Pemberantasan Rokok Ilegal di Purworejo Dilakukan Oleh Tim Gabungan Sat Pol PP, Bea Cukai, Kodim, Polres dan Polisi Militer. Penjual Rokok Ilegal Bisa Didenda atau Dipidana Kurungan Penjara
14 - Okt - 2025 | 18:30 | kategori:Headline
Keterangan foto : Wiworo DH, S.Sos., MM., Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Kantor Sat Pol PP dan Damkar (Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah
Purworejo. Seputar Nusantara. Tim Gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal di Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah telah melancarkan operasi pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Dari operasi tersebut berhasil diamankan total 935 bungkus rokok ilegal, yang sebanding dengan 18.700 batang rokok dari berbagai merek jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
Aksi penindakan itu merupakan hasil kerjasama yang solid antara Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Sat Pol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, didukung oleh KPPBC TMP C Magelang, Kodim 0708 Purworejo, Polres Purworejo, dan Subdenpom IV/2-2.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang- Undangan Daerah Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo, Wiworo DH, S.Sos., MM., menjelaskan bahwa operasi ini menyasar langsung ke toko- toko penjual rokok di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Rokok- rokok ini disita karena melanggar ketentuan cukai yang berlaku.
” Sebelum kami melakukan penindakan rokok ilegal, kami terlebih dahulu melakukan pengumpulan informasi. Wilayah- wilayah yang disinyalir terdapat peredaran rokok ilegal, maka kami selidiki dengan pengumpulan informasi. Pengumpulan informasi yang kami lakukan ada 2 teknik. Teknik pertama, kami melakukan dengan cara terbuka, artinya dengan berseragam resmi kami datangi toko- toko untuk melakukan sosialisasi dan pengumpulan informasi,” ungkap Wiworo kepada Media Online seputarnusantara.com, pada Selasa 14 Oktober 2025.
Kemudian teknik yang kedua, lanjutnya, dengan teknik secara tertutup, artinya dengan tidak memakai seragam Dinas, Sat Pol PP melakukan kegiatan pengumpulan informasi ke toko- toko dan juga masyarakat. Jadi sebelum penindakan, Sat Pol PP melakukan pengumpulan informasi, sehingga ketika penindakan akurat dan tidak salah tangkap.
” Kita juga disupport oleh Kantor Bea Cukai berupa alat- alat dan perlengkapan untuk memaksimalkan penyelidikan dan penindakan. Dalam melakukan penindakan peredaran rokok ilegal, kami sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kami juga tidak melanggar aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Wiworo, selama ini, dalam kegiatan pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan yang cukup berarti. Artinya, selama ini dalam melakukan penindakan, karena akurat dan sesuai dengan SOP, maka kegiatan berjalan dengan sukses.
” Bagi pengedar rokok ilegal, bisa ditindak dengan 2 cara atau pilihan, yang pertama, secara administratif yaitu berupa denda, dan yang kedua, secara pidana berupa kurungan penjara. Secara administratif berupa denda, nilainya tiga kali lipat nilai cukai rokok tersebut. Dan pidana berupa kurungan penjara,” ucap Wiworo.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa kalau si pengedar rokok ilegal memilih membayar denda, maka kemudian didenda 3 kali lipat dari nilai cukai rokok tersebut. Namun kalau tidak mau membayar denda, maka mau tidak mau ya dipidana dengan pidana kurungan penjara.
” Kami himbau kepada seluruh masyarakat Purworejo : pertama, untuk taat hukum. Kemudian yang kedua, jangan menjual rokok ilegal, karena ini jelas- jelas melanggar hukum. Cukai rokok tersebut kan untuk negara yang akan kembali ke masyarakat berupa pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan dan lain- lain. Ketiga, kalau menjual rokok yang ada cukainya, sebab kami juga melindungi para penjual rokok resmi yang bercukai, hal ini tentunya akan meningkatkan ekonomi masyarakat yang menjual rokok bercukai,” pungkas Wiworo di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital