logo seputarnusantara.com

Ir. Soepriyatno : Lolosnya Dana Rp 500 Miliar, Jelas Melanggar UU MD3

Ir. Soepriyatno : Lolosnya Dana Rp 500 Miliar, Jelas Melanggar UU MD3

Ir. Soepriyatno, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya)

15 - Sep - 2011 | 03:24 | kategori:Headline

Jakarta. Seputar Nusantara. Sejumlah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencecar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dengan sejumlah pertanyaan. Terutama berkaitan dengan Proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) bidang Transmigrasi di 19 Kabupaten pada tahun 2011 yang bernilai Rp 500 Miliar.

Apalagi, proyek ini menjadi heboh setelah pengusaha, Dharnawati ditangkap KPK dengan dugaan suap untuk mendapatkan proyek itu. Dugaan suap yang juga melibatkan 2 pejabat pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggemparkan Nusantara. Sebab Kemenakertrans selama ini dikenal oleh masyarakat sebagai “Kementerian Kering.” Tetapi ternyata setelah kasus ini mencuat, image yang berkembang menjadi “Kementerian Kering Basah- Basah Empuk.”

Komisi IX DPR RI, selaku mitra kerja Kemenakertrans, justru mengaku tidak tahu menahu mengenai dana senilai Rp 500 Miliar itu. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Ir. Soepriyatno merasa Komisi IX telah ‘dilangkahi’ oleh Kemenakertrans dan Badan Anggaran (Banggar) DPR dengan meloloskan anggaran tersebut tanpa persetujuan Komisi IX.

“ Ini sungguh benar-benar telah melanggar, karena tidak sesuai dengan UU MD3 (UU No. 27 Tahun 2009). Seharusnya sesuai mekanisme dan aturan, Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi,” ungkap Ir. Soepriyatno seusai rapat kerja dengan Menakertrans di ruang Pimpinan Komisi IX, pada Rabu 14 September 2011.

Dasar hukum yang menjadi rujukan Ir. Soepriyatno adalah Pasal 107 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Ketentuan itu berbunyi ‘Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh Komisi’.

Ir. Soepriyatno secara tegas menolak anggaran sebesar Rp 500 Miliar itu. Ia menilai sikap Kementerian dan Banggar yang sering ‘melangkahi’ Komisi di DPR ini sudah terjadi dari tahun-tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, Soepriyatno menuturkan bahwa sebagai orang timur seharusnya Menakertrans berkomunikasi terlebih dahulu kepada Komisi IX mengenai dana itu, itu secara etika. Apalagi, secara hukum dan aturan, jelas bahwa setiap anggaran Kemenakertrans harus dibahas terlebih dahulu bersama dengan Komisi IX.

“ Dana PPID Transmigrasi biasanya disebut dana transfer daerah yang masuk ke dalam dana penyesuaian. Walaupun di Badan Anggaran sudah ada yang membidangi mengenai dana transfer daerah, namun seharusnya tetap melalui persetujuan Komisi IX DPR RI selaku mitra kerja Kemenakertrans,” pungkas Ir. Soepriyatno, Politisi Partai Gerindra ini. ( Aziz )

BERANDA | RSS 2.0 | KATEGORI: Headline | Both comments and pings are currently closed.

Comments are closed.

Tulisan dengan Kategori Headline