logo seputarnusantara.com

H. Muhammad Najib, M.Sc. : UU Intelijen Sebagai Payung Hukum Agar Bekerja Profesional & Tidak Melanggar HAM

H. Muhammad Najib, M.Sc. : UU Intelijen Sebagai Payung Hukum Agar Bekerja Profesional & Tidak Melanggar HAM

Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc., Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional)

7 - Apr - 2011 | 03:07 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. ” Intelijen kita harus profesional dan kuat serta mereka bekerja dalam bingkai rambu- rambu HAM (Hak Azasi Manusia). Komisi I DPR sudah menyelesaikan RUU Intelijen dan sudah dikirim ke pemerintah, sekarang ini sudah direspon pemerintah dengan draft sandingan,” ungkap Ir. H. Muhammad Najib, M.Sc., Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN ( Partai Amanat Nasional ) kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Senayan pada Rabu, 6 April 2011.

Menurut Najib, yang krusial dalam RUU (Rancangan Undang- Undang) Intelijen seperti masalah penyadapan. DPR tidak keberatan memberikan hak penyadapan kepada aparat intelijen agar punya informasi dan data serta posisi yang kuat. Yang terpenting adalah pengawasan kepada aparat intelijen agar dalam melakukan penyadapan tidak menyalahi kewenangan dan tidak melanggar HAM.

” Komisi I DPR mengusulkan ada 2 pengawasan kepada aparat intelijen : internal dan eksternal. Pengawasan internal dilakukan oleh aparat dari institusi intelijen itu sendiri dan pengawasan eksternal dilakukan oleh DPR. Harus ada tim kecil dari DPR yang khusus mengawasi aparat intelijen dan tim ini selalu mendapat laporan/ keluhan dari masyarakat,” imbuh Najib.

Najib memaparkan bahwa masalah krusial lainnya adalah mengenai hak melakukan pemeriksaaan oleh aparat intelijen secara intensif maksimal 7 x 24 jam. Semua Fraksi di Komisi I DPR menolak hak ini secara konsisten, kedepan akan dicari solusi terbaiknya.

Jadi sebenarnya, seluruh ruh dalam RUU Intelijen ini disamping untuk memberikan wewenang dan payung hukum agar aparat intelijen bekerja secara profesional dan optimal, juga yang penting adalah supaya aparat intelijen tidak melanggar HAM. Jangan sampai aparat intelijen sewenang- wenang melakukan penangkapan.

” Kalau intelijen mau menangkap untuk menggali lebih jauh informasi dan data, maka bisa meminta aparat kepolisian untuk menangkap dan aparat intelijen bisa menitipkan pertanyaan- pertanyaan kepada polisi. Sebaiknya, menurut saya, aparat intelijen tidak diberi hak penangkapan,” tegasnya.

Masyarakat masih sangat trauma dengan kewenangan aparat intelijen pada masa orde baru yang dapat sewenang- wenang menangkap seseorang dengan dalih UU Subversif. Hal seperti ini yang tidak diinginkan oleh masyarakat, karena sangat melanggar HAM.

” Mengenai opini lemahnya intelijen kita, sampai saat ini masih simpang siur. Ada yang menganggap aparat intelijen kita lemah, tidak bisa mendeteksi dini kejadian- kejadian dan mengungkap berbagai peristiwa teror dan kejahatan lainnya. Dan ada juga beberapa pengamat yang menyatakan bahwa peristiwa- peristiwa bom hanyalah pengalihan isu saja. Saya tidak mau terjebak pada polemik ini, karena kita harus menggunakan data dan fata untuk menyimpulkan sesuatu,” tandas Najib secara diplomatis.

” Sebetulnya aparat intelijen kita sudah mendapatkan pendidikan yang memadai dan memperoleh pendidikan IT (Informasi Teknologi, red.) serta aparat intelijen kita sudah punya alat / instrumen IT yang memadai. Sekarang ini yang penting adalah bagaimana agar ada payung hukum sehingga aparat intelijen kita bisa menggunakan instrumen- instrumen tersebut secara profesional dan optimal sehingga akan menghasilkan aparat intelijen yang tangguh,” pungkas Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc., dipenghujung wawancara. ( Aziz ).

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline