Muhammad Najib : Kasus Prita dan Peluang Penyempurnaan UU ITE
Ir. H. Muhammad Najib, M.Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional)
Jakarta. Seputar Nusantara. Ketika kita berbicara mengenai UU ITE (Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), maka kita bicara substansi masalahnya terlebih dahulu. Substansi dari masalah yang berkaitan dengan kasus Prita, mestinya kalau dilihat dari kacamata rasional dan jernih, Prita tidak patut dihukum.
” Bahkan menurut hemat saya, RS (Rumah Sakit) Omni Internasional yang Prita keluhkan di Millis, berkewajiban untuk mengganti rugi pasien atas kesalahannya kepada pasien yang dilayaninya, yang tidak dirawat dengan bagus.”
Hal tersebut disampaikan oleh Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc.,Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) kepada seputarnusantara.com di Gedung DPR- Jakarta pada hari Senin, tanggal 18 Juli 2011.
Najib memaparkan, kemudian ketika kita bicara UU ITE, menurut ahli hukum bahwa setiap UU itu pasti membawa cacat bawaan, dan harus disadari pula bahwa UU itu bukan kitab suci. Apalagi terkait dengan berbagai kepentingan sang pengguna UU. Bahkan rumitnya lagi, ketika kemudian ada multi- tafsir oleh penegak hukum terhadap UU tersebut.
” Dan bagi saya, melihat sebuah persoalan harus dilihat substansinya dulu, sebelum melihat pernik- pernik multi-tafsir dari UU tersebut. Dan ternyata apabila para pakar hukum menginginkan UU ITE ini diperbaiki, ya kita harus sempurnakan, hal itu masih bisa dimungkinkan,” ungkap Najib.
Menurut Najib, Prita itu tidak salah. Alasannya pertama, millis itu sebagai sarana bagi pasien yang merasa diperlakukan tidak baik oleh Rumah Sakit dan sebagai sarana berbagi pengalaman dengan orang lain. Kedua, millis sebagai sarana untuk mengingatkan kepada orang lain bahwa ada Rumah Sakit yang tidak melayani dengan baik pasiennya.
” Dahulu kita menggunakan sarana komunikasi dengan lisan dan harus ketemu langsung. Tetapi sekarang sudah ada facebook, twitter, millis dll… sebagai sarana komunikasi. Sehingga tidaklah salah jika kemudian seseorang menggunakan sarana komunikasi yang sudah canggih tersebut untuk mengeluhkan sesuatu yang dialaminya,” tambahnya.
Persoalannya adalah, menurut Najib, bukan terletak pada UU ITE tersebut, tetapi persoalannya ada pada pertama, soal interpretasi terhadap UU ITE itu, bagaimana pihak yang saling berperkara saling mempengaruhi. Rumah Sakit Omni Internasional punya duit banyak, sehingga bisa mempengaruhi kasus tersebut.
” Disinilah persoalannya, apakah hakim sudah memutuskan kasus Prita secara objektif, jujur dan benar?” tanya Najib, Politisi dari Partai Amanat Nasional ini yang juga anggota Komisi I DPR RI.
” Kita meminta kepada Perguruan Tinggi, khususnya bagi para guru besar dan ahli hukum untuk menganalisa UU ITE. Jika para guru besar, pengamat dan pakar hukum memberikan masukan agar UU ITE perlu disempurnakan, maka ya kita sempurnakan,” pungkas Ir. H. Muhammad Najib, M. Sc.,dipenghujung wawancara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Telkomsat Milik PT. Telkom (Persero) dan Starlink Tandatangani Kerja Sama Layanan Segmen Enterprise di Indonesia
- Bisnis Data Center NeutraDC Hadir Sebagai Penyedia AI Enabler di Indonesia Cloud & Datacenter Convention 2024
- Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Punya Konsep dan Akan Membangun Kebun Raya Untuk Konservasi
- Telin Milik PT. Telkom (Persero) dan BW Digital Jalin Kolaborasi Percepat Konektivitas di Wilayah Indonesia dan Australia. SKKL Hawaiki Nui 1 Akan Jadi Rute Baru Yang Lebih Efisien di Timur Laut Australia Melalui Selat Torres
- Realisasi Fisik Program dan Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Melampaui Target atau Surplus
- Cipta Karya dan Bina Konstruksi Kabupaten Purworejo Alokasikan DAK Untuk Program Sanitasi Yang Bertujuan Untuk Mengurangi Resiko Stunting, Gizi Buruk dan Pengentasan Kemiskinan
- Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Purworejo : Fenomena Anomali Iklim, Petani Harus Climate Smart Agriculture (CSA)
- Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Diduga Akibat Dianiaya Oleh Oknum Polisi, Anggota DPD RI Haji Sudirman Minta Polda Aceh Tangani Serius
- RUPST Telkom Tahun Buku 2023, Fokus Transformasi dan Pertahankan Kinerja Operasional. Telkom Bagikan Dividen Rp 17,68 Triliun atau Tumbuh 6,5% YoY
- Dalam Rangka Memperkuat Sinergitas, DPD RI Menerima Delegasi DPRD Kabupaten Klaten- Provinsi Jawa Tengah
- Kades dan Perangkat Desa Dihadiahi Tunjangan Purna Tugas/ Uang , Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Berharap Desa Semakin Mandiri
- PT. Telkom (Persero) Dukung Pemulihan 82,1 Ha Lahan Kritis Melalui Reboisasi 33.800 Bibit Pohon. Sepanjang Tahun 2023, Telkom Telah Melaksanakan Pemulihan Lahan Kritis di 4 Provinsi
- Ketua Komite III DPD RI Hasan Basri Berharap Kepada Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka Agar Libatkan Tokoh Kalimantan Dalam Kabinet
- Krusial Jelang Pilkada 2024, Senator DPD RI Filep Wamafma Uraikan Definisi Orang Asli Papua Dalam Perspektif Antropologi Hukum Hingga Politik Hukum
- Perkuat Cybersecurity Indonesia, Telkom Bersama F5, Pemain Global Multicloud Application Security and Delivery, Kokohkan Kemitraan Yang Strategis
- Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
- Viral Sepatu Seharga Rp 31,8 Juta, Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Meminta Agar Bea Cukai Profesional
- Setjen (Sekretariat Jenderal) DPD RI Luncurkan Pojok Baca Digital (Pocadi)
- Sukses Bikin DPD RI Berdaya & Bertaji, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti Terima Special Award dari PWI Jawa Timur
- Menghadiri Acara Halal Bi Halal dan Tasyakuran Milad PKS ke- 22, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti : Silaturahmi Sesama Anak Bangsa