logo seputarnusantara.com

PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa Jika Terjadi Tiga Hal : Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri Karena Sesuatu Hal atau Diberhentikan

20 - Jun - 2025 | 16:00 | kategori:Headline
Keterangan foto : Ickbal Nugroho, S.ST., M.IP., Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Proses PAW (Pergantian Antar Waktu) Kepala Desa terjadi jika ada 3 hal/ peristiwa. Yang pertama, jika Kepala Desa tersebut meninggal dunia, kemudian kedua, jika Kades mengundurkan diri karena sesuatu hal, dan ketiga, jika Kepala Desa diberhentikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ickbal Nugroho, S.ST., M.IP., Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Jumat 20 Juni 2025.

Lebih lanjut Ickbal menjelaskan bahwa jika sisa masa jabatan Kades yang berhalangan tersebut dibawah 1 tahun, maka mekanismenya diisi oleh Pj (Pejabat Kepala Desa). Namun jika sisa masa jabatan Kades yang berhalangan masih diatas 1 tahun, maka dilaksanakan Pilkades PAW (Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu).

” Pj (Pejabat Kepala Desa) tersebut diusulkan oleh BPD. Pj harus dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Pj juga harus memenuhi syarat- syarat tertentu dan kualifikasi sebagai Pejabat Kepala Desa,” terang Ickbal.

Dalam Peraturan Bupati dijelaskan bahwa mekanisme PAW jika Kades meninggal dunia adalah pertama, Pimpinan BPD melaporkan kepada Bupati melalui Camat dengan disertai foto copy Surat Kematian Kades yang meninggal dunia atau Akte Kematian. Kemudian Camat meneruskan laporan dari BPD tersebut kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas Teknis dalam hal ini DPPPAPMD.

” Kemudian yang kedua, Bupati melakukan kajian atas laporan dari Pimpinan BPD tersebut apakah benar atau tidaknya, untuk memproses usulan pemberhentian Kepala Desa yang meninggal dunia. Setelah melakukan kajian, kemudian Bupati mengeluarkan SK (Surat Keputusan) pemberhentian Kepala Desa yang meninggal tersebut,” paparnya.

Setelah SK pemberhentian Kades tersebut turun, imbuhnya, kemudian BPD mengadakan musyawarah kaitannya dengan adanya kekosongan pimpinan pemerintahan di desa. Yang mana BPD sebagai Lembaga Desa yang punya hajat Pilkades PAW menyiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan Pilkades PAW tersebut dengan sebaik- baiknya.

” Selanjutnya ketiga, pelaksanaan Pilkades PAW ini lebih simple daripada Pilkades yang normal. Karena ini Pilkades PAW, maka tidak semua pemilih di desa tersebut menggunakan hak pilihnya, hanya formatur atau perwakilan dari masyarakat desa itu. Bahkan, karena ini musyawarah, ada yang menggunakan mekanisme aklamasi, tidak melalui coblosan,” ucap Ickbal.

Lebih jauh Ickbal memaparkan bahwa ada Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2022 tentang : Pemberhentian Kepala Desa, yang isinya pertama, peserta yang hadir dalam musyawarah desa dalam rangka Pilkades Antar Waktu harus menandatangani daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

” Kemudian kedua, musyawarah desa dimulai dan dibuka oleh Pimpinan BPD selaku pimpinan dan harus dihadiri oleh 2/3 dari jumlah undangan. Pilkades Pergantian Antar Waktu, calon Kades minimal 2 orang dan maksimal 3 orang. Jika hanya ada satu calon Kades (calon tunggal) maka dinyatakan gagal,” ucapnya.

” Jika ternyata dalam Pilkades PAW ada calon lebih dari 3 orang, maka dilakukan seleksi tambahan agar hanya ada 3 calon Kades. Kemudian 3 calon Kades tersebut akan berkompetisi dalam Pilkades PAW,” pungkas Ickbal Nugroho di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline