logo seputarnusantara.com

Kepala Dinas DPPPAPMD Jelaskan Pentingnya Pembentukan RPPA (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) di Masing- Masing Kecamatan Seluruh Wilayah Kabupaten Purworejo

3 - Nov - 2025 | 17:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

Purworejo. Seputar Nusantara. Dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Jawa Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) pada medio bulan Oktober 2025, bertempat di Aula Peringgitan Pendopo Kabupaten Purworejo.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas DPPPAPMD dan perwakilan dari berbagai Kecamatan di Kabupaten Purworejo. Melalui kegiatan ini, DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah mendorong agar setiap Kecamatan di seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah memiliki RPPA (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak) yang mampu menjadi pusat layanan terpadu.

Selain itu, menurut Laksana Sakti, AP., M. Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa dalam kegiatan tersebut juga menekankan akan pentingnya kolaborasi lintas sektos, antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, 16 Kantor Kecamatan, seluruh Desa/ Kelurahan, serta organisasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan sosial yang aman, inklusif, dan ramah terhadap anak.

” Pemerintah Kabupaten Purworejo menyambut baik inisiatif tersebut sebagai bentuk komitmen untuk terus membangun masyarakat yang berkeadilan gender dan berperspektif perlindungan terhadap anak,” ungkap Laksana Sakti kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Senin 3 November 2025.

Lebih lanjut Laksana Sakti menegaskan bahwa dengan terbentuknya RPPA di tingkat Kecamatan, diharapkan adanya upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi dengan baik.

” RPPA tersebut diharapkan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para korban kekerasan berbasis gender dan anak untuk mendapatkan pendampingan, perlindungan hukum, serta layanan psikososial,” terang Laksana Sakti.

Lebih jauh dia memaparkan bahwa RPPA merupakan program dari Gubernur Jawa Tengah dalam rangka mewujudkan Kecamatan Berdaya. Jadi, Gubernur Jawa Tengah mempunyai program prioritas yaitu 35 Kabupaten/ Kota dan seluruh Kecamatan yang ada di Provinsi Jawa Tengah dicanangkan menjadi Kecamatan Berdaya.

” Dan Alhamdulillah pada akhir Oktober 2025 kemarin sudah dicanangkan secara serentak oleh Gubernur Jawa Tengah yang berlokasi di Sragen dan diikuti oleh Bupati dan Walikota se- Jawa Tengah melalui zoom meeting,” jelas Kepala DPPPAPMD Kabupaten Purworejo ini.

Dan khususnya untuk wilayah Kabupaten Purworejo, paparnya, telah ditunjuk 4 Kecamatan yang menjadi Pilot Project menjadi Kecamatan Berdaya yakni : Kecamatan Purworejo, Kaligesing, Butuh dan Ngombol. Bahkan nantinya secara bertahap seluruh Kecamatan di Kabupaten Purworejo yang berjumlah 16, akan menjadi Kecamatan Berdaya semuanya.

” Mengenai anggarannya, karena Kecamatan Berdaya ini menjadi Program Prioritas Provinsi Jawa Tengah, maka Pemprov Jateng akan memberikan bantuan ke Kecamatan Berdaya. Dan untuk Pemerintah Daerah, nantinya seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) akan ikut mensupport anggaran, karena ini bersifat lintas sektoral,” tegasnya.

Sebenarnya, lanjutnya, Kecamatan Berdaya ini juga menjadi program OPD karena pada dasarnya memang seluruh OPD akan ikut mensupportnya. Empat Bidang yang akan dikembangkan di Kecamatan Berdaya, yang pertama, adalah Bidang RPPA (Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak), kemudian yang kedua adalah Bidang Sosial dan Disabilitas, selanjutnya ketiga, Bidang Karya Mandiri dan yang keempat adalah Bidang Sport Centre.

” Jadi sesungguhnya pembentukan Program RPPA ini adalah sebagai upaya untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak di tingkat Kecamatan terlebih dahulu, namun jika di tingkat Kecamatan sudah tidak mampu, maka akan didampingi oleh Dinas DPPPAPMD,” ucap Laksana Sakti dengan gamblang.

Untuk target, sambungnya, karena sekarang sudah di akhir tahun 2025 maka akan dibentuk RPPA di 4 Kecamatan terlebih dahulu pada tahun ini. Dan sisanya sejumlah 12 Kecamatan akan dibentuk RPPA pada tahun 2026 mendatang. Tinggal menunggu SK (Surat Keputusan) pembentukan RPPA di 12 Kecamatan tersebut.

” Tanggung jawab terhadap perlindungan perempuan dan anak itu menjadi tanggung jawab kita bersama, jadi masyarakat, lingkungan sekitar dan pemerintah mempunyai tanggungjawab yang sama. Jadi, marilah kita upayakan dengan cara pertama, pencegahan, bisa melalui media sosial, sosialisasi dan penyuluhan. Kemudian kedua, kalau sudah terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anakmaka segeralah melaporkan kepada kami baik itu melalui RPPA di tingkat Kecamatan maupun langsung ke kantor DPPPAPMD,” pungkas Laksana Sakti di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline