logo seputarnusantara.com

DPRD Purworejo Melaksanakan Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawabnya Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku. Selama 1 Tahun 3 Kali Reses Untuk Menyerap Aspirasi Masyarakat di Daerah Pemilihan

17 - Sep - 2025 | 14:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Agus Ari Setiadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan regulasi yang ada. Kegiatan- kegiatan DPRD baik itu Pimpinan maupun Anggota Dewan, disosialisasikan dan dipublikasikan melalui kanal Media Sosial seperti youtube, Instagram maupun Media Sosial lainnya.

Menurut Agus Ari Setiadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa dalam menjalankan tugas- tugasnya, DPRD Purworejo selalu berdasarkan pada regulasi yang ada. Dan dalam menjalankan aktifitasnya, DPRD Purworejo selalu mempublikasikan melalui media sosial.

” Kalau ada yang berkomentar bahwa kami kurang publikasi, sebenarnya tidak juga. Jadi perlu kami luruskan bahwa semua kegiatan DPRD Purworejo, baik itu Pimpinan maupun Anggota DPRD, selalu kami publikasikan melalui media sosial yang kami punya, seperti YouTube, Instagram dan media sosial lainnya,” ungkap Agus Ari Setiadi kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Rabu 17 September 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa DPRD melalui alat kelengkapannya seperti Komisi, Fraksi, maupun Badan Perancang Peraturan Daerah, dalam melaksanakan kegiatannya selalu dipublikasikan melalui media sosial, sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti progress dari kegiatan- kegiatan DPRD Purworejo.

” Jadi, tiga fungsi utama DPRD yakni Fungsi Pengawasan, Penganggaran, dan Legislasi (Perancang Peraturan Daerah) selalu di publish ke masyarakat. Penjabarannya : Komisi 1 itu Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, kemudian Komisi 2 Bidang Pembangunan, selanjutnya Komisi 3 Bidang Keuangan dan Komisi 4 Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat). Kemudian masing- masing Komisi disesuaikan dengan Dinas- Dinas atau OPD yang berkaitan dengan Komisi tersebut,” terangnya dengan detail.

Menurutnya, pada tahun 2025 ini ada empat Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang menjadi target dan sedang dikerjakan oleh DPRD Purworejo. Pertama, Raperda tentang Pilkades (Pemilihan Kepala Desa), kemudian yang kedua, Raperda tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa), ketiga Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan keempat, Raperda tentang Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

” Sedangkan untuk kegiatan Reses itu ada 3 kali dalam setahun, dua kali sudah terlaksana, dan pada tanggal 27 September sampai dengan 2 Oktober 2025 DPRD Kabupaten Purworejo akan menjalankan Reses yang ke- 3. Reses ini fungsinya menyerap aspirasi sesuai dengan Dapil (Daerah Pemilihannya) masing- masing,” tegasnya.

Tujuan Reses, lanjutnya, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat di Dapilnya, kemudian program- program kegiatan apa saja yang perlu diperjuangkan di DPRD, penyisiran prioritas pembangunan, dan akan diangkat menjadi usulan- usulan dalam rapat- rapat di Dewan.

” Selama saya menjabat Sekretaris DPRD Purworejo 4 bulan ini, menurut saya, program dan kegiatan Dewan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Fungsi penganggaran sudah berjalan dengan baik, kemudian Fungsi Legislasi juga sudah berjalan, dan Fungsi Pengawasan juga berjalan dengan bagus. Bahkan kemarin- kemarin ini DPRD melakukan Fungsi Pengawasan terhadap proyek- proyek infrastruktur di beberapa wilayah di Kabupaten Purworejo,” ucap Agus Ari.

Dalam situasi dan kondisi seperti sekarang ini, tambahnya, DPRD Purworejo sangat peka dan peduli terhadap persoalan- persoalan yang terjadi di masyarakat. Hal- hal yang sensitif tentunya tidak jadi dilaksanakan oleh Dewan, seperti kunjungan ke luar daerah kalau memang tidak urgent, tidak dilaksanakan.

” Kunjungan ke luar kota atau luar daerah itu bersifat insidentil, jika diperlukan maka dilakukan, namun jika tidak urgent maka tidak dijalankan. Contohnya, dalam pembahasan Raperda jika memang diperlukan melakukan kunjungan ke luar daerah, maka itu bersifat urgent, hal ini bertujuan untuk study banding ke luar daerah yang sudah punya Perda tersebut,” terang Agus Ari.

Jadi, imbuhnya, kunjungan ke luar daerah itu berdasarkan kebutuhan dan kepatutan serta kewajaran. Sehingga tidak ada ketentuan volume dalam setahun harus sekian kali, dan tidak ada juga alokasi anggaran yang rutin untuk kunjungan ke luar kota, sifatnya hanya insidentil.

Sedangkan hubungan antara Legislatif dan Eksekutif di Kabupaten Purworejo ini, ucapnya, sangatlah harmonis. Tidak ada konflik ataupun kerenggangan hubungan kerja DPRD dengan Eksekutif. Masukan- masukan dari DPRD untuk Eksekutif, direspon dengan cepat oleh Bupati, Wakil Bupati dan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah).

” Mengenai efisiensi anggaran, sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, kami di DPRD juga melakukan efisiensi anggaran. Karena semua daerah di Indonesia harus melakukan efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pembangunan yang dilaksanakan. Kecuali belanja yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, ini harus dianggarkan sesuai kebutuhan. Namun belanja yang sifatnya hanya penunjang, ini perlu ada efisiensi,” pungkas Agus Ari Setiadi di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline