20 Tahun Menunggu, Warga Desa Kambangan- Bruno- Kabupaten Purworejo Mendapatkan Kepastian Tanah Relokasi Setelah Terbitnya SK Menteri LHK RI
17 - Okt - 2023 | 16:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah (kanan) dan Suryantoro Dwi Putranto, ST., MM., Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo (kiri)
Purworejo. Seputar Nusantara. 20 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 Februari 2003 di Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah terjadi Bencana Alam Tanah Longsor. Tanah longsor di Desa Kambangan tersebut mengakibatkan 3 KK (Kepala Keluarga) rumahnya rusak total, 1 KK rumahnya rusak berat, dan 33 KK rumahnya retak- retak, sehingga kurang lebih 151 jiwa yang bermukim di wilayah tersebut resah khawatir terjadi bencana susulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Suryantoro Dwi Putranto, ST., MM., Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 17 Oktober 2023.
Lebih lanjut Suryantoro menjelaskan, untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa, kemudian Bupati Purworejo melalui surat Nomor 360/ 1306 tanggal 24 Februari 2003 dan surat Nomor 590/ 4483 tanggal 19 September 2003, menyampaikan permohonan tukar menukar untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan tersebut.
” Kawasan Hutan Negara yang dimohon pada waktu itu seluas 1,05 hektare. Calon lahan pengganti yang disediakan seluas 1,05 hektare tersebut berasal dari tanah bengkok desa, yang berdasarkan wilayah administratif pemerintahan terletak di Desa Kambangan, Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo,” ungkap Suryantoro.
Lebih jauh dia memaparkan, setelah itu ada beberapa proses yang telah dijalankan, salah satunya adalah pada tanggal 23 Maret 2004 dilakukan kegiatan perhitungan biaya ganti rugi yang menjadi beban kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan total nilai sebesar Rp 49.043.000,-.
” Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memenuhi kewajiban membayar biaya ganti rugi yang berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan- Desa Kambangan- Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo sebesar Rp 49.043.000,- yang telah diterima oleh Administratur/ KKPH Kedu Selatan pada tanggal 22 April 2004,” terang Suryantoro dengan rinci.
Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Juni 2004 mengirimkan surat Nomor : 045/ 2113/ 2004 kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan yang berisi dokumen : pertama, Persetujuan dari DPRD Kabupaten Purworejo perihal Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Kambangan, kedua, Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan tanah untuk relokasi, ketiga, Surat pernyataan clear and clean tanah pengganti, dan keempat, Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
” Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui surat Nomor : 143/ 2508/ 2004 tanggal 31 Mei 2004 dan Nomor : 143/ 441/ 2005 tanggal 28 Februari 2005 menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, yang isinya pertama, Berita Acara tentang penyerahan Tanah Eks Bengkok Desa Kambangan, kedua, Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Pelepasan dan Penyerahan Eks Tanah Bengkok Desa Kambangan, dan ketiga, Letter C Desa Kambangan yang telah dicoret sebagai Tanah Bengkok Desa Kambangan karena telah dilepaskan dan diserahkan kepada Perum Perhutani,” urai Suryantoro.
Proses selanjutnya, paparnya, adalah kegiatan tata batas kawasan hutan (tanah keluar) yang telah dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta dan telah dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Hutan Wadaslintang KPH Kedu Selatan Desa Kambangan Kecamatan Bruno.
” Kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Definitif Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo dan disampaikan kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mendapatkan pengesahan pada tanggal 15 September 2021,” terang Suryantoro.
Setelah melalui proses panjang dan waktu yang sangat lama, lanjutnya, akhirnya terbitlah Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tanggal 30 Desember 2022 Nomor : SK.1378/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/ 12/ 2022 tentang Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Hutan Wadaslintang, Kesatuan Pengelolaan Hutan Kedu Selatan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk Relokasi Penduduk Dusun Brukutan di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas 1,035 hektare (Satu dan Tiga Puluh Lima Perseribu Hektare).
” Dengan telah diterbitkannya SK Menteri LHK RI tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo berhak berada, menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan relokasi penduduk di kawasan hutan produksi terbatas yang telah dilepaskan tanpa menunggu pemenuhan komitmen,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo secepatnya akan menyelesaikan relokasi yang sudah berjalan.
” Pemerintah Kabupaten Purworejo akan melakukan penetapan warga terdampak di lahan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ucap Eko Paskiyanto.
Penetapan warga terdampak dilahan tersebut, imbuhnya, tentunya akan melibatkan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi, ada beberapa OPD, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan, bersatu padu menyelesaikan persoalan tersebut.
” Karena persoalan tersebut sudah sangat lama, yaitu 20 tahun, jangan sampai ada ketidaksinkronan mengenai data penduduk dan data- data lainnya terkait dengan relokasi Dusun Krubutan Desa Kambangan- Bruno,” jelas Eko Paskiyanto dengan nada gamblang.
Lebih lanjut Eko Paskiyanto menyampaikan bahwa Dinas Perkimtan secepatnya akan koordinasi dan sinergi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Purworejo untuk menyelesaikan persoalan lahan relokasi Dusun Krubutan- Desa Kambangan tersebut.
” Kami berharap agar warga Dusun Krubutan- Desa Kambangan bersabar menunggu. Kita bareng- bareng bekerjasama supaya secepatnya bisa keluar Sertipikat di lahan relokasi tersebut, sehingga mereka bisa menempati rumah di lahan relokasi dengan aman dan berkekuatan hukum yang jelas,” ungkapnya.
Smoga, tambahnya, semua proses penetapan hak kepada warga Dusun Krubutan- Desa Kambangan ke depannya berjalan dengan aman dan lancar. Dan disana juga sudah ada kantor Desa dan Musholla.
” Di lokasi relokasi Dusun Krubutan- Desa Kambangan sudah ada Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial). Warga bisa menggunakan Fasum dan Fasos dengan aman dan nyaman,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Hampir Seratus Kejadian Kebakaran di Kabupaten Purworejo Berhasil Dijinakkan oleh Pasukan Damkar. Sekarang Musim Panas Ekstrem, Masyarakat Dihimbau Hati- hati Terhadap Bahaya Kebakaran
- Telkom Luncurkan SCALE, Integrasikan AI, Cloud, dan Keamanan Siber. SCALE Mengorkestrasi 13 Program Strategis Untuk Menyelaraskan Cara Kerja, Kapabilitas Teknologi, dan Agenda Transformasi di Seluruh TelkomGroup
- Dari Green Journey hingga Aksi Karbon, Begini Upaya Keberlanjutan yang Dilakukan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Internasional (Telin) Milik PT. Telkom (Persero) di BATIC 2026
- Promo Paket Merdeka Pemasangan Sambungan Rumah (SR) Baru Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026, Diskon Rp 300 Ribu dan Berhadiah Umroh. Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Purworejo Bertekad Selalu Berikan Layanan yang Terbaik untuk Masyarakat
- Polemik Seputar Tender Proyek di Purworejo Sebaiknya Disudahi, Supaya Pekerjaan Bisa Segera Dimulai Untuk Kesejahteraan Masyarakat
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi