logo seputarnusantara.com

Sekretaris Dinas Perkimtan Purworejo : Pengembang Perumahan Harus Segera Serahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah

28 - Mar - 2023 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sugito, SE., MM., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. PSU (Prasarana dan Sarana Utilitas) Perumahan harus diserahkan ke Pemda (Pemerintah Daerah). Sebenarnya hal ini mengandung tujuan bahwa nantinya seluruh PSU di Perumahan ada yang memelihara atau merawatnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sugito, SE., MM., Sekretaris Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Selasa 28 Maret 2023.

” Kita ketahui bersama, ada Perumahan- Perumahan yang warganya mempunyai kemampuan terbatas. Sehingga cukup keberatan dalam memelihara dan membiayai PSU di Perumahannya tersebut. Pada akhirnya PSU nya kurang terpelihara atau tidak terawat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sugito menjelaskan, memang di Purworejo ini dari dulu sudah banyak berdiri Perumahan, bahkan pengembangnya sudah tidak bisa dilacak. Hal ini dikarenakan saking lamanya Perumahan tersebut berdiri.

” Sesuai dengan MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi), bahwa progres dari penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah harus meningkat dan terus meningkat,” ucap Sugito dengan gamblang.

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.

MCP KPK memiliki 8 cakupan intervensi, yaitu pertama tentang perizinan, kedua, pengadaan barang dan jasa, ketiga, perencanaan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keempat, pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kelima, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), keenam, manajemen aset daerah, ketujuh, optimalisasi pajak daerah, dan kedelapan, tata kelola keuangan desa.

Lebih jauh lagi Sugito memaparkan bahwa setiap tahunnya jumlah PSU Perumahan yang diserahkan ke Pemerintah Daerah harus bertambah. Hal ini sebagai bentuk kewajiban Pengembang Perumahan sesuai dengan Peraturan yang sudah ditetapkan.

” Kami Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo beberapa waktu yang lalu berkunjung melakukan study banding ke Kabupaten Wonogiri dan Sukoharjo untuk menimba ilmu terkait dengan penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah,” ucapnya.

Dari study banding ke Wonogiri dan Sukoharjo, lanjutnya, intinya kedua belah pihak bertukar ilmu dan pengalaman. Dari situ ada titik terang, bahwa kita harus menyempurnakan Peraturan atau Perbup nya.

” Dari 2 Kabupaten itu, kami dapatkan ilmu dan pengalaman bahwa ketika terjadi ada Pengembang Perumahan yang sudah tidak bisa dilacak lagi keberadaannya, maka serah terima PSU Perumahannya ke Pemerintah Daerah boleh melalui dan seizin RT, RW, Kepala Desa dan Camat,” tegasnya.

Kemudian, tambahnya, kalau Pengembang Perumahannya diketahui keberadaannya namun belum menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah, maka kita sadarkan bareng- bareng agar segera menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah.

” Tapi monitoring, pemantauan dan pengendalian terkait penyerahan PSU Perumahan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo tetap kita lakukan, sebagai upaya untuk memaksimalkan jumlah PSU Perumahan yang diserahkan ke Pemda,” ungkapnya.

Dinas Perkimtan, imbuhnya, selalu mengejar Developer agar menyerahkan PSU Perumahannya ke Pemda Purworejo. Hal ini sebagai tugas dan kewajiban Dinas Perkimtan Purworejo agar PSU Perumahan yang diserahkan ke Pemda jumlahnya jadi maksimal.

” Purworejo ini kan berbeda dengan kota- kota besar lainnya. Kalau di kota- kota besar kan jumlah perumahannya sangat banyak dan Developernya terkadang sulit dilacak, sehingga sulit dalam hal penyerahan PSU. Namun di Purworejo kan tidak terlalu banyak Perumahan, sehingga saya rasa lebih mudah,” urai Sugito.

Dirinya menyampaikan bahwa sampai saat ini, jumlah Perumahan yang sudah menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah berjumlah 21 Perumahan. Jadi selama 2 tahun terakhir ini, mulai 2021 hingga Desember 2022, sudah ada 21 Perumahan yang menyerahkan PSU nya ke Pemda.

” Sekarang ini kita sedang proses survey lapangan, cek data dan verifikasi dalam rangka memaksimalkan jumlah Perumahan yang menyerahkan PSU nya ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo,” pungkas Sugito di penghujung Wawancara dengan seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline