logo seputarnusantara.com

Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026

20 - Mei - 2026 | 18:30 | kategori:Headline

Keterangan foto : (kiri ke kanan) : Lilos Anggorowati SH., MM., Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, Eko Yuliyanto, Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Alipman Syafi’i, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo dan Shokhibal Untung, Anggota Komisi 2 DPRD Purworejo

Purworejo. Seputar Nusantara. Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) pada Tahun 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026 di Kantor Dinas Perkimtan dan dihadiri oleh Jajaran Dinas Perkimtan, Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo, Para Camat, dan para Kepala Desa.

Acara dimulai dengan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kemudian menyanyikan Lagu Mars Purworejo, dilanjutkan dengan acara Sambutan oleh Sekretaris Dinas Perkimtan dan paparan dari Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo.

Dalam paparannya, Alipman Syafi’i, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo menegaskan bahwa Lembaga Legislatif mendukung penuh terwujudnya program RTLH. Alurnya adalah melalui DTSEN, baik itu Rehab/ perbaikan maupun pembangunan baru.

Menurut Alipman, anggaran program RTLH sudah ditentukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan harus melalui Musrenbang, atau bisa juga melalui Dana Aspirasi DPRD, bisa lewat APBN, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah, BAZNAS, CSR atau melalui Dana Desa.

” Komisi 2 DPRD Kabupaten Purworejo mendukung penuh program RTLH. Bahwa rencana aksi harus seperti apa yang dilakukan, kriteria penerima bantuan, rumah yang membahayakan perlu mendapatkan prioritas dan perhatian yang serius dari Pemerintah,” ungkapnya.

    Keterangan foto : Peserta Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pendataan RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) pada Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah

    Lebih lanjut Alipman memaparkan bahwa identifikasi dan validasi rumah hunian harus menjadi perhatian serius, kemudian monitoring sampai dengan target penerima juga perlu diperhatikan. Dan itu semua harus sesuai dengan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memberikan bantuan RTLH.

    ” Bantuan bisa berwujud uang atau material dan mekanismenya melalui Pemerintah Daerah lewat kajian- kajian. Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Purworejo harus peduli kepada masyarakat yang perlu mendapatkan bantuan RTLH,” ucap Alipman.

    Sedangkan menurut Lilos Anggorowati, SH.,MM., Sekretaris Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 bahwa Rumah Layak Huni yaitu rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya.

    ” Keselamatan bangunan meliputi : atap, lantai dan dinding. Kemudian kecukupan luas bangunan harus sesuai dengan SNI-03-1733-2004 yakni 4,8 M2/ jiwa untuk anak- anak dan 9,6 M2/ jiwa untuk orang dewasa,” ungkap Sekretaris Dinas.

    Selanjutnya, Lilos menambahkan, untuk Kesehatan penghuni harus sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : 829/Menkes/SK/VII/1999 yang meliputi : bahan bangunan, komponen dan penataan ruang, pencahayaan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, air, sarana penyimpanan makanan yang aman, limbah dan kepadatan hunian ruang tidur.

    (Aziz)

    BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | TRACKBACK |

    Silakan Mengisi Komentar

    You must be logged in to post a comment.

    Tulisan dengan Kategori Headline