logo seputarnusantara.com

Pemberantasan Rokok Ilegal di Purworejo Dilakukan Oleh Tim Gabungan Sat Pol PP, Bea Cukai, Kodim, Polres dan Polisi Militer. Penjual Rokok Ilegal Bisa Didenda atau Dipidana Kurungan Penjara

14 - Okt - 2025 | 18:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Wiworo DH, S.Sos., MM., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Kantor Sat Pol PP dan Damkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah telah melancarkan operasi pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Dari operasi tersebut berhasil diamankan total 935 bungkus rokok ilegal, yang sebanding dengan 18.700 batang rokok dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Aksi penindakan itu merupakan hasil kerjasama yang solid antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, didukung oleh KPPBC TMP C Magelang, Kodim 0708 Purworejo, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2.

Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa operasi ini menyasar langsung ke toko- toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok- rokok ini disita karena melanggar ketentuan cukai yang berlaku.

” Sebelum kami melakukan penindakan rokok ilegal, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi. Wilayah- wilayah yang disinyalir terdapat peredaran rokok ilegal, maka kami selidiki dengan pengumpulan informasi. Pengumpulan informasi yang kami lakukan ada 2 teknik. Teknik pertama, kami melakukan dengan cara terbuka, artinya dengan berseragam resmi kami datangi toko- toko untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan informasi,” ungkap Wiworo kepada Media Online seputarnusantara.com, pada Selasa 14 Oktober 2025.

Kemudian teknik yang kedua, lanjutnya, dengan teknik secara tertutup, artinya dengan tidak memakai seragam Dinas, Sat Pol PP melakukan kegiatan pengumpulan informasi ke toko- toko dan juga masyarakat. Jadi sebelum penindakan, Sat Pol PP melakukan pengumpulan informasi, sehingga ketika penindakan akurat dan tidak salah tangkap.

” Kita juga disupport oleh Kantor Bea Cukai berupa alat- alat dan perlengkapan untuk memaksimalkan penyelidikan dan penindakan. Dalam melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, kami sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kami juga tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Wiworo, selama ini, dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang cukup berarti. Artinya, selama ini dalam melakukan penindakan, karena akurat dan sesuai dengan SOP, maka kegiatan berjalan dengan sukses.

” Bagi pengedar rokok ilegal, bisa ditindak dengan 2 cara atau pilihan, yang pertama, secara administratif yaitu berupa denda, dan yang kedua, secara pidana berupa kurungan penjara. Secara administratif berupa denda, nilainya tiga kali lipat nilai cukai rokok tersebut. Dan pidana berupa kurungan penjara,” ucap Wiworo.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kalau si pengedar rokok ilegal memilih membayar denda, maka kemudian didenda 3 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut. Namun kalau tidak mau membayar denda, maka mau tidak mau ya dipidana dengan pidana kurungan penjara.

” Kami himbau kepada seluruh masyarakat Purworejo : pertama, untuk taat hukum. Kemudian yang kedua, jangan menjual rokok ilegal, karena ini jelas- jelas melanggar hukum. Cukai rokok tersebut kan untuk negara yang akan kembali ke masyarakat berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan dan lain- lain. Ketiga, kalau menjual rokok yang ada cukainya, sebab kami juga melindungi para penjual rokok resmi yang bercukai, hal ini tentunya akan meningkatkan ekonomi masyarakat yang menjual rokok bercukai,” pungkas Wiworo di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline