logo seputarnusantara.com

Atas Kesadaran Developer dan Warga Perumahan, 28 PSU Telah Diserahkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

28 - Mei - 2024 | 15:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. PSU (Prasarana dan Sarana Utilitas Umum) Perumahan harus diserahkan ke Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah. Jadi PSU yang diantaranya adalah jalan masuk Perumahan, drainase, dan RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang dibangun oleh Developer atau Pengembang Perumahan, itu harus diserahkan ke Pemda.

Hal tersebut disampaikan oleh Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 28 Mei 2024.

” Setelah PSU Perumahan tersebut diserahkan ke Pemda, maka kemudian Dinas Perkimtan punya tanggungjawab untuk memelihara. Sejak tahun 2021, di Kabupaten Purworejo ada sejumlah 163 Perumahan yang datanya masuk ke Dinas Perkimtan,” ungkapnya.

Jadi, lanjutnya, kita punya Tim Verifikasi Penyerahan PSU yang terdiri dari beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yakni Dinas Perkimtan, BPN (Badan Pertanahan Nasional), PUPR, Lingkungan Hidup dan Perikanan, Sat Pol PP Damkar, Perizinan, dan BPPKD, melakukan Verifikasi lapangan dan mengukur PSU tersebut.

Keterangan foto : Tim Verifikasi Penyerahan PSU Perumahan sedang melakukan pengukuran di suatu Perumahan

” Namun faktanya, banyak Pengembang yang belum menyerahkan PSU- nya ke Pemda. Kami mohon bagi para Pengembang untuk segera menyerahkan PSU- nya ke Pemda. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Kabupaten, ini sebagai landasan Yuridisnya,” terangnya.

Lebih jauh Eko Paskiyanto memaparkan bahwa Dinas Perkimtan berharap agar para Pengembang Perumahan menyadari akan hal ini dan mempunyai iktikad baik untuk segera menyerahkan PSU- nya yang sudah mereka bangun ke Pemda Kabupaten Purworejo melalui Dinas Perkimtan. Karena seluruh PSU di wilayah Indonesia dipantau oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

” Jadi bagi Pengembang Perumahan yang tidak menyerahkan PSU- nya ke Pemda, bisa berurusan dengan KPK. Maka kami mohon kepada para Pengembang Perumahan untuk segera menyerahkan PSU- nya ke Pemda. Dinas Perkimtan akan mendampingi dan membantu para Pengembang dalam proses penyerahan PSU ke Pemda,” tegasnya.

Persoalan sekarang ini, imbuhnya, ada Developer yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, dan bahkan ada yang pailit. Maka hal ini akan dibahas bersama- sama antara Perkimtan dengan REI (Real Estate Indonesia) dan para Pengembang Perumahan untuk mencari solusi.

” Sejak tahun 2021 hingga sekarang, baru ada 28 Pengembang Perumahan yang menyerahkan PSU- nya ke Pemda Kabupaten Purworejo. Padahal di wilayah Purworejo ada sejumlah 163 Perumahan. Jadi kami mohon kepada para Pengembang untuk segera menyerahkan PSU- nya ke Pemda,” imbuhnya.

” Kalau luasan PSU adalah 3% dari total luas Perumahan tersebut. 3% luasan PSU Perumahan tersebut diperuntukkan untuk jalan Perumahan, drainase dan RTH (Ruang Terbuka Hijau),” pungkas Eko Paskiyanto di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline