PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Jika Terjadi Tiga Hal : Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Karena Sesuatu Hal atau Diberhentikan
20 - Jun - 2025 | 16:00 | kategori:Headline
Purworejo. Seputar Nusantara. Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa terjadi jika ada 3 hal/ peristiwa. Yang pertama, jika Kepala Desa tersebut meninggal dunia, kemudian kedua, jika Kades mengundurkan diri karena sesuatu hal, dan ketiga, jika Kepala Desa diberhentikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ickbal Nugroho, S.ST., M.IP., Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Jumat 20 Juni 2025.
Lebih lanjut Ickbal menjelaskan bahwa jika sisa masa jabatan Kades yang berhalangan tersebut dibawah 1 tahun, maka mekanismenya diisi oleh Pj (Pejabat Kepala Desa). Namun jika sisa masa jabatan Kades yang berhalangan masih diatas 1 tahun, maka dilaksanakan Pilkades PAW (Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu).
” Pj (Pejabat Kepala Desa) tersebut diusulkan oleh BPD. Pj harus dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Pj juga harus memenuhi syarat- syarat tertentu dan kualifikasi sebagai Pejabat Kepala Desa,” terang Ickbal.
Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa mekanisme PAW jika Kades meninggal dunia adalah pertama, Pimpinan BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan disertai foto copy Surat Kematian Kades yang meninggal dunia atau Akte Kematian. Kemudian Camat meneruskan laporan dari BPD tersebut kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Teknis dalam hal ini DPPPAPMD.
” Kemudian yang kedua, Bupati melakukan kajian atas laporan dari Pimpinan BPD tersebut apakah benar atau tidaknya, untuk memproses usulan pemberhentian Kepala Desa yang meninggal dunia. Setelah melakukan kajian, kemudian Bupati mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian Kepala Desa yang meninggal tersebut,” paparnya.
Setelah SK pemberhentian Kades tersebut turun, imbuhnya, kemudian BPD mengadakan musyawarah kaitannya dengan adanya kekosongan pimpinan pemerintahan di desa. Yang mana BPD sebagai Lembaga Desa yang punya hajat Pilkades PAW menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan Pilkades PAW tersebut dengan sebaik- baiknya.
” Selanjutnya ketiga, pelaksanaan Pilkades PAW ini lebih simple daripada Pilkades yang normal. Karena ini Pilkades PAW, maka tidak semua pemilih di desa tersebut menggunakan hak pilihnya, hanya formatur atau perwakilan dari masyarakat desa itu. Bahkan, karena ini musyawarah, ada yang menggunakan mekanisme aklamasi, tidak melalui coblosan,” ucap Ickbal.
Lebih jauh Ickbal memaparkan bahwa ada Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang : Pemberhentian Kepala Desa, yang isinya pertama, peserta yang hadir dalam musyawarah desa dalam rangka Pilkades Antar Waktu harus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
” Kemudian kedua, musyawarah desa dimulai dan dibuka oleh Pimpinan BPD selaku pimpinan dan harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah undangan. Pilkades Pergantian Antar Waktu, calon Kades minimal 2 orang dan maksimal 3 orang. Jika hanya ada satu calon Kades (calon tunggal) maka dinyatakan gagal,” ucapnya.
” Jika ternyata dalam Pilkades PAW ada calon lebih dari 3 orang, maka dilakukan seleksi tambahan agar hanya ada 3 calon Kades. Kemudian 3 calon Kades tersebut akan berkompetisi dalam Pilkades PAW,” pungkas Ickbal Nugroho di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Kolaborasi TelkomGroup dan Komdigi Jaga Keandalan Layanan dan Infrastruktur Jaringan Nasional Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Tingkatkan Kapasitas Jaringan hingga 60,7 Tbps dan Operasikan Posko SIAGA RAFI dengan Dukungan Sebanyak 13.700 Personel
- TelkomGroup Gandeng F5 Hadirkan Solusi AI-Secure Connectivity Melalui Data Center Untuk Ekosistem Digital Indonesia. Integrasikan Kapabilitas Data Center dan Security Berbasis AI Guna Menghadirkan Managed Services Yang Andal Untuk Mendukung Transformasi Digital
- Satu Tahun Danantara Indonesia : Memperkuat Fondasi Untuk Masa Depan Generasi Indonesia. Transformasi TelkomGroup Untuk Terus Meningkatkan Nilai, dari Penguatan Tata Kelola hingga Kontribusi Nyata Bagi Masyarakat
- PDAM Tirta Perwitasari Purworejo Selenggarakan Acara Buka Puasa Bersama dan Ramah Tamah dengan Awak Media dan LSM se- Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
- Fokus Eksekusi Strategi TLKM 30, Telkom Dorong Penguatan Fundamental dan Tata Kelola Perusahaan. Peningkatan Disiplin Operasional, Penataan Portofolio, dan Pembentukan Strategic Holding Menjadi Fondasi Untuk Menciptakan Valuasi Bisnis Yang Lebih Tinggi
- TelkomMetra Lakukan Penataan Portofolio Bisnis, AdMedika Group Siap Masuki Fase Pertumbuhan Baru ke Kancah Regional dibawah Fullerton Health. Langkah Divestasi Strategis Guna Memperkuat Fundamental TelkomGroup Sebagai Holding Utama dan Fokus Pada Core Business Telekomunikasi dan Digital
- PT. Telkom (Persero) Gelar GoZero% Innovation Festival, Dorong Solusi Nyata Pengelolaan Limbah. Wadah inovasi ESG Karyawan di Seluruh Telkom Regional Untuk Menghadirkan Solusi Yang Aplikatif dan Berkelanjutan
- Menapak 4 Tahun, NeutraDC Kokohkan Fondasi Digital Ecosystem Hub. Memperluas Kapasitas Infrastruktur AI-Ready dan Konektivitas Regional Untuk Mendukung Posisi Indonesia Dalam Ekosistem Digital Asia Pasifik
- CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Hari Raya Idul Fitri. Rangkaian Kegiatan TelkomGroup Siaga RAFI 2026 Turut Salurkan Bantuan Sosial Senilai Rp 2 Miliar
- Telkomgroup Melalui Mitratel dan AALTO Melanjutkan Kolaborasi Strategis Dalam Pengembangan Stratospace dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia. Eksplorasi Konektivitas non-Terestrial Untuk Memperluas Jangkauan dan Meningkatkan Keandalan Jaringan Nasional
- Mudik Gratis Idul Fitri Tahun 2026 : Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik. Pendaftaran Dibuka Tanggal 3 Maret 2026 melalui laman resmi https://mudik2026.telkomgroup.id/
- Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Menekankan Agar Masyarakat Hati- hati dan Waspada terhadap Potensi Terjadinya Kebakaran
- Finnet Milik PT. Telkom (Persero) dan KP2MI Perkuat Sinergi Digitalisasi Layanan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kolaborasi Strategis Perluas Inklusi Keuangan dan Perkuat Ekosistem Pembayaran Digital Nasional
- Integrasikan 1.231 Anak ke Stunting Action Hub, Langkah Nyata PT. Telkom (Persero) Mendorong Penurunan Stunting Berbasis Data. Program Intervensi Gizi Terpadu Telah Menjangkau Sembilan Provinsi Dengan Penguatan Sistem Pemantauan Berbasis Data
- Telin Milik Telkom Gandeng IPification Luncurkan Telin Mobile Network Verification, Perkuat Keamanan Identitas Digital Berbasis Jaringan. Solusi Autentikasi Tanpa OTP Yang Aman, Instan, dan Seamless, Kini Tersedia di Lebih dari 40 Jaringan Seluler Global
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo : Jadikan Momentum Hari Jadi Purworejo ke- 195 sebagai Tonggak Untuk Memajukan dan Mensejahterakan Masyarakat Purworejo, serta Mensukseskan Visi Misi Kepala Daerah
- Buka Puasa Bersama, Tawarih Berjamaah, Tadarus Al Quran dan Pengajian Warnai Bulan Suci Ramadhan 1447 H di Rutan Kelas IIB Purworejo- Jawa Tengah
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Selanggarakan Kegiatan Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2027
- Guyub Rukun Untuk UMKM Tangguh : Sosialisasi 4 Pilar MPR RI Dorong Kolaborasi dan Gotong Royong Pelaku Usaha di Desa Pucunglor. Heru Tjahjono Ajak Pelaku UMKM Bangun Jejaring Usaha Berbasis Semangat Kebersamaan dan Nilai Kebangsaan
- Anggota DPR RI Heru Tjahjono Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI Kepada Pelaku UMKM di Tulungagung : Guyub Rukun Kunci Kemajuan Bersama