logo seputarnusantara.com

Proses dan Progress Pensertipikatan Tanah Negara oleh Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Berjalan dengan Lancar dan Optimal

7 - Apr - 2026 | 12:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : Heru Nusantoro, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Pensertipikatan tanah negara di wilayah Kabupaten Purworejo.

Menurut Heru Nusantoro, Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo bahwa sampai saat ini, tanah negara milik Pemerintah Kabupaten Purworejo yang sudah bersertipikat seluas 1.179.005 meter persegi.

” Tanah negara seluas 1.179.005 meter persegi tersebut peruntukannya digunakan untuk : budidaya perikanan, pariwisata, perkantoran dan pemakaman,” ungkap Heru kepada Media Online seputarnusantara.com di kantornya, pada Selasa 7 April 2026.

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dalam kurun waktu tahun 2025 – 2026, Pemerintah Kabupaten Purworejo masih memproses pensertipikatan tanah negara seluas 229.900 meter persegi dan tanah negara seluas ini akan diperuntukkan : untuk budidaya perikanan di Desa Malang- Kecamatan Ngombol.

” Sedangkan pada tahun 2026 ini mulai Januari hingga sekarang, masih dalam proses pensertipikatan tanah negara seluas 696.489 meter persegi yang peruntukannnya untuk pertanian dan non- pertanian di Desa Munggangsari, Wero, Ngentak, Keburuhan, dan Brunosari,” terang Heru dengan rinci.

Menurutnya, potensi tanah negara milik Pemerintah Kabupaten Purworejo totalnya mencapai angka 2.105.394 meter persegi. Tentu tanah negara seluas ini digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), kemudian untuk perkantoran, mendukung sektor pertanian, perikanan, pariwisata dan sektor lainnya.

” Memang masih ada beberapa kendala yang kita hadapi di lapangan, antara lain : pertama, ketika data sudah di input, ternyata masih ada over lap (tumpang tindih dengan Sertipikat milik masyarakat. Kemudian kedua, kita hanya memproses, mendata, dan menginventarisir tanah negara, namun endingnya Pensertipikatan ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional),” terangnya.

Selanjutnya ketiga, Dinas Perkimtan harus menyamakan waktu dan jadwal dengan BPN dalam hal inventarisasi dan turun ke lapangan terkait tanah negara, padahal BPN juga banyak kegiatan, sehingga kita harus bisa mengatur waktu sebaik- baiknya. Dan keempat, Dinas Perkimtan terkendala masalah peralatan, karena peralatan yang canggih dimiliki oleh BPN.

” Namun, empat kendala tersebut dapat kita atasi karena adanya kerjasama antara Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo dengan pihak- pihak terkait seperti BPN, Dinas PUPR, BPKPAD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya,” pungkas Heru Nusantoro di penghujung wawancara dengan Media Online seputarnusantara.com (Aziz)

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

Silakan Mengisi Komentar

You must be logged in to post a comment.

Tulisan dengan Kategori Headline