logo seputarnusantara.com

Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi : Sekretariat Dewan Sebagai Supporting System Dalam Mensukseskan 3 Fungsi Yakni Legislasi, Pengawasan dan Penganggaran

22 - Agu - 2025 | 17:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah adalah Agus Ari Setiyadi, S. Sos

Purworejo. Seputar Nusantara. Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo memiliki tugas yang salah satunya adalah menyusun dan menandatangani surat tugas untuk kegiatan- kegiatan resmi DPRD Purworejo. Sekretaris DPRD Purworejo juga sebagai pemimpin dalam mengelola administrasi dan pelayanan teknis terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Purworejo.

Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah adalah Agus Ari Setiyadi, S. Sos., yang secara resmi menjabat pada bulan Mei 2025, menggantikan pejabat sebelumnya. 

Menurutnya, dalam kesehariannya sebagai Sekretaris DPRD Purworejo, dirinya bertugas menyusun dan menandatangani surat tugas untuk pegawai sekretariat, juga untuk Anggota DPRD.

Kemudian, dirinya juga memimpin dan mengkoordinasikan persiapan acara- acara penting, seperti pengambilan sumpah janji anggota DPRD. Kemudian, menyediakan dukungan administratif dan teknis untuk Pimpinan dan Anggota DPRD.

” Tugas Pokok dan Fungsi pada Sekretariat DPRD Purworejo juga sebagai fasilitator dan memberikan pelayanan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Kami sebagai supporting system untuk mendukung kesuksesan 3 fungsi DPRD yakni Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan dan Fungsi Penganggaran. Tentunya 3 fungsi ini harus berjalan secara seimbang,” ungkap Agus Ari kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam Fungsi Penganggaran, DPRD Kabupaten Purworejo bersama dengan Kepala Daerah menyusun anggaran- anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Purworejo setiap tahunnya.

” Kemudian untuk Fungsi Pengawasan, tentunya DPRD mempunyai fungsi untuk mengawasi Eksekutif. Pengawasan dilakukan DPRD kepada Kepala Daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), program- program kerjanya dan jalannya pembangunan, apakah sudah sesuai dengan koridornya atau belum. Dan apakah sudah sinkron dengan APBD yang telah ditetapkan secara bersama- sama,” terangnya dengan gamblang.

Sedangkan untuk Fungsi Legislasi, lanjutnya, DPRD mempunyai fungsi menyusun Raperda dan Perda (Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah) sebagai produk hukum di wilayah Kabupaten Purworejo.

” Walaupun Anggota DPRD merupakan perwakilan dari partai politik, namun setelah masuk menjadi Anggota Dewan, mereka tentunya bekerja sebagai Wakil Rakyat, menampung aspirasi dan bekerja untuk rakyat. Anggota Dewan melepaskan baju partainya setelah dilantik,” ucapnya.

Dalam bekerja dan memutuskan kebijakan, imbuhnya, Anggota Dewan menyerap aspirasi terlebih dahulu dari rakyat. Mereka sesuai dengan Dapilnya (Daerah Pemilihannya) masing- masing menyerap aspirasi rakyat melalui kegiatan Reses, kegiatan Reses dilaksanakan 3 kali dalam setahun. Kesempatan Reses ini digunakan oleh Anggota Dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

” Walaupun Anggota Dewan dari berbagai partai politik, namun dalam bekerja di DPRD, mereka sangat aspiratif, proporsional dan profesional. Bisa dikatakan, kepentingan- kepentingan mereka dalam politik praktis tidak terjadi disini. Konflik- konflik politik juga tidak terjadi disini,” tegasnya.

Mengenai Pokir (Pokok- pokok pikiran) Anggota Dewan, sambungnya, tentunya sudah diatur dalam regulasi. Mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/ Kota, semua mempunyai hak pokok- pokok pikiran yang diserap dari masyarakat. Untuk DPRD Purworejo, tentunya pokok- pokok pikiran Anggota Dewan sesuai dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Jadi tidak asal mengeluarkan Pokir, tetapi ada Regulasinya dan sesuai dengan RPJMD.

” Pokir itu harus selaras dan sesuai dengan RPJMD. Pokir juga harus mendukung visi dan misi Kepala Daerah yang sudah dicanangkan. Pokir juga harus selaras dengan agenda pembangunan 5 tahun kedepan,” papar Sekwan.

Menurutnya, seluruh jajaran Sekretariat Dewan harus mempunyai kreatifitas dan inovasi dalam bekerja. Prinsipnya, hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini. Contohnya, kegiatan- kegiatan Dewan sekarang ini sudah menggunakan non- tunai, termasuk kegiatan Reses.

” Kemajuan teknologi sekarang ini adalah bentuk keniscayaan yang harus kita ikuti. Jika kita tidak mengikuti perkembangan kemajuan teknologi, maka kita akan tertinggal. Selalu saya tekankan kepada temen- temen di Sekretariat Dewan agar dalam pengelolaan keuangan selalu akuntabel dan transparan,” paparnya.

” Digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, apalagi Kabupaten Purworejo sudah masuk dalam kategori Kota Digital. Maka, kita harus mendukung Digitalisasi di Purworejo,” pungkas Agus Ari di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline