logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Selenggarakan FGD Guna Cari Solusi Terkait Penetapan Lokasi Tanah Negara

7 - Okt - 2025 | 20:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : FGD yang diselenggarakan oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa 7 Oktober 2025

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion) di Aula Dinas Perkimtan pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Tema FGD adalah : ” Penlok (Penentuan Lokasi) Tanah Negara Yang Akan Disertifikatkan.” Tanah Negara adalah tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah. Tanah negara juga bukan tanah wakaf atau tanah ulayat, dan/ atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.

Dalam FGD tersebut juga disampaikan bahwa penetapan lokasi tanah negara secara resmi dilakukan oleh pemerintah terhadap lokasi tanah negara yang akan digunakan untuk proyek- proyek tertentu, biasanya untuk kepentingan umum, seperti pembangunan infrastruktur (jalan, bendungan, sekolah, rumah sakit, dll).

Sedangkan rencana penetapan lokasi tanah negara dalam FGD sebagai berikut : di Desa Cepedak Bruno dan Brunosari (Kecamatan Bruno), Desa Kaligesing (Kecamatan Kutoarjo) dan Desa Wero, Ngentak, Keburuhan (Kecamatan Ngombol). Cara penentuan lokasi tanah negara melalui kegiatan FGD sebagai ajang musyawarah dengan melibatkan berbagai unsur antara lain : Perangkat Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa), Komisi II DPRD Purworejo, dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, serta wilayah pemangku Kecamatan : Grabag, Kutoarjo dan Bruno.

Dengan FGD ini diharapkan diperoleh hasil kesepakatan yang merupakan usulan dari bawah (Desa dan perwakilannya), dan kemudian diselaraskan dengan rencana pembangunan ke depan oleh OPD teknis maupun OPD pemangku lainnya seperti kesesuaian RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). FGD ini juga dalam rangka mencegah adanya potensi konflik ataupun sengketa.

Hasil kesepakatan dalam FGD tersebut antara lain adalah :

  1. Tanah Negara di Desa Brunosari Kecamatan Bruno disepakati untuk Pendidikan yaitu dalam rangka persiapan lahan untuk SMA/ SMK yang dilakukan oleh Provinsi Jawa Tengah, lahan tersedia 4,2 hektar namun hanya dibutuhkan 1 hektar.
  2. Tanah Negara di Desa Cepedak Kecamatan Bruno disepakati untuk lahan Pertanian Hortikultura dengan areal seluas 7,4 hektar.
  3. Tanah Negara di Desa Wero Kecamatan Ngombol disepakati untuk kegiatan Pendidikan berupa Sekolah Rakyat dan sebagian untuk Pariwisata. Namun masih membutuhkan penelaahan lebih lanjut oleh Dinas PUPR dengan lahan tersedia 9,7 hektar.
  4. Tanah Negara di Desa Keburuhan Kecamatan Ngombol disepakati untuk Pertanian dengan luas lahan 18,4 hektar dan direncanakan jalan ke arah Kertojayan dengan lebar 8 meter.
  5. Tanah Negara di Desa Ngentak Kecamatan Ngombol disepakati untuk kepentingan Perikanan dan Pariwisata.
  6. Tanah Negara di Desa Kaligesing Kecamatan Kutoarjo disepakati untuk Pariwisata dan akan ditinjau oleh OPD terkait dengan luas lahan 6,9 hektar. (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline