Rumah Jenderal Dikepung, Brigjen (Purn) Herman Sarens Sudiro Diduga Korupsi Rp 600 Miliar
18 - Jan - 2010 | 15:17 | kategori:Hukum
Jakarta. Seputar Nusantara. Pengepungan Brigjen Purn Herman Sarens Sudiro diduga terkait kasus korupsi. Herman diduga menyelewengkan uang negara Rp 600 miliar pada saat menjadi Panglima Komando Wilayah Pertahanan yang membawahi wilayah Surabaya dan Madura.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar awal 1980an. “Pada saat menjabat, beliau memanfaatkan uang negara Rp 600 miliar,” ujar sumber, Senin (18/1/2010).
Hingga kini, polisi masih mengepung rumah mantan Paspampres yang pernah mengawal Soeharto di Cluster Vermon Blok G5 no 18 BSD, Tangerang Selatan.
Herman hendak disidang di mahkamah militer, namun terus menerus mangkir dari pemanggilan. ( detik.com )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Hukum | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Hukum
- Sebanyak 2.511 Personel Gabungan Kawal Reuni 212 di Silang Monas- Jakarta Hari Ini
- KPAI Dorong Sistem Deteksi Dini di Sekolah
- KDM Tepis Tudingan Menteri Keuangan Terkait Dana Pemda Yang Mengendap di Bank
- Rombongan Penyanyi Yang Sedang Naik Daun Kecelakaan di Magetan- Jawa Timur
- PP Persis Apresiasi Polri Pulihkan Keamanan
- Jatanras Polda Metro Tangkap 4 Aktor Penculikan Kepala Cabang Bank Jakarta
- Bahlil Bantah Isu Munaslub Golkar
- KPK Usut Kasus Pemerasan Izin TKA
- Bareskrim Polri Berikan Trauma Healing
- Kejaksaan Agung : Ada Kejanggalan Perhitungan Laba PT. Sritex 2020- 2021
- Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo Soroti Kecurangan Saat Tes UTBK SNBT 2025
- Presiden Prabowo Subianto Ungkap Rencana Evakuasi 1.000 Warga Gaza ke Indonesia
- Hakim Erintuah Damanik Pembebas Ronald Tannur Akui Pernah Mencoba Bunuh Diri
- PSU Papua Diupayakan Menggunakan APBD
- Terpidana Korupsi Dipindah ke NK
- KPK Beri Penjelasan Hasto Belum Ditahan
- Sekjen PDI Perjuangan Tersangka KPK
- PKB Ingatkan Gus Miftah Jangan Olok- Olok
- Hakim MK Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi
- Para Kepala Dinas Kota Bekasi Dipanggil KPK