logo seputarnusantara.com

Sekretaris DPRD Purworejo Tegaskan Bahwa Pembahasan RAPBD 2026 Sudah Final dan Diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah Untuk Segera Diundangkan

1 - Des - 2025 | 11:00 | kategori:Headline

Keterangan foto : Agus Ari Setiyadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah 

Purworejo. Seputar Nusantara. RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah saat ini sudah pada tahapan final. Finalisasi RAPBD 2026 Kabupaten Purworejo ini sudah dilaksanakan pada Rabu 26 November 2025.

Menurut Agus Ari Setiyadi, S. Sos., Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah bahwa terkait dengan pembahasan RAPBD 2026, pada tanggal 26 November 2025, sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo dengan DPRD Purworejo.

” Setelah adanya kesepakatan bersama tersebut, maka 3 hari kerja setelahnya, RAPBD 2026 Kabupaten Purworejo diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi. Biasanya membutuhkan waktu antara 20- 30 hari setelah pengajuan ke Gubernur,” ungkap Agus Ari Setiyadi kepada Media Online seputarnusantara.com di ruang kerjanya, pada Senin 1 Desember 2025.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ada kemungkinan nanti pada tanggal 27 Desember 2025, RAPBD 2026 akan di Undangkan menjadi APBD 2026 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Purworejo.

” Saya kira, sesuai dengan regulasi yang ada, tahapan penyusunan RAPBD 2026 dari awal sampai dengan tahap final itu semua mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada hal- hal yang menyimpang dari aturan main yang ada. Semua pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Namun, lanjutnya, dalam pembahasan RAPBD 2026 tentu ada dinamika- dinamika yang muncul. Maka untuk mensiasati dinamika tersebut, pada prinsipnya kita harus melihat kemampuan dan kekuatan keuangan daerah. Dan pada saat awal pembahasan RAPBD 2026, belum ada informasi dari pusat mengenai jumlah dana transfer pusat ke Purworejo.

” Kita tahu persis bahwa dana transfer pusat ke daerah pada tahun 2026 itu jumlahnya turun, dan ini dialami oleh semua daerah di seluruh Indonesia, termasuk Purworejo. Jadi Purworejo juga mengalami dampak penurunan dana transfer pusat ke daerah, maka harus ada penyesuaian- penyesuaian pengeluaran anggaran. Program- program prioritas harus dilaksanakan, namun program yang bukan prioritas dan bisa ditunda, maka akan kita tunda,” ucap Agus Ari.

Lebih jauh dia memaparkan bahwa tahapan- tahapan pembahasan RAPBD 2026 Kabupaten Purworejo dari awal hingga final, tidak ada yang mengalami keterlambatan, semua terlaksana sesuai dengan schedule yang telah ditetapkan. Bahkan bisa disimpulkan bahwa tahapan- tahapan tersebut selesai sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

” Untuk RAPBD 2026 Kabupaten Purworejo sebesar sekitar Rp 2,4 Triliun. Angka ini mengalami penurunan, karena jumlah dana transfer pusat ke daerah juga mengalami penurunan. Namun bukan berarti dengan penurunan angka APBD ini kemudian program- program di Purworejo mengalami penurunan, tentunya tidak. Program daerah itu kan sudah dirancang jauh- jauh hari, mana yang super prioritas, kemudian mana yang prioritas dan mana yang bukan prioritas, semua itu sudah dirancang sedemikian rupa,” papar Agus Ari.

Memang dana transfer pusat ke daerah mengalami penurunan, namun imbuhnya, ada optimalisasi- optimalisasi anggaran yang bisa dilakukan oleh daerah termasuk di Kabupaten Purworejo. Yang paling besar potensinya untuk menaikkan APBD adalah di sektor pajak dan retribusi. Namun jangan sampai membebani masyarakat Purworejo. Pada satu sisi ada optimalisasi pendapatan di sektor pajak, retribusi dan sektor lainnya, namun pada sisi lain harus bisa memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Purworejo.

” Optimalisasi pendapatan juga harus memberikan dampak yang pertama, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kemudian kedua, peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya ketiga, dapat meringankan beban pengeluaran kepada masyarakat. Jadi harus seimbang antara pajak dan retribusi yang dipungut dengan tingkat pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.

” Harapan kami semua bahwa dokumen RAPBD 2026 Kabupaten Purworejo menjadi pedoman dan acuan dalam melaksanakan kegiatan di Kabupaten Purworejo, dan harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan perencanaan dan keputusan yang telah ditetapkan secara bersama- sama,” pungkas Agus Ari Setiyadi di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline