixed Broadband Telkom Telah Mkemberikan Kontribusi Sebesar 30% dari Keseluruhan IPv6 di Indonesia
- Voice Automation Jadi Fitur Unggulan Antares Eazy Milik Telkom, Suara Anda Mengontrol Segalanya! Antares Eazy Hadirkan Solusi Otomasi Pintar di Rumah dan Tempat Usaha, Membuat Pengelolaan Lebih Mudah dan Efisien
- Srikandi TelkomGroup Edukasi Tentang Korelasi Keluarga Sehat Dengan Produktivitas Kerja. Respectful Workplace Policy (RWP) di Lingkungan TelkomGroup Sangat Sejalan Dengan Agenda BUMN Tentang Kesetaraan Gender dan Kenyamanan Suasana Kerja
- Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025), Direktur Utama PT. Jasa Raharja Dampingi Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Gerbang Tol Prambanan
- Kerja Sama AdMedika Milik PT. Telkom dan Good Doctor Raih Penghargaan di Next-BE Fest 2024. Admedika Meraih Penghargaan Dengan Kategori “The Best Synergy Collaboration Health Service Cooperation Agreement”
- Program MetraNet Milik PT. Telkom (Persero) ‘Mengajar’, Cara Untuk Mendekatkan Dunia Industri Bagi SMK. Program ini Dirancang Untuk Memperkuat Tiga Elemen Utama, yaitu Skill (Keahlian), Knowledge (Pengetahuan), dan Attitude (Sikap Profesional)
- Telkom Raih Peringkat 2 Badan Publik Kualifikasi “Informatif” Kategori BUMN Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Sebanyak 36 Perusahaan BUMN dari Total 162 Badan Publik Mendapatkan Kualifikasi “Informatif”
- Produk Unggulan PT. Telkom Antares Eazy Hadirkan SmartHome dan SmartOffice Berbasis AI. Kendalikan Rumah dan Tempat Usaha Kapan Saja, Dimana Saja dengan Antares Eazy. Solusi Pintar Berbasis AI dan IoT Untuk Kemudahan dan Keamanan Optimal
- Tingkatkan Pelayanan Angkutan Darat, Jasa Raharja dan Kemenhub Jalin Kerja Sama Strategis Melalui Integrasi Data
- PT. Jasa Raharja Sampaikan Kesiapan Dalam Pengamanan Nataru (Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025) Dalam Rakor (Rapat Koordinasi) Lintas Sektoral
- Keandalan Digitalisasi Payment Gateway Finnet Milik PT. Telkom (Persero) Meraih Top Digital Award 2024. Finnet Meraih Penghargaan Pada Kategori Top Digital Implementation 2024 dan Top CIO Digital Implementation 2024
- Smart CheckUp Yang Berbasis AI TelkomMedika Raih Penghargaan TOP Award 2024. Meraih Penghargaan Pada Kategori TOP Digital Implementation 2024 dan TOP Leader on Digital Implementation 2024
- Bigbox Perkenalkan Solusi AI Untuk Birokrasi Yang Lebih Efisien. PT. Telkom (Persero) Hadirkan Solusi AI Untuk Mempercepat Birokrasi, Menghadirkan Pelayanan Publik Lebih Cepat, Efisien, dan Bebas Hambatan Administratif
- Pijar Sekolah Bantu Sukseskan Penilaian Akhir Berbasis Digital di Indonesia. Pijar Sekolah Hadirkan Aplikasi Ujian Sekolah Online, Bantu Sekolah di Indonesia Laksanakan Penilaian Akhir Semester Yang Lebih Efektif dan Efisien