logo seputarnusantara.com

Muhammad Najib : Singapura Desain Negaranya Untuk Lindungi Koruptor

Muhammad Najib : Singapura Desain Negaranya Untuk Lindungi Koruptor

Ir. H. Muhammad Najib, M.Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN

16 - Jun - 2011 | 03:05 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sebenarnya sudah ditanda-tangani pada tahun 2007 oleh kedua negara. Namun sampai sekarang belum terlihat pelaksanaannya, karena belum menjalankan proses ratifikasi dengan DPR RI bagi Perjanjian Ekstradisi dan Persetujuan Kerjasama Pertahanan yang telah ditandatangani kedua Negara, dan disaksikan oleh kedua Pemimpin Negara kita pada April 2007.

Penandatanganan perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura itu disaksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong di Bali pada tanggal 27 April 2007.

Hal tersebut disampaikan oleh Ir. H. Muhammad Najib, M.Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) kepada seputarnusantara.com di Gedung Nusantara 1 DPR RI- Senayan pada hari Rabu, 15 Juni 2011.

Najib memaparkan bahwa selama ini negara Singapura selalu melindungi pelaku-pelaku korupsi dari Indonesia, dimana koruptor kerap menginvestasikan hasil kejahatannya ke Singapura. Perjanjian ekstradisi pemerintah Indonesia dengan Singapura hingga kini belum menemukan titik temu. Desakan-desakan berbagai pihak untuk menjemput paksa koruptor-koruptor kelas kakap di Singapura hingga kini belum juga dilaksanakan.

DPR RI menolak untuk meratifikasi sehingga perjanjian ekstradisi ini tidak bisa atau belum bisa diberlakukan. Alasan penolakan DPR adalah karena Singapura mengaitkan perjanjian ekstradisi ini dengan perjanjian pertahanan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Dalam perjanjian pertahanan ini tercantum pasal-pasal yang sangat merugikan Indonesia, bahkan menurut para pakar merendahkan dan melecehkan martabat bangsa Indonesia. Misalnya ada pasal yang menyatakan Singapura boleh menggunakan wilayah Indonesia baik darat maupun lautnya untuk latihan perang. Ada juga pasal yang mengatur bahwa Singapura boleh melibatkan pihak ketiga. Dengan sikap DPR yang tidak mau meratifikasi, kini Singapura punya alasan bahwa yang menyebabkan perjanjian ini tidak bisa dilaksanakan adalah Parlemen Indonesia. Apakah ini menunjukkan kecerdasan Singapura atau keculasan atau…?

Singapura, kata Najib, sejak lama dikenal sebagai negara pelindung koruptor, namun Indonesia tidak pernah secara tegas menekan negara kecil tersebut agar tidak melindungi koruptor Indonesia. Semestinya, pemerintah berani menempuh cara-cara keras agar Singapura takut.

” Menurut hemat saya, sebetulnya Singapura memang mendesain negaranya sebagai tempat berlindung para koruptor, sehingga koruptor merasa aman dan nyaman di Singapura. Aman dalam pengertian para koruptor dilindungi oleh negara Singapura dan nyaman dalam arti Singapura memberikan berbagai fasilitas- fasilitas dan kemudahan bagi para koruptor,” ungkap Najib, Politisi PAN ini.

Lebih lanjut Najib mengungkapkan bahwa Singapura sangat mendapatkan berbagai keuntungan dengan melindungi para koruptor, pertama, uang para koruptor disimpan di Singapura dengan aman, kemudian uang tersebut akan diputar oleh Singapura yang terkenal sebagai negara jasa dan perdagangan. Kedua, para calon koruptor akan berbondong- bondong menyimpan uangnya, bisa dalam bentuk saham, investasi, dan juga disimpan di Bank- Bank Singapura. Jadi mereka (para koruptor & calon koruptor, red) akan menyimpan uangnya di Singapura, ketika bermasalah mereka tinggal pergi ke sana. Jadi calon koruptor sudah menyiapkan sekoci- nya di Singapura.

” Indonesia sebagai Ketua ASEAN, sebaiknya perjanjian ekstradisi dibuat multilateral, jangan hanya bilateral. Semua negara ASEAN menandatangani perjanjian Ekstradisi, sehingga Singapura akan dikeroyok oleh 9 negara ASEAN lainnya,” terang Najib.

” Agar kasus koruptor kabur ke Singapura tidak terulang kembali, maka perjanjian ekstradisi harus segera diratifikasi untuk mencegah para koruptor lari ke Singapura. Sebab dengan ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia- Singapura, maka para koruptor tidak akan tertarik kabur ke Singapura,” pungkas Muhammad Najib dipenghujung wawancara. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline