logo seputarnusantara.com

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : Pemasangan Reklame dan APS (Alat Peraga Sosialisasi) Harus Sesuai Perda No. 3 Tahun 2017

16 - Okt - 2023 | 18:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Budi Wibowo, S. Sos., M. Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Sat Pol PP dan Damkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kabupaten Purworejo bersama dengan Dinas- Dinas terkait seperti DPMPTSP, BPKPAD, Dinas LHP, Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan mengenai persoalan penertiban Reklame yang sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Budi Wibowo, S. Sos., M. Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Senin 16 Oktober 2023.

” Penertiban Reklame yang kita laksanakan pada Senin- Rabu 9- 11 Oktober 2023 itu secara bersama- sama dengan instansi terkait. Nah, kemudian pada Kamis dan Jumat tanggal 12 dan 13 Oktober 2023 kami Sat Pol PP melaksanakan sendiri yaitu Seksi Bimwasluh,” ucap Budi Wibowo.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penertiban Reklame itu mengacu dan berlandaskan pada Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Reklame. Jadi, semua jenis Reklame yang bersifat publikasi, iklan produk, iklan diri pribadi maupun Reklame untuk meraih perhatian dari masyarakat, itu harus mempunyai izin dan membayar pajak.

” Oleh karena itu pada beberapa waktu yang lalu kami melakukan penertiban Reklame. Karena kita mensinyalir banyak sekali Reklame- Reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak yang beredar di wilayah Kabupaten Purworejo,” ungkapnya.

Budi Wibowo menegaskan bahwa banyak sekali APS (Alat Peraga Sosialisasi) dan Baliho Caleg yang disinyalir tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Karena sekarang ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024, maka Baliho- Baliho Caleg tersebut kita kategorikan sebagai Reklame dan aturannya adalah Reklame harus berizin dan membayar pajak.

” Sehingga, Baliho- Baliho Caleg tersebut kita kategorikan sebagai Reklame. Dan sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Perda No. 3 Tahun 2017 bahwa Reklame harus memiliki izin dan membayar pajak. Maka Baliho- Baliho yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, kita tertibkan dan turunkan,” tandasnya dengan gamblang.

Budi Wibowo menegaskan bahwa Sat Pol PP dan Damkar dalam melakukan kegiatan tidak tebang pilih. Semua Baliho yang tidak berizin dan tidak membayar pajak pasti akan ditertibkan. Disamping itu, walaupun sudah memiliki izin dan membayar pajak, namun jika pemasangannya tidak sesuai aturan, seperti dipaku di pohon, dipasang ditiang listrik atau di tempat fasilitas umum, itupun akan ditertibkan.

” Terkait dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan, karena personil kita yang sangat terbatas antara 10- 15 orang dan wilayah Kabupaten Purworejo yang sangat luas, maka kita menyisirnya setiap Kecamatan. Jika sekarang masih ada Baliho tidak berizin dan tidak membayar pajak namun masih berdiri, itu karena memang belum ditertibkan,” ucapnya.

Sehingga, tambahnya, dimohon pengertian dan pemahamannya, karena sedikitnya personil Pol PP dan jumlah kendaraan yang terbatas untuk mengangkut Baliho, maka belum semua Baliho ditertibkan. Kegiatan penertiban Reklame dan Baliho ini sebagai upaya untuk menegakkan Perda.

” Disamping itu, penertiban Reklame ini sebagai upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita. Kalau banyak Reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, maka tingkat kebocoran PAD kita akan semakin banyak,” tegas Budi Wibowo.

Menurutnya, sudah ratusan Reklame yang ditertibkan dan masih banyak yang belum terjangkau penertiban. Ke depan, akan kita lakukan penertiban Reklame- Reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak, sebagai bentuk penegakan Perda No. 3 Tahun 2017.

” Saya berpesan kepada seluruh masyarakat Purworejo, dalam pemasangan Reklame, Baliho, APS (Alat Peraga Sosialisasi) maupun nantinya saat masa kampanye berupa APK (Alat Peraga Kampanye) supaya mematuhi aturan Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur). Jadikan Purworejo tertib hukum dan tertib pajak,” ungkapnya.

” Inshaa Allah Pemerintah Kabupaten Purworejo akan memfasilitasi terkait dengan perizinan. Karena melakukan proses perizinan itu mudah, karena di Dinas Perizinan (DPMPTSP) banyak petugas yang akan membantu selama proses perizinan. Harapan kami, semua bisa patuh dan tertib, sehingga Purworejo akan menjadi wilayah yang tertib hukum,” pungkas Budi Wibowo di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline