logo seputarnusantara.com

Program Open Resik (Optimalisasi Pengelolaan Retribusi Sampah Intensif Kabupaten) Purworejo- Provinsi Jawa Tengah, Digitalisasi Pengelolaan Persampahan Berbasis Spasial

21 - Jun - 2023 | 17:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah 

Purworejo. Seputar Nusantara. Salah satu isu yang strategis dan permasalahan yang utama di Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (LHP) Kabupaten Purworejo adalah persoalan persampahan. Karena potensi retribusi persampahan di Kabupaten Purworejo sangat besar.

Hal tersebut disampaikan oleh Wiyoto Harjono, ST., Kepala Dinas LHP (Lingkungan Hidup dan Perikanan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 21 Juni 2023.

Wiyoto menjelaskan bahwa jumlah sampah yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo mencapai 432 Ton/ hari. Sesuai dengan data SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional), bahwa sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo dan masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah mencapai 22.984,05 Ton/ tahun.

” Berarti sampah yang masuk TPA sampah di Kabupaten Purworejo kalau di rata- rata mencapai angka sebesar 62,97 Ton/ hari,” ungkap Wiyoto dengan rinci.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, dan Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan, terdapat kewajiban masyarakat untuk membayar retribusi.

” Data retribusi sampah yang masuk pada tahun 2022 sebesar Rp 217.088.000,- ini dengan asumsi sampah non- rumah tangga seberat 25 Ton/ hari. Maka seharusnya terdapat kurang lebih 37,97 Ton/ hari yang berasal dari rumah tangga,” terang Wiyoto Harjono.

Lebih jauh dia memaparkan bahwa menurut penelitian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, rata- rata produksi sampah rumah tangga mencapai 0,6 KG/ kapita atau sekitar 2,4 KG/ rumah tangga. Maka diperkirakan sampah yang masuk ke TPA kurang lebih mencapai 15.820 keluarga.

” Kalau diasumsikan sesuai dengan tarif rumah tangga Type A, maka retribusi sampah yang masuk adalah Rp 3.000,-/ bulan setiap rumah tangga. Maka sesungguhnya masih banyak retribusi sampah yang belum masuk ke kas daerah,” ucapnya.

Wiyoto menambahkan bahwa retribusi sampah ini dibayar setelah adanya pelayanan persampahan. Selama ini Dinas LHP sudah memberikan pelayanan persampahan dari TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

” Oleh karena itu, kita ada program yang namanya OPEN RESIK (Optimalisasi Pengelolaan Retribusi Sampah Intensif Kabupaten). Ini merupakan Digitalisasi Pengelolaan Persampahan Berbasis Spasial) yaitu Strategi Mengatasi Ketidakseimbangan Realisasi Retribusi Dibandingkan Dengan Pelayanan Persampahan di Kabupaten Purworejo,” tegasnya.

Wiyoto menjelaskan bahwa cara kerjanya adalah sampah yang masuk ke TPA itu kan ada timbangannya dan dari mana saja sampah tersebut berasal. Misalkan dalam 1 TPS dalam sehari memproduksi 12 Ton sampah, maka.12 Ton sampah tersebut kalau dibagi 2,4 KG, maka akan ditemukan angka bahwa produksi sampah tersebut berasal dari 5.000 keluarga.

” Kemudian, TPS tersebut kita tunggui 7 X 24 jam, yang membuang sampah ke TPS tersebut itu siapa saja. Misalkan ada gerobak sampah atau motor roda 3 sampah yang masuk, maka akan kita data. Sebagai contoh, TPS Kongsi kita mendapatkan pasokan dari 40 gerobak sampah. Dari 40 gerobak sampah itu kemudian kita ikuti, dan melayani rumah tangga mana saja. Kemudian kita foto dan tentukan titik koordinatnya, setelah itu kita petakan,” jelas Wiyoto.

Dengan pemetaan titik koordinat, lanjutnya, maka akan kelihatan rumah tangga daerah mana saja yang sudah dilayani persoalan sampahnya oleh Dinas LHP Purworejo. Kemudian kita buat Desk berkoordinasi dengan RT, RW dan Kelurahan, siapa saja rumah tangga yang sudah dilayani oleh Dinas LHP Purworejo.

” Nah setelah kelihatan dan ketahuan rumah tangga yang mendapatkan pelayanan sampah dari Dinas LHP Purworejo, kemudian kita buat dan kirimkan surat tagihan retribusi sampah. Program ini sudah kita mulai pendataannya pada bulan Mei 2023 yang lalu,” pungkas Wiyoto Harjono di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline