Perkara Yang Direkayasa, Tetapi Bisa Naik ke Mahkamah Agung (Bagian 1)

Jakarta. Seputar Nusantara. Sehubungan dengan berita di mediasionline.com pada tanggal 25 Mei 2011, yang memberitakan bahwa MA (Mahkamah Agung) telah memutuskan perkara Kasasi Nomor 112K/PID.SUS/2011 yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana menurut pemberitaan mediasionline.com tersebut bahwa MA telah memutuskan perkara dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Riau dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
” Dalam hal putusan MA tersebut diatas, dimohon kepada Bapak Ketua/ Wakil Ketua DPR RI kiranya sudi untuk membantu kami agar menunda keputusan tersebut, karena perkara ini benar- benar berawal dari sebuah perkara yang direkayasa oleh oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan oknum penyidik Kepolisian Polresta Tanjung Pinang yang dijadikan sebuah perkara untuk disidangkan. Diduga perkara ini sengaja direkayasa untuk melindungi seorang pengusaha besar di Tanjung Pinang- Kepulauan Riau bernama Suban Hartono,” ungkap Jendaita Pinem.
Menurut Jendaita Pinem, awalnya disebabkan agar para terdakwa tidak membongkar penyelewengan dan penyimpangan perolehan serta peruntukkan tanah seluas 2.700 Ha oleh Suban Hartono di Tanjung Pinang. Dimana tanah seluas 2.700 Ha tersebut sebagian besar merupakan hutan bakau (Manggrove), tetapi telah disertifikatkan oleh Suban Hartono dan BPN tanpa adanya pelepasan dari Menteri Kehutanan RI.
Bahwa pada mulanya, CV. Tri Karya Abadi menambang telah dilengkapi dengan izin penambangan dari Pemerintah Daerah dalam hal ini disebut Walikota Tanjung Pinang. Dan dalam melakukan penambangan, telah memenuhi semua kewajiban yang diperuntukkan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 4 tahuun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
” Bapak Ketua/ Wakil Ketua DPR RI yang saya hormati, saya menjadi sangat bingung, bimbang dan ketakutan bahwa betapa sulitnya mencari sebuah keadilan di Negeri Tanjung Pinang, khususnya didalam perkara pidana Nomor 82/PID.B/2010/PN.TPI yang berawal dari sebuah laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tentang pencurian dan penyerobotan tanah dengan hanya berdasarkan pada foto copy Sertifikat HGB Nomor 00871 atas perintah Suban Hartono selaku pemesan perkara,” ungkap Jendaita Pinem.
Kemudian, terjadinya peta permasalahan tanah yang direkayasa oleh oknum BPN bernama Arfani, SH., yang langsung menyatakan bahwa CV. Tri Karya Abadi menambang di tiga titik diluar KP dan berada didalam lokasi HGB Nomor 00871 milik Suban Hartono (PT. Kemayan Bintan) adalah atas adanya laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 tersebut.
Tiba- tiba pertambangan CV. Tri Karya Abadi diberhentikan oleh penyidik Polres Tanjung Pinang pada tanggal 25 Mei 2009 dengan cara memasang police line tanpa adanya Berita Acara berdasarkan alasan adanya laporan Polisi No. Pol : LP/81.B/K/IV/2009 tanggal 21 April 2009 yang dipesan oleh Suban Hartono dan peta permasalahan yang direkayasa oleh oknum BPN bernama Arfani, SH. Dan kami menganggap cara penyidik memberhentikan pertambangan CV. Tri Karya Abadi tidak sesuai dengan KUHAP dan melanggar Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ( Aziz )
BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.
Tulisan dengan Kategori Headline
- Laporan Keuangan PT. Telkom (Persero) Semester I 2026 : Akselerasi Transformasi TLKM 30 : Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026. Pendapatan Konsolidasi Meningkat 3,9% YoY, EBITDA Naik 3,8% YoY, Sementara Laba Bersih Normalisasi Tumbuh 6,2% YoY
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Gelar Forum Rencana Kerja Perubahan Tahun 2026 dan Forum Rencana Kerja Tahun 2027 Untuk Memperkuat Sinergi Perencanaan Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan
- Komitmen Membangun Talenta Berkelanjutan Antar Telkom Raih Lestari Award 2026. Program People Development Plan Telkom Membangun Ekosistem Pengembangan Talenta Untuk Melahirkan Future-Ready Digital Leaders
- PT. Telkom (Persero) Gelar Forum Kolaborasi Nasional Untuk Memperkuat Kesiapan Post-Quantum Cryptography. Dorong Implementasi PQC di Indonesia Melalui Sinergi Pemerintah, Industri, Akademisi, dan Lembaga Strategis
- Kejaksaan Negeri dan DPRD Kabupaten Purworejo Digeruduk Pendemo Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi Mini Zoo Yang Rugikan Uang Negara Rp 6,5 Miliar
- Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, PT. Telkom (Persero) Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026. Bangun Ketangguhan Organisasi Melalui Budaya Yang Adaptif dan Relevan di Tengah Perubahan
- TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Gerbang Digital Indonesia Melalui Sistem Kabel Laut NCC. Kolaborasi Strategis Untuk Memperkuat Posisi Batam Sebagai Hub Digital Yang Menghubungkan Indonesia-Singapura ke Pasar Global
- Lomba Burung Berkicau di Purworejo yang Memperebutkan Bupati Cup Digelar Sangat Meriah, Peserta dari Berbagai Kabupaten turut Meriahkan Lomba Para Pecinta Burung tersebut
- Lewat AIcosystem, Telkom Perkuat Kolaborasi AI Nasional di InnoVibes 2026. Sinergi Lintas Sektor dan Inovasi Berkelanjutan Menjadi Fondasi Percepatan AI Sovereignty di Indonesia
- Pembangunan 2 Gedung Pemerintahan oleh Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Purworejo- Jawa Tengah Harus Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Manfaat
- Telkom CorpU Dorong Transformasi Talenta Melalui Forum CorpU Association Insight. Forum Kolaborasi Lintas Organisasi Untuk Memperkuat Ekosistem Pengembangan Talenta Melalui Pembelajaran Adaptif dan Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI)
- Sekretaris DPRD Kabupaten Purworejo Tegaskan Bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2027 Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah dan Akan Selesai Tepat Waktu
- Kantor Pemadam Kebakaran Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah Telah Selamatkan 29 Rumah dan Industri Yang Terbakar Selama 1 Semester Tahun 2026. Penyelamatan Non Kebakaran Juga Intensif Dilaksanakan Untuk Membantu Masyarakat Yang Membutuhkan
- PT. Telkom (Persero) Perkuat Ekosistem Talenta Digital dan Inovasi Global Melalui Kolaborasi Telkom University–National University of Singapore. Langkah Strategis Dalam Membangun Pipeline Talenta Digital Berkelas Dunia Melalui Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Inovasi Lintas Negara
- 61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional. Semarak Puncak Perayaan HUT Telkom, Hadirkan Gerakan Digital Bagi UMKM Hingga Kompetisi AI Untuk Kreator Lokal
- PT. Telkom (Persero) Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding. Bagian dari Langkah Akselerasi Eksekusi Strategi TLKM 30 Untuk Membangun Struktur Organisasi yang Lebih Ramping, Efisien, dan Bernilai Tinggi
- Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T Melalui Program Rural Youth AI Facilitator. Dengan Memberdayakan Talenta Muda Lokal, Program TJSL Telkom Mendorong Literasi Digital UMKM di Papua Barat Daya
- Telkom Akses Tingkatkan Kompetensi SDM Digital di Wilayah 3T Melalui Program CSR Fiber Academy. Perkuat Pendidikan Vokasi Melalui Fasilitas Laboratorium Fiber Optik dan Sertifikasi Kompetensi Bagi Guru SMK
- 6 Tahun Innovillage, Telkom Cetak Ribuan Inovator Muda dari 22 Provinsi. Lebih dari 10.664 Talenta Digital Muda Berpartisipasi Ciptakan Inovasi Sosial dan Teknologi Berkelanjutan
- Hadirkan Explorise Q2 2026, MDI Ventures Milik PT. Telkom (Persero) Akselerasi Kolaborasi Startup dan Enterprise Untuk Ciptakan Sinergi Bisnis Lintas Sektor. Ajang Business Matchmaking Sebagai Upaya Perluas Akses Startup Terhadap Pelanggan, Mitra Strategis, dan Peluang Pertumbuhan Bisnis