logo seputarnusantara.com

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo : APK Pileg dan Pilpres 2024 Harus Tertib dan Masyarakat Harus Menjaga Kondusifitas di Purworejo

11 - Jan - 2024 | 15:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Budi Wibowo, S. Sos., M. Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Menjelang Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik indonesia (Pilpres) yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024, ribuan APK (Alat Peraga Kampanye) bertebaran di seluruh wilayah Purworejo. Ribuan APK tersebut berasal dari para Caleg baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, dan juga APK Capres & Cawapres.

Menurut Budi Wibowo, S. Sos., M. Si., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa pemasangan APK harus tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

” Untuk pemasangan APK Pileg dan Pilpres ini mengacu pada Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang APK (Alat Peraga Kampanye). Dalam Peraturan Bupati ini disebutkan bahwa pemasangan APK harus pertama, pemasangan APK tidak boleh dekat dengan fasilitas umum, kedua di pohon, ketiga di jembatan, keempat di tiang listrik dan kelima di tiang telepon,” ungkap Budi Wibowo kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Kamis 11 Januari 2024.

Lebih lanjut Budi Wibowo menjelaskan, terkait dengan masa kampanye Pileg dan Pilpres 2024, kita mengacu pada Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk masalah penertiban APK, mekabismenya adalah dari Panwas Desa/ Kelurahan melakukan pendataan APK terlebih dahulu, kemudian dinaikkan ke Panwas Kecamatan, dan Panwas Kecamatan membuat kajian.

” Setelah Panwas Kecamatan membuat kajian, langkah selanjutnya adalah Panwas Kecamatan mengirimkan ke Panwaslu Kabupaten Purworejo. Kemudian Panwaslu meneruskan ke KPUD Purworejo sebagai Rekomendasi. Dari Rekomendasi Panwaslu tersebut kemudian KPUD mengirimkan surat kepada Paslon, Caleg dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan untuk melakukan penertiban APK secara mandiri,” terang Budi Wibowo.

Kemudian, lanjutnya, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan namun APK tidak ditertibkan secara mandiri, maka Rekomendasi tersebut dikembalikan ke Panwaslu Kabupaten Purworejo untuk melakukan penertiban. Kemudian Panwaslu berkoordinasi dengan Sat Pol PP untuk melakukan eksekusi penertiban.

” Kami menghimbau kepada temen- temen Caleg, Pimpinan Partai Politik dan Tim Sukses Paslon Capres & Cawapres untuk mematuhi aturan pemasangan APK, sehingga tidak terjadi kekacauan di lapangan,” tegas Budi Wibowo.

” Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kondusifitas di wilayah Purworejo. Setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pilihannya masing- masing. Jangan memaksakan kehendak untuk memilih Paslon Caores dan Cawapres atau Caleg tertentu. Biarkan masyarakat menentukan pilihannya sesuai azas LUBER JURDIL (Langsung Umum Bebas Rahasia dan Jujur Adil),” pungkas Budi Wibowo di penghujung Wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline