Perkara Yang Direkayasa, Tetapi Bisa Naik ke Mahkamah Agung (Bagian 1)

Jakarta. Seputar Nusantara. Sehubungan dengan berita di mediasionline.com pada tanggal 25 Mei 2011, yang memberitakan bahwa MA (Mahkamah Agung) telah memutuskan perkara Kasasi Nomor 112K/PID.SUS/2011 yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana menurut pemberitaan mediasionline.com tersebut bahwa MA telah memutuskan perkara dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
” Dalam hal putusan MA tersebut diatas, dimohon kepada Bapak Ketua/ Wakil Ketua DPR RI kiranya sudi untuk membantu kami agar menunda keputusan tersebut, karena perkara ini benar- benar berawal dari sebuah perkara yang direkayasa oleh oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan oknum penyidik Kepolisian Polresta Tanjung Pinang yang dijadikan sebuah perkara untuk disidangkan. Diduga perkara ini sengaja direkayasa untuk melindungi seorang pengusaha besar di Tanjung Pinang- Kepulauan Riau bernama Suban Hartono,” ungkap Jendaita Pinem.
Menurut Jendaita Pinem, awalnya disebabkan agar para terdakwa tidak membongkar penyelewengan dan penyimpangan perolehan serta peruntukkan tanah seluas 2.700 Ha oleh Suban Hartono di Tanjung Pinang. Dimana tanah seluas 2.700 Ha tersebut sebagian besar merupakan hutan bakau (Manggrove), tetapi telah disertifikatkan oleh Suban Hartono dan BPN tanpa adanya pelepasan dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa pada mulanya, CV. Tri Karya Abadi menambang telah dilengkapi dengan izin penambangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini disebut Walikota Tanjung Pinang. Dan dalam melakukan penambangan, telah memenuhi semua kewajiban yang diperuntukkan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 4 tahuun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
” Bapak Ketua/ Wakil Ketua DPR RI yang saya hormati, saya menjadi sangat bingung, bimbang dan ketakutan bahwa betapa sulitnya mencari sebuah keadilan di Negeri Tanjung Pinang, khususnya didalam perkara pidana Nomor 82/PID.B/2010/PN.TPI yang berawal dari sebuah laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang pencurian dan penyerobotan tanah dengan hanya berdasarkan pada foto copy Sertifikat HGB Nomor 00871 atas perintah Suban Hartono selaku pemesan perkara,” ungkap Jendaita Pinem.
Kemudian, terjadinya peta permasalahan tanah yang direkayasa oleh oknum BPN bernama Arfani, SH., yang langsung menyatakan bahwa CV. Tri Karya Abadi menambang di tiga titik diluar KP dan berada didalam lokasi HGB Nomor 00871 milik Suban Hartono (PT. Kemayan Bintan) adalah atas adanya laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tersebut.
Tiba- tiba pertambangan CV. Tri Karya Abadi diberhentikan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang pada tanggal 25 Mei 2009 dengan cara memasang police line tanpa adanya Berita Acara berdasarkan alasan adanya laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 yang dipesan oleh Suban Hartono dan peta permasalahan yang direkayasa oleh oknum BPN bernama Arfani, SH. Dan kami menganggap cara penyidik memberhentikan pertambangan CV. Tri Karya Abadi tidak sesuai dengan KUHAP dan melanggar Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Pembangunan 2 Kantor Pemerintahan di Kabupaten Purworejo Dikebut Pekerjaannya Supaya Selesai Tepat Waktu, Schedule Percepatan yang Dibuat Bersama Supaya Ditepati dan Dijalankan dengan Disiplin oleh Penyedia Jasa
- Isu- Isu Miring Yang Beredar di Tengah-Tengah Masyarakat, Tidak Mempengaruhi Pelaksanaan Lelang di Purworejo, Karena Prosesnya Dijalankan Sesuai dengan Aturan Yang Berlaku
- Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth Untuk Market B2B ICT di Indonesia. Penghargaan KGI Tegaskan Kontribusi Telkom Solution Bagi Transformasi Digital di Berbagai Industri
- Dorong Predictive Cyber Intelligence, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Sabet Indonesia Cyber Security Excellence Award 2026. Investasi Strategis di CYFIRMA Memperluas Kolaborasi Solusi Keamanan Siber yang Inovatif di Indonesia
- Anggota MPR RI Heru Tjahjono : Keadilan Sosial Harus Dibuktikan dengan Kesempatan yang Sama dalam Mengikuti Pelatihan Kerja
- Polemik tentang Lelang Proyek di Purworejo Dapat Menunda Pekerjaan dan Dapat Menghambat Pembangunan di Daerah Purworejo
- TelkomGroup Mendorong Gaya Hidup Berkelanjutan Melalui Zero Plastic Movement. Sediakan Fasilitas Water Refill Station Bagi Para Karyawan dan Memperkuat Kolaborasi Komunitas hingga Pelaku Usaha
- Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG. Pertahankan Predikat Bintang 5 Tiga Tahun Berturut-turut, Tegaskan Komitmen GRC sebagai Fondasi Keberlanjutan Bisnis
- Polemik di Masyarakat Kabupaten Purworejo Terkait dengan Pemberitaan Mengenai Proses Tender, Sebaiknya Disudahi saja. Pihak- Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Berhenti Memperpanjang Hal tersebut Karena Dapat Menciptakan Iklim yang Tidak Kondusif bagi Pembangunan Daerah
- FGD Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo Fokuskan pada Dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat 3 Juta Rumah dan Bimbingan Teknis tentang Inovasi SIPERUMBAKPUR
- Seluruh Proses dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Purworejo Sudah Sesuai Dengan Regulasi Yang Berlaku dan Pemenang Tender Sudah Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
- Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Selenggarakan Kegiatan Sosialisasi dan DESK Pencairan Bantuan Sosial RTLH Tahun 2026
- TelkomGroup Optimalkan Aset Properti, Pastikan Kepentingan Perusahaan Tetap Terjaga. Rencana Pemanfaatan Ruang di GMP Membuka Peluang Revenue Baru dari Konektivitas Digital
- Telkom- Public Expose Live 2026 : Strategi PT. Telkom (Persero) Jaga Momentum Pertumbuhan, Tingkatkan Nilai Tambah dari Bisnis Infrastruktur Digital. Kinerja 1H26 Tumbuh Kuat, Didukung Monetisasi Bisnis Seluler, Disiplin Operasional, dan Optimalisasi Aset Strategis
- InfraNexia dan XLSMART Perluas Sinergi Infrastruktur, Dukung Pertumbuhan Jaringan Nasional. Manfaatkan Layanan Wavenexia, Metronexia, dan Infrastruktur Pasif Untuk Menjawab Pertumbuhan Kebutuhan Kapasitas di Berbagai Provinsi
- Telkom Property Pastikan Optimalisasi Aset Properti Tetap Berjalan Sesuai dengan Tata Kelola dan yang Memenuhi Prinsip Value Creation
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Kolaborasi Pentahelix, Persiapkan Kedaulatan Digital di Universitas. Hadir di BATIC 2026 Melalui ignitePRO, TelkomGroup Bersiap Menjadi Pemain Segmen B2B ICT Terdepan di Kawasan
- PT. Telkom (Persero) Menghadirkan EduMind Wellbeing dan AI Camp di Makassar, Diikuti oleh 350 Peserta. Program Edukasi Pemanfaatan AI Secara Bijak dan Inovasi Digital Untuk Penguatan Resiliensi Emosi Bagi Pelajar Indonesia
- Polemik di Masyarakat Purworejo yang Muncul Terkait Pemberitaan Mengenai Proses Tender Sebaiknya Tidak Diperpanjang Lagi, Pihak yang Memunculkan Polemik tersebut Sebaiknya Turunkan Tensi
- Gunakan Layanan DWDM, Kolaborasi InfraNexia Milik PT. Telkom dan Lintasarta Perkuat Konektivitas Medan- Batam- Padang. Kolaborasi Pada Dua Rute Lintas Provinsi Memperkuat Kapasitas Jaringan Untuk Mendukung Pertumbuhan Trafik Data dan Layanan Digital