logo seputarnusantara.com

Rumor/Isu Yang Dihembuskan Nazaruddin Bisa Jadi Kebohongan Publik

Rumor/Isu Yang Dihembuskan Nazaruddin Bisa Jadi Kebohongan Publik

M. Nazaruddin, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI

20 - Jun - 2011 | 03:41 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang diduga terlibat dalam kasus suap Kementerian Pemuda dan Olah Raga, kini kabur ke Singapura. Nazaruddin adalah Politisi Partai Demokrat yang juga seorang Pengusaha. Nazaruddin terkenal piawai dalam lobby- lobby dengan Pejabat dalam meng-golkan proyeknya. Kepiawaiannya dalam lobby Pejabat, membuat Nazaruddin memperoleh posisi empuk sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini sudah hilang.

Nazaruddin, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang kini berada di Singapura, pernah menduduki pos-pos penting. Dia tercatat pernah sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat, Bendahara Umum Partai Demokrat, anggota Badan Anggaran DPR, dan kini sebagai anggota Komisi VII DPR. Nazaruddin juga tercatat sebagai bos dari beberapa perusahaan di negeri ini. Nama Nazaruddin terkenal bukan karena prestasinya, tetapi karena berbagai kasus yang membelitnya. Beberapa Media Massa pernah melansir kasus- kasus Nazaruddin : dugaan pemerkosaan terhadap SPG (Sales Promotion Girl) saat Kongres Partai Demokrat di Bandung, Suap di Kemenpora, dan beberapa kasus lainnya.

Nazaruddin yang kini kabur di Singapura dan 2 kali mangkir dari panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), menghembuskan rumor/ isu. Rumor yang dihembuskan Nazaruddin adalah ada beberapa koleganya di DPR yang ikut “bermain” dalam kasus suap Kemenpora. Dia menyebutkan beberapa nama lewat pesan BBM (BlackBerry Mesenger) ke media massa. Hembusan rumor Nazaruddin terbang hingga Indonesia walaupun ditiup dari negara pelindung koruptor, Singapura. Hembusan itu begitu kencang ditiup oleh sang Nazaruddin.

Rumor yang dihembuskan Nazaruddin tanpa bukti bisa dikatagorikan sebagai kebohongan publik. Sebab rumor tersebut sudah menjadi konsumsi publik, padahal belum tentu kebenarannya. Kebohongan publik Nazaruddin menambah daftar panjang kasus yang membelitnya. Publik dibuat bertanya- tanya dan bingung, apa sebenarnya yang diinginkan oleh Nazaruddin? Dia yang kabur ke Singapura dan mangkir dari panggilan KPK, justru bukan pulang ke Indonesia dan hadir di KPK, tetapi justru menghembuskan rumor. Rumor itu bisa merugikan orang lain dan membingungkan masyarakat.

Publik jangan mudah percaya pada rumor yang tidak benar. Sebab rumor bisa dikatagorikan sebagai berita bohong. Berita bohong Nazaruddin bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik, dan jika orang yang disebut oleh Nazaruddin menuntut dengan pasal tersebut, maka tak pelak Nazaruddin bisa dikenakan pasal berlapis. Sebab jika dugaan suap oleh Nazaruddin terbukti, disamping dapat jeratan pasal UU Tipikor, Nazaruddin juga bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan juga kebohongan publik dengan class action. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline