20 Tahun Menunggu, Warga Desa Kambangan- Bruno- Kabupaten Purworejo Mendapatkan Kepastian Tanah Relokasi Setelah Terbitnya SK Menteri LHK RI
17 - Okt - 2023 | 16:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah (kanan) dan Suryantoro Dwi Putranto, ST., MM., Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo (kiri)
Purworejo. Seputar Nusantara. 20 tahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 10 Februari 2003 di Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah terjadi Bencana Alam Tanah Longsor. Tanah longsor di Desa Kambangan tersebut mengakibatkan 3 KK (Kepala Keluarga) rumahnya rusak total, 1 KK rumahnya rusak berat, dan 33 KK rumahnya retak- retak, sehingga kurang lebih 151 jiwa yang bermukim di wilayah tersebut resah khawatir terjadi bencana susulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Suryantoro Dwi Putranto, ST., MM., Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 17 Oktober 2023.
Lebih lanjut Suryantoro menjelaskan, untuk mengantisipasi timbulnya korban jiwa, kemudian Bupati Purworejo melalui surat Nomor 360/ 1306 tanggal 24 Februari 2003 dan surat Nomor 590/ 4483 tanggal 19 September 2003, menyampaikan permohonan tukar menukar untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan tersebut.
” Kawasan Hutan Negara yang dimohon pada waktu itu seluas 1,05 hektare. Calon lahan pengganti yang disediakan seluas 1,05 hektare tersebut berasal dari tanah bengkok desa, yang berdasarkan wilayah administratif pemerintahan terletak di Desa Kambangan, Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo,” ungkap Suryantoro.
Lebih jauh dia memaparkan, setelah itu ada beberapa proses yang telah dijalankan, salah satunya adalah pada tanggal 23 Maret 2004 dilakukan kegiatan perhitungan biaya ganti rugi yang menjadi beban kewajiban Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan total nilai sebesar Rp 49.043.000,-.
” Pemerintah Kabupaten Purworejo telah memenuhi kewajiban membayar biaya ganti rugi yang berkaitan dengan tukar menukar kawasan hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan- Desa Kambangan- Kecamatan Bruno- Kabupaten Purworejo sebesar Rp 49.043.000,- yang telah diterima oleh Administratur/ KKPH Kedu Selatan pada tanggal 22 April 2004,” terang Suryantoro dengan rinci.
Kemudian, lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Purworejo pada tanggal 7 Juni 2004 mengirimkan surat Nomor : 045/ 2113/ 2004 kepada Kepala Badan Planologi Kehutanan yang berisi dokumen : pertama, Persetujuan dari DPRD Kabupaten Purworejo perihal Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Kambangan, kedua, Rekomendasi Gubernur Jawa Tengah perihal permohonan tanah untuk relokasi, ketiga, Surat pernyataan clear and clean tanah pengganti, dan keempat, Surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku.
” Setelah itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui surat Nomor : 143/ 2508/ 2004 tanggal 31 Mei 2004 dan Nomor : 143/ 441/ 2005 tanggal 28 Februari 2005 menyampaikan surat tersebut kepada Kepala Perum Perhutani Unit I Jawa Tengah, yang isinya pertama, Berita Acara tentang penyerahan Tanah Eks Bengkok Desa Kambangan, kedua, Surat Keputusan Bupati Purworejo tentang Pelepasan dan Penyerahan Eks Tanah Bengkok Desa Kambangan, dan ketiga, Letter C Desa Kambangan yang telah dicoret sebagai Tanah Bengkok Desa Kambangan karena telah dilepaskan dan diserahkan kepada Perum Perhutani,” urai Suryantoro.
Proses selanjutnya, paparnya, adalah kegiatan tata batas kawasan hutan (tanah keluar) yang telah dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta dan telah dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Hutan Wadaslintang KPH Kedu Selatan Desa Kambangan Kecamatan Bruno.
” Kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemasangan Tanda Batas dan Pengukuran Batas Definitif Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang akan dilepaskan dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno a.n. Bupati Purworejo dan disampaikan kepada Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mendapatkan pengesahan pada tanggal 15 September 2021,” terang Suryantoro.
Setelah melalui proses panjang dan waktu yang sangat lama, lanjutnya, akhirnya terbitlah Surat Keputusan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tanggal 30 Desember 2022 Nomor : SK.1378/ MENLHK/ SETJEN/ PLA.2/ 12/ 2022 tentang Penetapan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Terbatas Bagian Hutan Wadaslintang, Kesatuan Pengelolaan Hutan Kedu Selatan Atas Nama Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk Relokasi Penduduk Dusun Brukutan di Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah seluas 1,035 hektare (Satu dan Tiga Puluh Lima Perseribu Hektare).
” Dengan telah diterbitkannya SK Menteri LHK RI tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Purworejo berhak berada, menempati dan mengelola serta melakukan kegiatan relokasi penduduk di kawasan hutan produksi terbatas yang telah dilepaskan tanpa menunggu pemenuhan komitmen,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Purworejo secepatnya akan menyelesaikan relokasi yang sudah berjalan.
” Pemerintah Kabupaten Purworejo akan melakukan penetapan warga terdampak di lahan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” ucap Eko Paskiyanto.
Penetapan warga terdampak dilahan tersebut, imbuhnya, tentunya akan melibatkan beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi, ada beberapa OPD, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Kecamatan, bersatu padu menyelesaikan persoalan tersebut.
” Karena persoalan tersebut sudah sangat lama, yaitu 20 tahun, jangan sampai ada ketidaksinkronan mengenai data penduduk dan data- data lainnya terkait dengan relokasi Dusun Krubutan Desa Kambangan- Bruno,” jelas Eko Paskiyanto dengan nada gamblang.
Lebih lanjut Eko Paskiyanto menyampaikan bahwa Dinas Perkimtan secepatnya akan koordinasi dan sinergi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Purworejo untuk menyelesaikan persoalan lahan relokasi Dusun Krubutan- Desa Kambangan tersebut.
” Kami berharap agar warga Dusun Krubutan- Desa Kambangan bersabar menunggu. Kita bareng- bareng bekerjasama supaya secepatnya bisa keluar Sertipikat di lahan relokasi tersebut, sehingga mereka bisa menempati rumah di lahan relokasi dengan aman dan berkekuatan hukum yang jelas,” ungkapnya.
Smoga, tambahnya, semua proses penetapan hak kepada warga Dusun Krubutan- Desa Kambangan ke depannya berjalan dengan aman dan lancar. Dan disana juga sudah ada kantor Desa dan Musholla.
” Di lokasi relokasi Dusun Krubutan- Desa Kambangan sudah ada Fasum (Fasilitas Umum) dan Fasos (Fasilitas Sosial). Warga bisa menggunakan Fasum dan Fasos dengan aman dan nyaman,” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dilanjutkan Verifikasi Usulan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Wilayah Kabupaten Purworejo
- Sustainability Report 2025 : TelkomGroup Perkuat Transformasi Bisnis dan Komitmen ESG Untuk Pertumbuhan Berkelanjutan. Implementasi 3 Pilar ESG : Save Our Planet, Empower Our People, dan Elevate Our Business Jadi Bagian Integral dari Agenda Transformasi TelkomGroup Dalam Memperkuat Daya Saing, Menciptakan Nilai Jangka Panjang, serta Hadirkan Dampak Berkelanjutan bagi Lingkungan, Masyarakat, dan Bisnis
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Dinas LHP Kabupaten Purworejo Selenggarakan Berbagai Kegiatan Untuk Perbaiki Iklim dan Wujudkan Gerakan Nasional Indonesia ASRI
- Gelar RUPST Tahun Buku 2025, PT. Telkom (Persero) Bagikan Dividen Rp 21,9 Triliun. Restui Program Buyback, Rencana Strategis, dan Penyegaran Pengurus Perseroan, Sebagai Bukti Akselerasi Transformasi Digital dan Perluasan Kontribusi Bagi Bangsa
- Proses Tender Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Berada di Pengadaan Barang dan Jasa, Akhir Juni 2026 Diharapkan Sudah Ada Pemenang Tender dan Segera Bisa Dimulai Pembangunannya
- Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik Melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto. Melalui Edukasi di SMK Telkom Purwokerto, Telkom Mendukung Penguatan Literasi Informasi dan Literasi Digital Untuk Membangun Generasi Muda Yang Inklusif dan Berdaya Saing
- Telkom Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri, Bangun Cetak Biru Kedaulatan Digital. Regulator, BUMN Strategis, Pelanggan Enterprise, dan Global Technology Partners Berkolaborasi Merumuskan Blueprint Cloud, AI, dan Keamanan Siber Sebagai Fondasi Kedaulatan Digital Indonesia
- Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, PT. Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam. NeutraDC Nxera Batam Siapkan Pengembangan Gedung Kedua (BTM-2) Untuk Menjawab Permintaan Kawasan SIJORI
- Luncurkan AIcosystem, PT. Telkom (Persero) Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri. Menyatukan Kapabilitas AI TelkomGroup Dalam Ekosistem Terintegrasi Untuk Menghadirkan Solusi AI Yang Berdaulat, Berdampak, dan Berkelanjutan
- Polres Purworejo- Jawa Tengah Akan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Untuk Tegakkan Disiplin Dalam Berlalu Lintas dan Keselamatan Pengendara
- TelkomMetra Mantapkan Langkah Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Ekspansi Dibawah Fullerton Health. Inisiatif Strategis ini Sejalan dengan Arahan Streamlining Danantara Indonesia kepada TelkomGroup Untuk Memperkuat Struktur dan Mempertajam Fokus Bisnis
- Laporan Keuangan Telkom Kuartal I 2026 : Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi
- Rayakan Idul Adha, Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah Selenggarakan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Untuk Tanamkan Nilai- Nilai Spiritual dan Sosial
- Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi. Penguatan Budaya Kerja dan Sistem Tata Kelola Yang Terintegrasi Menjadi Fondasi Operasional Adaptif dan Berkelanjutan
- Didukung Danantara, PaDi UMKM Milik Telkom Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM. Melalui PaDi Business Forum & Showcase 2026, PaDi UMKM Menghadirkan Transformasi Pengadaan Berbasis Digital Untuk Mendorong Pertumbuhan Bisnis Nasional Yang Inklusif dan Berkelanjutan
- Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Idul Adha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat. Sinergi TelkomGroup Hadirkan Kebahagiaan Idula Adha Bagi Lebih dari 60 Ribu Masyarakat di Berbagai Daerah Indonesia
- PT. Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026. Kolaborasi Nasional Melalui Pembentukan AdyaCakra Dorong Penguatan Sovereign Cloud, AI, dan Cybersecurity Indonesia
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Dana Pokir DPRD Berdasarkan Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat, Harus Sesuai Regulasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026
- TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025. TelkomGroup Kembali Mencatatkan Prestasi Melalui Penghargaan Best Employer Brand Yang Diraih Telkom Untuk Kedua Kalinya Secara Berturut-turut serta Penghargaan Learning Champion yang Diraih Telkomsel